Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Tiga Tersangka Kasus Suap di Klaten Ditahan Setelah OTT

KPK menetapkan Bupati Klaten, Kepala BPK Jawa Tengah, dan seorang swasta sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait pengadaan barang, perizinan, dan pengondisian audit, dengan uang hasil korupsi disita senilai Rp1,9 miliar.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 16 Oktober 2026, 23.28 WITA·👁 4 orang membaca· 0 hari ini · 177x dibuka
Tiga Tersangka Kasus Suap di Klaten Ditahan Setelah OTT📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan aparatur pemerintahan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Tersangka utama adalah Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi, serta M. Amin Wahyu Utomo, seorang pelaku swasta yang diduga menjadi perantara transaksi. Penetapan tersangka dilakukan setelah proses gelar perkara dan evaluasi bukti yang memadai, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 15 Oktober 2026.

Ketiga tersangka langsung dikenakan rompi oranye dan menjalani penahanan setelah menjalani pemeriksaan selama 24 jam di kantor KPK Jakarta. Sebelumnya, KPK telah menangkap 16 orang terkait kasus ini, termasuk 9 dari Klaten yang dibawa ke ibu kota untuk pemeriksaan intensif. Satu tersangka lainnya ditangkap di Jakarta, dan keseluruhan pemeriksaan dilakukan secara terpadu untuk mengungkap jaringan korupsi yang melibatkan berbagai sektor pemerintahan daerah.

Dalam proses penyitaan, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebuah tong berwarna biru yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan uang hasil korupsi. Selain itu, uang tunai senilai Rp1,9 miliar juga berhasil diamankan sebagai alat bukti pendukung penyidikan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

KPK mengungkap bahwa kasus ini melibatkan lima klaster utama dugaan korupsi, meliputi pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD), serta pemberian terhadap pihak BPK untuk memengaruhi hasil audit. Penyidik menilai praktik ini telah merusak integritas sistem pengawasan internal dan mengancam kualitas tata kelola keuangan daerah.

Tujuan utama penanganan kasus ini adalah menegakkan keadilan, memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan, serta mencegah terulangnya praktik korupsi serupa di wilayah lain. KPK menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, terlepas dari jabatan atau posisi seseorang.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya