Rabu, 16 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPK Periksa Nusron Wahid Terkait Dugaan Suap HGB Summarecon

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Nusron Wahid dalam penyelidikan dugaan suap terkait hak guna bangunan di proyek Summarecon.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 16 September 2026, 15.20 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 4x dibuka

Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyelidikan terhadap dugaan korupsi terkait pengalihan hak guna bangunan (HGB) di kawasan Summarecon. Dalam proses ini, Nusron Wahid menjadi objek pemeriksaan sebagai salah satu pihak yang diduga terlibat dalam praktik yang diduga melanggar hukum. Penyidik KPK memeriksa Nusron dalam kapasitasnya sebagai pihak yang memiliki kaitan dengan proses perizinan dan pengalihan hak atas tanah milik negara.

Proses pemeriksaan dilakukan di kantor KPK, dengan fokus pada transaksi yang diduga melibatkan pihak-pihak tertentu dalam pengurusan HGB. KPK menegaskan bahwa pemeriksaan ini bagian dari upaya menelusuri alur dana dan kepentingan yang mungkin terlibat dalam proses tersebut. Tidak ada indikasi adanya penangkapan atau penetapan tersangka dalam tahap ini, namun pemeriksaan menunjukkan adanya proses penyelidikan yang intensif.

Nusron Wahid, yang diketahui memiliki latar belakang kebijakan dan konsultasi di sektor properti, diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang tengah ditangani KPK. Ia dimintai keterangan terkait peran dan interaksinya dengan pihak-pihak lain yang terlibat dalam pengalihan hak atas tanah di Summarecon. KPK menegaskan bahwa setiap pihak yang memiliki informasi relevan wajib kooperatif dalam upaya mengungkap kebenaran.

KPK tetap menekankan bahwa proses hukum berjalan secara independen dan berbasis bukti. Seluruh pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, tanpa intervensi politik atau tekanan dari pihak mana pun. Tujuan utama adalah memastikan keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara. KPK berharap seluruh pihak yang terkait dapat membantu proses penyidikan demi kepentingan hukum yang lebih tinggi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya