Status Bencana Nasional untuk Karhutla Masih Tertunda
Ahli kebijakan publik dan aktivis menyerukan penetapan karhutla sebagai bencana nasional guna percepatan penanganan dan konsistensi respons.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 15 Oktober 2026, 12.05 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 31x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah diminta segera menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional, mengingat dampak yang meluas di sejumlah provinsi. Prof Trubus Rahardiansyah, analis kebijakan publik dari Universitas Trisakti, menyoroti ketidaksesuaian antara kondisi aktual dan status resmi yang belum diberikan. Ia menegaskan bahwa sejumlah kriteria dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana telah terpenuhi, termasuk luasnya wilayah terdampak, kerusakan lingkungan, serta korban yang melibatkan manusia dan satwa liar.
Ketidakmengambilan keputusan ini dinilai menghambat koordinasi penanganan yang terpadu dan respons yang lebih cepat. Menurut Trubus, status bencana nasional akan memungkinkan pendekatan yang lebih terintegrasi, melibatkan semua level pemerintahan dan sumber daya nasional secara optimal. Dengan penetapan tersebut, alokasi anggaran, penyaluran bantuan, dan tindakan pencegahan dapat dilakukan tanpa hambatan birokrasi yang berbelit.
Tuntutan serupa juga muncul dari kalangan masyarakat sipil, termasuk seorang konten kreator yang menyebutkan bahwa upaya ini terinspirasi dari pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada 2015. Ia menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan bentuk provokasi, melainkan upaya menyelamatkan masyarakat dari ancaman asap dan kerusakan lingkungan. Dalam komunikasinya, pihak ini menolak tuduhan bahwa gerakan ini bertujuan merusak citra negara, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap kemanusiaan.
Tenaga Ahli Bakom RI Hariqo Wibawa Satria menyatakan bahwa pemerintah selalu menganggap kritik terhadap penanganan karhutla berasal dari niat baik, bukan kebencian. Ia menekankan bahwa sejauh ini upaya penanganan telah melibatkan 69 ribu personel, 49 pesawat, serta operasi darat dan udara secara masif. Meski demikian, ia enggan menanggapi kemungkinan penetapan status bencana nasional, menyerahkan keputusan akhir kepada otoritas yang berwenang.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Gubernur Kalteng lakukan penanaman pohon di wilayah terdampak kebakaran hutan dan lahan sebagai bagian dari rehabilitasi lingkungan dan ajakan bersama jaga kelestarian alam.
24 Oktober 2026

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman meninjau program BSPS di Cengkareng untuk memastikan bantuan bedah rumah sampai tepat sasaran kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
24 Oktober 2026

Pemerintah dan Pertamina Percepat Siap Operasional Kilang RDMP Balikpapan
Pemerintah dan Pertamina memastikan kesiapan operasional Kilang RDMP Balikpapan dengan progres 99 persen, demi menjaga keandalan pasokan energi nasional.
24 Oktober 2026

Pemerintah Perkuat Rantai Pasok Pangan Hadapi Tantangan Iklim
Menteri Pertanian menekankan perlunya perbaikan rantai pasok pangan untuk mengatasi disparitas harga antara peternak dan konsumen di tengah ancaman iklim ekstrem.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

Makan Sebelum dan Sesudah Olahraga, Kunci Optimalisasi Performa Tubuh
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.20 WITA

Monako Ungguli Dunia sebagai Tempat Tinggal Terbaik 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.11 WITA

