Senin, 14 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Surat Kontrak Remaja Diterapkan di Sleman untuk Cegah Kenakalan

Pemerintah Kabupaten Sleman siap terapkan surat kontrak wajib tanda tangan pelajar dan orangtua guna mencegah tindak kejahatan jalanan dan tawuran.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 02.45 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Surat Kontrak Remaja Diterapkan di Sleman untuk Cegah Kenakalan📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah Kabupaten Sleman tengah menyusun kebijakan surat kontrak yang wajib ditandatangani oleh pelajar serta orangtua atau wali murid sebagai bentuk komitmen menolak segala bentuk kenakalan remaja. Kebijakan ini menjadi respons atas tren meningkatnya kasus klitih dan tawuran di kalangan pelajar di wilayah tersebut. Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menyebut bahwa draf kontrak sedang dalam proses koordinasi dengan kepolisian dan pemerintah provinsi untuk memastikan kelayakan dan konsistensi pelaksanaannya.

Kontrak ini tidak hanya berfokus pada pencegahan klitih, tetapi juga mencakup larangan terlibat dalam aksi kekerasan, tawuran, dan penyebaran paham radikalisme. Harda menegaskan bahwa kebijakan ini muncul dari temuan lapangan, termasuk adanya sekolah tertentu yang menjadi lokasi kerap terjadi tawuran. Ia juga menyampaikan bahwa sejumlah orangtua siswa menolak mengakui anaknya terlibat, menunjukkan perlunya peran aktif keluarga dalam pengawasan pendidikan anak.

Dalam kontrak tersebut, disertakan sanksi tegas berupa pengeluaran dari sekolah (drop out) jika pelanggaran terbukti terjadi. Namun, penerapan sanksi ini tidak langsung dilakukan, melainkan melalui proses peninjauan yang ketat, demi memastikan keadilan dan prosedur yang benar. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah melibatkan orangtua sebagai mitra strategis dalam upaya menekan perilaku menyimpang di kalangan pelajar.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Instruksi Bupati Nomor 400.2.4.1/0099/2026 tentang Pencegahan Kenakalan Remaja, Kekerasan, dan Paham Radikalisme. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Mustadi, menegaskan bahwa instruksi telah disosialisasikan secara menyeluruh. Surat kontrak bertujuan sebagai alat pencegahan proaktif, bukan hukuman, dengan harapan mendorong komitmen bersama dari pelajar, orangtua, dan lembaga pendidikan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya