Rabu, 16 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Konsumen Bisa Tuntut Paylater Jika Perusahaan Gagal Penuhi Perlindungan

OJK tegaskan penyedia paylater wajib jamin kesesuaian produk dan transparansi, serta bertanggung jawab atas kerugian akibat kelalaian, meski konsumen telah setuju.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 16 September 2026, 15.35 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 4x dibuka
Konsumen Bisa Tuntut Paylater Jika Perusahaan Gagal Penuhi Perlindungan📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa penyedia layanan paylater memiliki kewajiban hukum untuk memastikan produk yang ditawarkan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial calon pengguna. Ini mencakup proses penilaian awal terhadap profil konsumen, termasuk latar belakang pekerjaan, kondisi keuangan, dan tujuan penggunaan layanan. Penilaian ini harus didokumentasikan dan menjadi dasar pemberian fasilitas kredit, terutama dalam skema paylater yang rentan menimbulkan keterlambatan pembayaran.

Kewajiban tersebut tidak berkurang meskipun konsumen telah memberikan persetujuan formal. Menurut Pasal 10 Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023, penyedia jasa keuangan tetap bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, atau pelanggaran aturan oleh pengurus, karyawan, atau pihak ketiga yang bekerja atas nama perusahaan. Dengan demikian, adanya persetujuan konsumen tidak menghapus kewajiban perlindungan konsumen yang dijamin oleh regulasi.

Aturan ini menekankan pentingnya transparansi dalam penyampaian informasi, termasuk biaya, risiko, hak, dan kewajiban yang harus dipahami oleh pengguna sebelum menandatangani perjanjian. Jika informasi tersebut disampaikan secara menyesatkan atau tidak akurat, konsumen berhak mengajukan pengaduan dan menuntut pertanggungjawaban. Namun, tuntutan ganti rugi hanya dapat diajukan jika terdapat bukti bahwa kerugian disebabkan oleh kelalaian atau pelanggaran dari pihak penyedia layanan.

Kendati demikian, tidak semua kasus gagal bayar otomatis mengakibatkan pembebasan utang atau perubahan status kewajiban. Utang tetap berlaku kecuali terbukti ada pelanggaran dalam proses penilaian risiko atau pemberian fasilitas yang tidak sesuai ketentuan. Dengan demikian, konsumen perlu memahami haknya dan memanfaatkan mekanisme perlindungan konsumen secara bijak, terutama saat merasa diberi akses kredit tanpa evaluasi kemampuan yang memadai.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya