Kamis, 17 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Transaksi QRIS Melonjak, BI Tekankan Perlindungan Konsumen

Peningkatan signifikan transaksi QRIS di 2026 menjadi perhatian utama BI, yang menekankan perlindungan konsumen sebagai fondasi ekonomi digital.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 17 September 2026, 22.32 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Transaksi QRIS Melonjak, BI Tekankan Perlindungan Konsumen📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia terus mengalami percepatan, ditandai dengan melonjaknya jumlah transaksi melalui QRIS pada semester pertama tahun ini. Data menunjukkan capaian 12,55 miliar transaksi, dua kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, dengan nilai total mencapai Rp600,7 triliun. Angka ini mencerminkan peningkatan adopsi sistem pembayaran digital, khususnya di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang kini tersebar di lebih dari 45 juta merchant.

Namun di balik kemajuan tersebut, Bank Indonesia (BI) mengingatkan risiko kejahatan digital yang ikut berkembang seiring pertumbuhan teknologi. Deputi Gubernur Filianingsih Hendarta menegaskan bahwa inovasi teknologi tanpa tata kelola yang kuat justru dapat mengancam kepercayaan publik terhadap sistem keuangan. Ia menekankan bahwa kepercayaan bukan sekadar hasil dari kecepatan atau kenyamanan digital, melainkan hasil dari keamanan, transparansi, dan perlindungan yang terjamin.

Kendati inklusi keuangan telah mencapai 93,61%, indeks literasi keuangan masyarakat masih berada di level 69,57%, menunjukkan adanya kesenjangan antara akses layanan dan pemahaman risiko. Hal ini menjadi tantangan utama dalam memastikan masyarakat mampu memanfaatkan teknologi secara aman. Untuk menjawabnya, BI memasukkan perlindungan konsumen sebagai komponen kunci dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030, dengan pendekatan berbasis Infrastruktur, Industri, Inovasi, Internasional, dan Rupiah Digital (4I-RD).

Upaya penguatan dilakukan melalui regulasi terbaru, termasuk Peraturan BI Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelindungan Konsumen, serta kolaborasi dengan Indonesia Anti-Scam Centre untuk mempercepat penanganan kasus penipuan digital. Di forum internasional di Bali, peserta dari lembaga global seperti World Bank, OECD, ADB, INTERPOL, dan bank sentral negara lain membahas strategi seperti harmonisasi regulasi lintas negara, pemanfaatan kecerdasan buatan, serta penguatan literasi digital.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya