Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Taspen Siap Ikuti Arahan Pemerintah Soal Penyaluran Dana Pensiun Lewat Koperasi

PT Taspen (Persero) menunggu kebijakan resmi pemerintah terkait wacana penyaluran gaji dan dana pensiun PNS melalui koperasi, dengan menekankan kesiapan teknis dan regulasi sebagai syarat utama.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 15 Oktober 2026, 15.47 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 39x dibuka
Taspen Siap Ikuti Arahan Pemerintah Soal Penyaluran Dana Pensiun Lewat Koperasi📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - PT Taspen (Persero) mengaku belum melaksanakan penyaluran dana pensiun ASN melalui koperasi karena belum ada regulasi yang mengakomodasi lembaga tersebut sebagai penyalur resmi. Perusahaan sebagai operator penyalur dana pensiun akan mengikuti arahan pemerintah, namun tetap mempertimbangkan kelayakan dan kesiapan infrastruktur yang dibutuhkan oleh lembaga penyalur.

Henra Hidayat Sastrawijaja, Corporate Secretary Taspen, menegaskan bahwa setiap institusi yang ingin menjadi penyalur harus memenuhi sejumlah kriteria ketat, seperti memiliki jaringan cabang, sistem teknologi keuangan yang memadai, serta sertifikasi operasional. Ia menyatakan bahwa selama kriteria tersebut terpenuhi, pihaknya tidak membatasi partisipasi lembaga keuangan lain, termasuk koperasi.

Namun, hingga saat ini Taspen belum mendapatkan rincian teknis mengenai skema penyaluran dana pensiun melalui koperasi. Perusahaan tetap menekankan bahwa tugasnya tidak hanya mendistribusikan dana, tetapi juga menangani proses administrasi, verifikasi, serta penanganan kasus pembayaran berlebih yang harus dikembalikan ke kas negara.

Rencana ini merupakan bagian dari upaya penguatan peran koperasi dalam layanan keuangan publik, sejalan dengan pembahasan RUU Perkoperasian yang mengusulkan pembentukan otoritas pengawas koperasi terpisah dari OJK serta perlindungan simpanan masyarakat melalui Lembaga Penjamin Simpanan. Pemerintah melihat koperasi sebagai alternatif layanan yang dapat meningkatkan inklusi keuangan dan daya saing di sektor jasa keuangan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya