Konsumen Bisa Tuntut Paylater Jika Perusahaan Gagal Penuhi Perlindungan
OJK tegaskan penyedia paylater wajib jamin kesesuaian produk dan transparansi, serta bertanggung jawab atas kerugian akibat kelalaian, meski konsumen telah setuju.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 16 September 2026, 15.35 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 4x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa penyedia layanan paylater memiliki kewajiban hukum untuk memastikan produk yang ditawarkan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial calon pengguna. Ini mencakup proses penilaian awal terhadap profil konsumen, termasuk latar belakang pekerjaan, kondisi keuangan, dan tujuan penggunaan layanan. Penilaian ini harus didokumentasikan dan menjadi dasar pemberian fasilitas kredit, terutama dalam skema paylater yang rentan menimbulkan keterlambatan pembayaran.
Kewajiban tersebut tidak berkurang meskipun konsumen telah memberikan persetujuan formal. Menurut Pasal 10 Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023, penyedia jasa keuangan tetap bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, atau pelanggaran aturan oleh pengurus, karyawan, atau pihak ketiga yang bekerja atas nama perusahaan. Dengan demikian, adanya persetujuan konsumen tidak menghapus kewajiban perlindungan konsumen yang dijamin oleh regulasi.
Aturan ini menekankan pentingnya transparansi dalam penyampaian informasi, termasuk biaya, risiko, hak, dan kewajiban yang harus dipahami oleh pengguna sebelum menandatangani perjanjian. Jika informasi tersebut disampaikan secara menyesatkan atau tidak akurat, konsumen berhak mengajukan pengaduan dan menuntut pertanggungjawaban. Namun, tuntutan ganti rugi hanya dapat diajukan jika terdapat bukti bahwa kerugian disebabkan oleh kelalaian atau pelanggaran dari pihak penyedia layanan.
Kendati demikian, tidak semua kasus gagal bayar otomatis mengakibatkan pembebasan utang atau perubahan status kewajiban. Utang tetap berlaku kecuali terbukti ada pelanggaran dalam proses penilaian risiko atau pemberian fasilitas yang tidak sesuai ketentuan. Dengan demikian, konsumen perlu memahami haknya dan memanfaatkan mekanisme perlindungan konsumen secara bijak, terutama saat merasa diberi akses kredit tanpa evaluasi kemampuan yang memadai.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Abdul Sobur Kembali Pimpin HIMKI, Fokus Realisasi Ekspor US$6 Miliar
Abdul Sobur resmi memimpin HIMKI periode 2026–2030 dengan target ekspor mebel dan kerajinan nasional mencapai US$6 miliar pada 2031 melalui strategi terukur dan transformasi industri.
16 September 2026

Suahasil Hadiri Rapat Paripurna DPD, Lanjutkan Pembahasan RAPBN 2027
Menteri Keuangan baru, Suahasil Nazara, menghadiri sidang paripurna DPD RI untuk melanjutkan pembahasan anggaran daerah dalam RAPBN 2027, setelah reshuffle mendadak menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa.
16 September 2026

BEI Kembali Aktifkan Short Selling Mulai Oktober 2026
Bursa Efek Indonesia resmi mengaktifkan kembali transaksi short selling dengan penerapan efektif Oktober 2026, setelah sempat ditunda sejak 2025.
16 September 2026

InJourney Capai Pertumbuhan Laba 10% Tahunan
InJourney mencatat pertumbuhan laba usaha 10% secara tahunan, didukung penguatan operasional dan transformasi hotel BUMN hingga akhir 2026.
16 September 2026
Berita Lainnya

ANW Ajukan Perlindungan ke Komnas Perempuan dan LPSK
Rabu, 16 September 2026, 19.21 WITA

Andika Pertimbangkan Vakum, Jaga Kesehatan dan Keluarga
Rabu, 16 September 2026, 19.21 WITA

Jaksa Hentikan Tuntutan Hukuman Mati untuk Reiner
Rabu, 16 September 2026, 19.21 WITA
Mahasiswa Fisip UHO Dapat Pelatihan Jurnalistik di Graha Pena
Rabu, 16 September 2026, 19.21 WITA
Gubernur Minta Kejelasan Status Lahan Eks HGU PT Kapas
Rabu, 16 September 2026, 19.21 WITA
DPD RI Periksa Konsistensi Data dalam Pelaksanaan UU Kesejahteraan Sosial
Rabu, 16 September 2026, 19.21 WITA
Kepemilikan IKD di Kendari Masih Rendah, Pendidikan dan Akses Teknologi Jadi Penghambat
Rabu, 16 September 2026, 19.21 WITA

Parinringi Masuk Tiga Terbaik Pencalonan Sekda Sultra
Rabu, 16 September 2026, 19.21 WITA


