MBAP Perjelas Status Free Float ke BEI
Perseroan menyampaikan posisi free float 9,7% dan menegaskan proses kajian menyeluruh untuk memenuhi ambang 15% sesuai masa transisi.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 16 September 2026, 15.34 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - PT Mitrabara Adiperdana Tbk (MBAP) secara resmi memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia terkait pencapaian ketentuan free float yang masih belum memenuhi ambang batas 15%. Berdasarkan data terakhir dari Biro Administrasi Efek per 31 Agustus 2026, jumlah saham yang berada dalam penguasaan publik atau free float mencapai 9,702%, setara dengan 119.069.300 lembar saham dari total saham yang tercatat. Meskipun belum mencapai target, perusahaan menegaskan kesadaran terhadap kewajiban regulasi dan memahami bahwa pemenuhan dilakukan dalam kerangka masa transisi sesuai kategori kapitalisasi pasar.
MBAP menegaskan bahwa belum ada keputusan final terkait mekanisme pemenuhan free float, karena proses tersebut masih dalam tahap kajian mendalam. Penilaian mencakup verifikasi data kepemilikan saham, analisis aspek hukum dan regulasi, dampak terhadap struktur modal, serta proses persetujuan internal sesuai tata kelola perusahaan. Langkah-langkah ini dilakukan secara sistematis untuk memastikan keputusan yang diambil sesuai dengan kepentingan pemegang saham dan ketentuan pasar modal yang berlaku.
Sejumlah langkah strategis telah dipetakan sebagai bagian dari rencana pemenuhan, mulai dari pengkajian ulang data kepemilikan, eksplorasi alternatif mekanisme yang diizinkan, hingga konsultasi dengan pemegang saham utama dan organ perusahaan. Seluruh proses akan dilaksanakan secara bertahap, dengan tetap memperhatikan tenggat waktu yang ditetapkan oleh Bursa dan memastikan keterbukaan informasi kepada publik. Perusahaan juga berkomitmen untuk memberikan pembaruan secara berkala kepada Bursa seiring dengan perkembangan yang terjadi.
Dalam surat resminya, MBAP mengajukan permohonan dukungan teknis kepada BEI, termasuk klarifikasi mengenai kriteria perhitungan free float berdasarkan struktur kepemilikan, panduan dokumen yang harus dipenuhi, serta kesempatan konsultasi lanjutan setelah selesai melakukan kajian awal. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan proses pemenuhan berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan secara korporat.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Abdul Sobur Kembali Pimpin HIMKI, Fokus Realisasi Ekspor US$6 Miliar
Abdul Sobur resmi memimpin HIMKI periode 2026–2030 dengan target ekspor mebel dan kerajinan nasional mencapai US$6 miliar pada 2031 melalui strategi terukur dan transformasi industri.
16 September 2026

Suahasil Hadiri Rapat Paripurna DPD, Lanjutkan Pembahasan RAPBN 2027
Menteri Keuangan baru, Suahasil Nazara, menghadiri sidang paripurna DPD RI untuk melanjutkan pembahasan anggaran daerah dalam RAPBN 2027, setelah reshuffle mendadak menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa.
16 September 2026

Konsumen Bisa Tuntut Paylater Jika Perusahaan Gagal Penuhi Perlindungan
OJK tegaskan penyedia paylater wajib jamin kesesuaian produk dan transparansi, serta bertanggung jawab atas kerugian akibat kelalaian, meski konsumen telah setuju.
16 September 2026

BEI Kembali Aktifkan Short Selling Mulai Oktober 2026
Bursa Efek Indonesia resmi mengaktifkan kembali transaksi short selling dengan penerapan efektif Oktober 2026, setelah sempat ditunda sejak 2025.
16 September 2026
Berita Lainnya

ANW Ajukan Perlindungan ke Komnas Perempuan dan LPSK
Rabu, 16 September 2026, 19.21 WITA

Andika Pertimbangkan Vakum, Jaga Kesehatan dan Keluarga
Rabu, 16 September 2026, 19.21 WITA

Jaksa Hentikan Tuntutan Hukuman Mati untuk Reiner
Rabu, 16 September 2026, 19.21 WITA
Mahasiswa Fisip UHO Dapat Pelatihan Jurnalistik di Graha Pena
Rabu, 16 September 2026, 19.21 WITA
Gubernur Minta Kejelasan Status Lahan Eks HGU PT Kapas
Rabu, 16 September 2026, 19.21 WITA
DPD RI Periksa Konsistensi Data dalam Pelaksanaan UU Kesejahteraan Sosial
Rabu, 16 September 2026, 19.21 WITA
Kepemilikan IKD di Kendari Masih Rendah, Pendidikan dan Akses Teknologi Jadi Penghambat
Rabu, 16 September 2026, 19.21 WITA

Parinringi Masuk Tiga Terbaik Pencalonan Sekda Sultra
Rabu, 16 September 2026, 19.21 WITA


