Rabu, 7 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Stimulus KPR 6 Persen Dorong Akses Hunian Terjangkau

Pemerintah siapkan KPR bersubsidi bunga 6 persen hingga 2027 untuk masyarakat berpenghasilan Rp17 juta, dengan harga rumah maksimal Rp500 juta, sekaligus perpanjang PPN DTP hingga Rp2 miliar.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 15.21 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Stimulus KPR 6 Persen Dorong Akses Hunian Terjangkau📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah mempersiapkan paket insentif ekonomi untuk mendorong pertumbuhan sektor perumahan pada 2027, salah satunya melalui program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dengan tingkat bunga tetap 6 persen. Program ini ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan tetap sekitar Rp17 juta per bulan yang membeli rumah dengan nilai hingga Rp500 juta. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menopang daya beli dan mendorong akses hunian layak bagi kelompok menengah.

Selain KPR bersubsidi, pemerintah memperpanjang masa berlaku fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga akhir 2027. Fasilitas ini mencakup rumah dengan harga hingga Rp2 miliar, bahkan untuk unit hingga Rp5 miliar, pemerintah tetap memberikan insentif PPN DTP pada bagian harga hingga batas tersebut. Tujuannya adalah menekan beban awal pembelian rumah, sehingga lebih banyak masyarakat mampu membeli tanpa menunggu waktu lama.

Ekonom dari CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menyatakan bahwa penurunan bunga KPR dari rata-rata 7,44 persen menjadi 6 persen memberikan dampak nyata pada beban cicilan. Untuk KPR sebesar Rp450 juta dengan tenor 20 tahun, penghematan bulanan mencapai sekitar Rp385 ribu. Meski demikian, ia menekankan bahwa efek stimulus ini terbatas jika tidak diimbangi kebijakan peningkatan penawaran dan penurunan biaya konstruksi.

Ia menyoroti bahwa tantangan sektor perumahan tidak hanya soal suku bunga, melainkan juga kenaikan harga bahan bangunan, kompleksitas perizinan, tingginya uang muka, serta ketidakpastian ekonomi yang menghambat keberanian masyarakat untuk membeli rumah. Kelas menengah dan pekerja informal tetap menghadapi kendala akses kredit dan ketersediaan dana awal. Oleh karena itu, stimulan hanya efektif jika sasaran ditujukan pada pemilik rumah pertama dan kelompok yang sebelumnya terkendala kemampuan bayar.

Menurut Yusuf, kebijakan sementara dan berbatas kuota berisiko hanya mempercepat pembelian yang sebelumnya sudah direncanakan, bukan menambah jumlah pembeli baru. Risiko kenaikan harga rumah tetap ada, terutama di kota besar dengan keterbatasan lahan, di mana manfaat stimulus bisa mengalir ke harga daripada ke kualitas atau akses. Oleh karena itu, ia menyarankan perlunya pendekatan seimbang, dengan percepatan perizinan, pengendalian kualitas, dan penekanan biaya pembangunan agar dampak stimulus benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya