Sabtu, 3 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Saldo Minimum Tabungan Nasional Naik Mulai 2026

Perubahan aturan saldo minimum di tiga bank nasional mulai berlaku Oktober 2026, dengan variasi nominal tergantung jenis produk dan segmen nasabah.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 3 Oktober 2026, 21.04 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Saldo Minimum Tabungan Nasional Naik Mulai 2026📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Mulai Oktober 2026, bank-bank besar di Indonesia, termasuk Mandiri, BRI, dan BNI, menerapkan ketentuan baru terkait saldo minimum yang harus dipertahankan dalam rekening tabungan. Ketentuan ini menjadi syarat penting agar rekening tetap aktif dan terhindar dari pembekuan akibat tidak memenuhi standar pengelolaan. Saldo minimum berfungsi sebagai penopang biaya administrasi bulanan yang dikenakan oleh institusi perbankan.

Setiap produk tabungan menetapkan batas saldo berbeda sesuai kategori nasabah dan tujuan layanan. Di Bank Mandiri, nasabah yang memilih Tabungan Rupiah wajib menyetor minimal Rp100.000, sementara Tabungan Payroll hanya memerlukan Rp10.000. Produk seperti Tabungan SiMakmur tidak menerapkan biaya, sehingga tidak ada batas minimum. Untuk kalangan pelajar, Tabungan Simpanan Pelajar hanya memerlukan Rp5.000 sebagai saldo awal.

BRI menetapkan standar saldo minimum Rp50.000 untuk produk Simpedes, BritAma, dan Junio, serta Rp20.000 untuk TabunganKu. SimPel tetap mempertahankan batas terendah di Rp5.000. Sementara itu, BNI menunjukkan variasi lebih luas: Taplus mengharuskan saldo Rp150.000, Taplus Bisnis mencapai Rp1 juta, sedangkan Taplus Muda dan BNI Pandai tidak membatasi saldo minimum. TabunganKu di BNI juga menetapkan Rp20.000 sebagai ambang batas.

Produk dengan saldo minimum rendah umumnya ditujukan untuk masyarakat umum dan segmen inklusi keuangan, seperti pelajar dan masyarakat berpenghasilan rendah. Sebaliknya, produk untuk pelaku usaha atau karyawan korporasi memiliki ketentuan lebih tinggi, sejalan dengan kompleksitas transaksi dan layanan khusus yang disediakan. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah menjaga kelancaran operasional rekening sekaligus mendorong kebiasaan menabung yang berkelanjutan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya