Rabu, 16 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Adrianto Pitoyo Ditetapkan Tersangka Suap HGB Bogor

KPK menetapkan delapan orang termasuk Direktur Utama Summarecon sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan di Bogor.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 16 September 2026, 19.35 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Adrianto Pitoyo Ditetapkan Tersangka Suap HGB Bogor📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Salah satu yang masuk daftar tersangka adalah Adrianto Pitoyo Adhi, selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. Ia diperiksa hingga malam hari dan keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye tahanan, menandakan status hukumnya telah berubah.

Pantauan langsung di lokasi menunjukkan bahwa Adrianto bersama tujuh tersangka lainnya langsung dibawa ke mobil tahanan tanpa memberikan pernyataan kepada awak media. Proses penyerahan dilakukan di lobi Gedung Merah Putih KPK, menjelang sore hari, sekitar pukul 17.57 WIB. Tidak ada komentar dari para tersangka terkait alasan penetapan atau keberatan atas status hukum yang diterima.

Selain Adrianto, tersangka lain yang ditetapkan meliputi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung, serta tokoh politik dari Partai Golkar, Fadh El Fouz. Dalam daftar juga terdapat eks Bupati Kebumen, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, Erwin, Rizal Pahlefi, dan Direktur Jenderal Pengendalian serta Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri. Semua tersangka diduga terlibat dalam jaringan penerima suap terkait perizinan tanah.

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin, 14 September 2026, di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah pihak serta menemukan barang bukti berupa uang dalam jumlah miliaran rupiah yang diduga sebagai imbalan atas pengurusan HGB. Total 17 orang telah diamankan dalam operasi tersebut, dengan delapan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka setelah proses penyelidikan.

KPK menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi di sektor perizinan tanah, khususnya yang melibatkan instansi pemerintah daerah dan pelaku usaha. Penetapan tersangka dilakukan setelah hasil pemeriksaan menyimpulkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang menguntungkan pihak tertentu secara tidak sah.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya