Tiga Tersangka Kasus Suap di Klaten Ditahan Setelah OTT
KPK menetapkan Bupati Klaten, Kepala BPK Jawa Tengah, dan seorang swasta sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait pengadaan barang, perizinan, dan pengondisian audit, dengan uang hasil korupsi disita senilai Rp1,9 miliar.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 16 Oktober 2026, 23.28 WITA·👁 4 orang membaca· 0 hari ini · 177x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan aparatur pemerintahan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Tersangka utama adalah Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi, serta M. Amin Wahyu Utomo, seorang pelaku swasta yang diduga menjadi perantara transaksi. Penetapan tersangka dilakukan setelah proses gelar perkara dan evaluasi bukti yang memadai, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 15 Oktober 2026.
Ketiga tersangka langsung dikenakan rompi oranye dan menjalani penahanan setelah menjalani pemeriksaan selama 24 jam di kantor KPK Jakarta. Sebelumnya, KPK telah menangkap 16 orang terkait kasus ini, termasuk 9 dari Klaten yang dibawa ke ibu kota untuk pemeriksaan intensif. Satu tersangka lainnya ditangkap di Jakarta, dan keseluruhan pemeriksaan dilakukan secara terpadu untuk mengungkap jaringan korupsi yang melibatkan berbagai sektor pemerintahan daerah.
Dalam proses penyitaan, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebuah tong berwarna biru yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan uang hasil korupsi. Selain itu, uang tunai senilai Rp1,9 miliar juga berhasil diamankan sebagai alat bukti pendukung penyidikan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
KPK mengungkap bahwa kasus ini melibatkan lima klaster utama dugaan korupsi, meliputi pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD), serta pemberian terhadap pihak BPK untuk memengaruhi hasil audit. Penyidik menilai praktik ini telah merusak integritas sistem pengawasan internal dan mengancam kualitas tata kelola keuangan daerah.
Tujuan utama penanganan kasus ini adalah menegakkan keadilan, memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan, serta mencegah terulangnya praktik korupsi serupa di wilayah lain. KPK menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, terlepas dari jabatan atau posisi seseorang.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Hakim Batalkan Vonis Kartel Bunga, AFPI Soroti Kepatuhan Regulator
Putusan pengadilan membatalkan dakwaan kartel bunga terhadap platform pinjaman daring, dengan menilai kepatuhan terhadap arahan OJK sebagai dasar operasional yang sah.
24 Oktober 2026

Vila Eks Hitler di Alpen Terbakar, Satu Tersangka Ditahan
Sebuah bangunan bersejarah milik Adolf Hitler di pegunungan Alpen terbakar, dengan satu orang ditangkap dan penyelidikan masih berlangsung.
24 Oktober 2026

Unjuk Rasa Massal Guncang Prancis, 135 Orang Ditangkap
Aksi protes besar-besaran di berbagai kota Prancis menewaskan 135 orang ditangkap, menyusul kemarahan sosial terhadap kebijakan pemerintah dan aksi kongres partai sayap kanan.
24 Oktober 2026

Pimpinan CTIF di Singapura Tekankan Kolaborasi Intelijen Anti-Terorisme
Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin rapat CTIF Council di Singapura, perkuat sinergi intelijen sembilan negara hadapi ancaman terorisme sekaligus peringati lima tahun berdirinya fasilitas kolaborasi tersebut.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

