Selasa, 13 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Sisa Dana MBG Rp34 M di SPPG Belum Disetor ke Negara

BPK mencatat sisa dana Program Makan Bergizi Gratis sebesar Rp34,33 miliar di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi belum disetor ke kas negara hingga akhir 2025.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 13 Oktober 2026, 09.01 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 16x dibuka
Sisa Dana MBG Rp34 M di SPPG Belum Disetor ke Negara📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya dana sisa program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp34,33 miliar yang masih tertahan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) per 31 Desember 2025, belum disetorkan kembali ke kas negara. Temuan ini tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester I Tahun 2026, yang menjadi dasar evaluasi atas pengelolaan anggaran Badan Gizi Nasional.

Laporan BPK tidak menjelaskan secara rinci alasan penundaan penyetoran, namun menyatakan bahwa dana tersebut merupakan hasil sisa anggaran dari realisasi program tahun sebelumnya. Meski demikian, secara terpisah, Badan Gizi Nasional (BGN) melaporkan telah mengembalikan dana sebesar Rp311,24 miliar ke kas negara hingga bulan Juli 2026, melalui proses verifikasi terhadap ribuan rekening virtual account yang digunakan oleh mitra SPPG.

Selain masalah sisa dana, BPK juga menemukan pelanggaran lain dalam pengelolaan anggaran, termasuk realisasi belanja barang yang tidak sesuai volume dan waktu sebesar Rp20,44 miliar, serta denda keterlambatan dan pajak yang belum disetor sebesar Rp3,91 miliar. Pada sektor belanja modal, terdapat pengadaan kendaraan roda dua dan peralatan teknologi informasi yang melampaui standar harga wajar hingga mencapai Rp541,64 miliar, ditambah denda keterlambatan pengadaan yang belum dipungut senilai minimal Rp43,89 miliar.

BPK menyerukan agar Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, segera menindaklanjuti pengembalian sisa dana, kelebihan pembayaran, dan kekurangan penerimaan dengan menyetorkannya ke kas negara. Rekomendasi juga menyasar pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk lebih teliti dalam menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), guna mencegah pemborosan dan ketidaksesuaian anggaran di masa depan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya