Rabu, 16 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Lelang Surat Utang Capai Rp34 Triliun, Minat Investor Melonjak

Lelang surat utang negara pada 15 September 2026 menyerap dana segar Rp34 triliun dari total penawaran Rp60,96 triliun, menunjukkan tingginya kepercayaan investor terhadap instrumen keuangan pemerintah.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 16 September 2026, 15.35 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 4x dibuka
Lelang Surat Utang Capai Rp34 Triliun, Minat Investor Melonjak📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Lelang Surat Utang Negara (SUN) yang digelar pada 15 September 2026 berhasil menyerap dana sebesar Rp34 triliun dari total penawaran sebesar Rp60,96 triliun, mencatatkan tingkat keberhasilan sebesar 190,5% dari target indikatif Rp32 triliun. Penawaran tersebut berasal dari sembilan seri instrumen yang diperjualbelikan, baik dalam bentuk penerbitan baru maupun pembukaan kembali (reopening), menunjukkan antusiasme tinggi dari berbagai pemangku kepentingan pasar keuangan.

Dari total penawaran yang masuk, pemerintah memilih sejumlah seri sesuai alokasi yang telah ditetapkan, termasuk SPN01261017 dan SPN03261216 yang masing-masing menyerap Rp1 triliun, serta FR0110 yang menjadi penyumbang terbesar dengan Rp12,8 triliun. Sementara itu, seri FR0107 dan FR0106 masing-masing menyerap Rp3,8 triliun dan Rp1,6 triliun, menunjukkan keseimbangan permintaan di berbagai jangka waktu.

Keputusan penetapan jumlah pemenang lelang disampaikan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, yang menegaskan total nilai pemenang sebesar Rp34.000.000.000.000,00. Proses ini dilakukan sesuai peraturan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019, yang mengatur mekanisme lelang SUN di pasar perdana domestik.

Pembiayaan yang berhasil dikumpulkan menjadi bagian dari pendanaan APBN 2026, yang dirancang untuk menopang program pembangunan dan kebutuhan fiskal negara. Investor yang menawarkan pembelian secara kompetitif akan dikenakan suku bunga (yield) sesuai penawarannya, sedangkan yang menggunakan penawaran non-kompetitif dibayar berdasarkan yield rata-rata tertimbang dari penawaran kompetitif yang menang, menjaga transparansi dan efisiensi dalam mekanisme lelang.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya