Selasa, 13 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Operasi Gabungan Gerebek Sembilan Lokasi Narkoba di Sumut

Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Sumut menggerebek sembilan lokasi penyalahgunaan narkoba di berbagai kabupaten, menangkap pelaku dan menyita barang bukti.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 13 Oktober 2026, 09.29 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 18x dibuka
Operasi Gabungan Gerebek Sembilan Lokasi Narkoba di Sumut📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan sembilan lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba pada hari Minggu (11/10). Operasi dilakukan secara merata di sembilan wilayah berbeda, mencakup Kabupaten Deli Serdang, Asahan, Madina, Karo, Kota Sibolga, Toba, Samosir, Nias Selatan, dan Pakpak Bharat. Setiap lokasi menjadi fokus karena indikasi aktivitas ilegal yang terus berlangsung dalam skala menjanjikan.

Kegiatan penangkapan dilakukan setelah sejumlah informasi intelijen mengarah pada adanya jaringan peredaran narkoba yang terstruktur. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah tersangka serta menemukan barang bukti berupa sabu, ganja, dan alat hisap. Penyitaan dilakukan secara sistematis dengan pendekatan terpadu antara kepolisian dan instansi terkait, memastikan tidak ada pelarian atau perusakan bukti.

Di sisi lain, kepolisian juga menangani kasus serius lainnya terkait kebebasan beragama. Kepolisian Resor Kota Tangerang menetapkan seorang pria berinisial AC sebagai tersangka dalam kasus pembubaran ibadah jamaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kabupaten Tangerang. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan penyelidikan dari tiga laporan polisi yang diterima pada 21 September 2026. Kapolresta Tangerang menegaskan bahwa tindakan yang merusak kegiatan ibadah akan ditindak tegas sesuai hukum.

Di wilayah lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo, Abdul Haris Widodo, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani. Pemeriksaan dilakukan di Polres Kota Yogyakarta, sebagai bagian dari upaya memperjelas alur dugaan korupsi yang melibatkan pejabat daerah. Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jambi menahan lima dari enam tersangka kasus korupsi anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp19,5 miliar.

Kegiatan penegakan hukum yang berlangsung secara bersamaan menunjukkan komitmen institusi kepolisian dan penegak hukum lainnya dalam menjaga ketertiban dan keadilan. Operasi narkoba di Sumut, penanganan kasus gangguan ibadah, serta penyelidikan korupsi menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak mengenal tempat atau waktu, namun tetap berbasis bukti dan prosedur hukum yang benar.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya