Sabtu, 3 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Target Penerimaan Pajak 2027 Capai Rp2,59 Triliun

DJP menetapkan target penerimaan pajak tahun 2027 sebesar Rp2,593,4 triliun, naik 12,2 persen dari proyeksi 2026, didukung optimalisasi teknologi dan perluasan basis pajak.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 3 Oktober 2026, 21.03 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Target Penerimaan Pajak 2027 Capai Rp2,59 Triliun📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan target penerimaan pajak pada tahun 2027 sebesar Rp2.593,4 triliun, meningkat 12,2 persen dibandingkan proyeksi tahun 2026 yang sebesar Rp2.310,8 triliun. Angka ini menjadi bagian dari strategi jangka menengah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem perpajakan nasional. Target tersebut disusun sebagai respons atas dinamika ekonomi dan kebutuhan pendanaan pembangunan yang semakin kompleks.

Dalam paparannya di Bogor, Direktur Jenderal Pajak menyatakan bahwa pencapaian target ini akan diwujudkan melalui penguatan administrasi perpajakan, perluasan basis wajib pajak, serta pemanfaatan optimal sistem Coretax. Peningkatan ini juga diharapkan mendorong tercapainya rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 9,26 persen pada 2027, angka tertinggi dalam lebih dari satu dekade terakhir. Sebelumnya, rasio pajak Indonesia belum pernah melampaui angka 9 persen dalam periode satu dekade terakhir.

Untuk mewujudkan target tersebut, DJP akan memperkuat pengawasan berbasis risiko dengan memanfaatkan data besar melalui sistem Compliance Risk Management (CRM), data warehouse, dan integrasi sistem Coretax. Pendekatan ini memungkinkan identifikasi wajib pajak berdasarkan tingkat risiko kepatuhan, sehingga alokasi sumber daya pengawasan dapat lebih tepat sasaran. Fokus utama akan diberikan pada wajib pajak grup, transaksi dengan hubungan istimewa, under invoicing, transfer pricing, serta wajib pajak orang pribadi yang memiliki posisi publik tinggi.

DJP juga memperluas kolaborasi dengan lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan PPATK dalam penanganan kasus perpajakan. Pendekatan multi-door ini bertujuan untuk memperkuat penegakan hukum dan mempercepat pemulihan aset negara dari pelanggaran perpajakan. Selain itu, DJP akan memperkuat pertukaran data dengan kementerian, lembaga negara, asosiasi, dan pemerintah daerah, serta mengeksplorasi integrasi data perpajakan dengan layanan perizinan melalui mekanisme tax clearance.

Dalam kerangka kebijakan, insentif pajak akan disesuaikan secara lebih selektif dan berbatas waktu, dengan fokus pada sektor yang mendorong penciptaan lapangan kerja, ekspor, investasi, hilirisasi, serta ketahanan ekonomi terhadap perubahan global. Strategi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas penerimaan pajak tanpa menurunkan daya saing ekonomi nasional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya