BEI Kembali Aktifkan Short Selling Mulai Oktober 2026
Bursa Efek Indonesia resmi mengaktifkan kembali transaksi short selling dengan penerapan efektif Oktober 2026, setelah sempat ditunda sejak 2025.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 16 September 2026, 15.35 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 5x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menetapkan kembali implementasi transaksi short selling, dengan penerapan resmi mulai bulan Oktober 2026. Keputusan ini berdasarkan ketentuan Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Short Selling. Daftar efek yang memenuhi kriteria short selling akan diterbitkan oleh bursa pada 28 September 2026, menjadikan mekanisme ini berlaku secara efektif pada awal periode Oktober tahun yang sama.
Transaksi short selling memungkinkan investor menjual saham yang belum dimilikinya, dengan kewajiban membeli kembali saham tersebut di kemudian hari untuk menyelesaikan posisi. Proses ini dilakukan melalui mekanisme pinjam-meminjam efek yang disediakan oleh perusahaan efek berlisensi. Sebelum melakukan transaksi, investor harus membuka rekening khusus, menandatangani perjanjian pinjam-meminjam efek, dan menyediakan jaminan awal sebesar 50% dari nilai transaksi atau minimal Rp50 juta, sesuai ketentuan Anggota Bursa.
Penerapan short selling hanya berlaku pada saham yang tercantum dalam Daftar Efek Short Selling dan memenuhi kriteria tertentu. Transaksi dilakukan pada harga terakhir yang terbentuk (last done price), dengan penyelesaian posisi dapat dilakukan pada hari bursa yang berbeda. Keuntungan diperoleh dari selisih harga jual dan pembelian kembali, setelah dikurangi biaya transaksi dan biaya pinjam efek. Dalam ilustrasi, jika saham dijual senilai Rp1 juta saat harga tinggi dan dibeli kembali saat turun 10%, keuntungan bruto mencapai Rp100 ribu, namun setelah dikurangi biaya, keuntungan bersih menjadi sekitar Rp89.844.
Untuk transaksi intraday, disediakan mekanisme Intraday Short Selling (IDSS), di mana posisi harus ditutup pada hari yang sama tanpa perlu menanggung biaya pinjam efek. Dalam skenario serupa, keuntungan bersih IDSS mencapai Rp98.177, atau sekitar 9,81% dari nilai transaksi, lebih tinggi dibanding short selling reguler karena tidak ada biaya pinjam. Dengan demikian, IDSS menjadi alternatif lebih efisien bagi investor yang memanfaatkan fluktuasi harga harian.
Tujuan utama penerapan short selling adalah memperluas ruang strategi investasi, terutama dalam kondisi pasar turun. Selain menawarkan peluang keuntungan, aktivitas ini berkontribusi pada peningkatan likuiditas pasar, membantu pembentukan harga yang lebih akurat, serta menjadi alat proteksi portofolio melalui strategi hedging. BEI menekankan bahwa investor harus memahami risiko dan kewajiban sebelum terlibat dalam transaksi ini.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Abdul Sobur Kembali Pimpin HIMKI, Fokus Realisasi Ekspor US$6 Miliar
Abdul Sobur resmi memimpin HIMKI periode 2026–2030 dengan target ekspor mebel dan kerajinan nasional mencapai US$6 miliar pada 2031 melalui strategi terukur dan transformasi industri.
16 September 2026

Suahasil Hadiri Rapat Paripurna DPD, Lanjutkan Pembahasan RAPBN 2027
Menteri Keuangan baru, Suahasil Nazara, menghadiri sidang paripurna DPD RI untuk melanjutkan pembahasan anggaran daerah dalam RAPBN 2027, setelah reshuffle mendadak menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa.
16 September 2026

Konsumen Bisa Tuntut Paylater Jika Perusahaan Gagal Penuhi Perlindungan
OJK tegaskan penyedia paylater wajib jamin kesesuaian produk dan transparansi, serta bertanggung jawab atas kerugian akibat kelalaian, meski konsumen telah setuju.
16 September 2026

InJourney Capai Pertumbuhan Laba 10% Tahunan
InJourney mencatat pertumbuhan laba usaha 10% secara tahunan, didukung penguatan operasional dan transformasi hotel BUMN hingga akhir 2026.
16 September 2026
Berita Lainnya

ANW Ajukan Perlindungan ke Komnas Perempuan dan LPSK
Rabu, 16 September 2026, 19.21 WITA

Andika Pertimbangkan Vakum, Jaga Kesehatan dan Keluarga
Rabu, 16 September 2026, 19.21 WITA

Jaksa Hentikan Tuntutan Hukuman Mati untuk Reiner
Rabu, 16 September 2026, 19.21 WITA
Mahasiswa Fisip UHO Dapat Pelatihan Jurnalistik di Graha Pena
Rabu, 16 September 2026, 19.21 WITA
Gubernur Minta Kejelasan Status Lahan Eks HGU PT Kapas
Rabu, 16 September 2026, 19.21 WITA
DPD RI Periksa Konsistensi Data dalam Pelaksanaan UU Kesejahteraan Sosial
Rabu, 16 September 2026, 19.21 WITA
Kepemilikan IKD di Kendari Masih Rendah, Pendidikan dan Akses Teknologi Jadi Penghambat
Rabu, 16 September 2026, 19.21 WITA

Parinringi Masuk Tiga Terbaik Pencalonan Sekda Sultra
Rabu, 16 September 2026, 19.21 WITA


