38 Obat Alami Ilegal Berbahaya Ditemukan BPOM
BPOM mengungkap 38 produk obat alam ilegal yang mengandung bahan kimia berbahaya, termasuk primidenafil dan senyawa terlarang yang berisiko merusak organ vital.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 17 September 2026, 22.49 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 3x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkap temuan 38 produk obat bahan alam (OBA) ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO) terlarang, seiring upaya penguatan pengawasan di bulan Juli 2026. Produk-produk tersebut tersebar luas di pasaran, dengan kategori dominan mencakup obat kuat untuk pria, pelangsing tubuh, dan obat gatal. Sebagian besar mengandung senyawa yang tidak diperbolehkan, termasuk primidenafil—yang baru kali ini terdeteksi dalam produk OBA—sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan konsumen.
Temuan ini menunjukkan adanya praktik penyembunyian bahan aktif berbahaya dalam produk yang dipasarkan sebagai alami dan aman. BPOM menegaskan bahwa OBA tidak boleh mengandung BKO apa pun, karena penggunaan senyawa sintetik seperti sildenafil, tadalafil, dan orlistat dapat menimbulkan efek samping serius, termasuk gangguan jantung, hipotensi, kerusakan hati dan ginjal. Kepala BPOM RI menyatakan bahwa pihaknya terus memperluas pemantauan untuk mendeteksi kemungkinan penyebaran senyawa terlarang baru, termasuk primidenafil, di produk sejenis.
Beberapa merek yang teridentifikasi mencakup Exie, Duramax, Yubokki, dan Firefox Woman Supplies, yang mengandung sildenafil, tadalafil, atau kombinasi parasetamol dan senyawa steroid. Produk lain seperti Borneo dan Penggmuk Badan Herbal mengandung deksametason dan siproheptadin, sedangkan pelangsing seperti LBT Langsung dan Jamu Herbal Pelangsing mengandung sibutramin—zat terlarang yang dikenal menyebabkan peningkatan tekanan darah dan risiko serangan jantung. Selain itu, obat gatal seperti Sari Dukuh Gatal-gatal mengandung prednisolon, yang juga berpotensi menyebabkan efek samping kronis jika digunakan tanpa pengawasan medis.
BPOM menyerukan kesadaran publik terhadap klaim produk yang terlalu berlebihan, seperti "meningkatkan stamina instan", "menyembuhkan asam urat dalam satu minggu", atau "menurunkan berat badan tanpa olahraga". Klaim semacam itu menjadi indikasi kuat bahwa produk tersebut tidak aman dan tidak sesuai regulasi. Konsumen diminta untuk selalu memeriksa izin edar dan menghindari produk yang tidak memiliki informasi jelas mengenai komposisi dan kandungannya.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Antrean SPBU Sulsel Dibongkar: Oknum Isi BBM Pakai Tangki Diperbesar
Kementerian ESDM mengungkap praktik oknum memperbesar kapasitas tangki kendaraan untuk menyalahgunakan subsidi BBM, menyebabkan antrean panjang di SPBU Makassar.
17 September 2026
2 Eks Pejabat Kemenag Akui Dapatkan Dana dari Fee Haji
Dua mantan pejabat Kemenag diduga menerima uang dari fee percepatan haji, termasuk pembelian rumah dan mobil mewah.
17 September 2026

Prabowo Tegaskan Penindakan Ribuan Tambang Ilegal
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen tegas menutup ribuan tambang ilegal yang merusak sumber daya alam dan mengancam keberlanjutan lingkungan.
17 September 2026

Presdir Summarecon Terjaring OTT KPK Terkait Proses HGB
PT Summarecon Agung Tbk. menyatakan dukungan terhadap asas praduga tak bersalah menyusul penangkapan Presiden Direktur Adrianto Pitojo Adhi dalam operasi tangkap tangan KPK terkait pengurusan sertifikat hak guna bangunan.
17 September 2026
Berita Lainnya

LRT Kelapa Gading-Manggarai Beroperasi Gratis Delapan Hari
Kamis, 17 September 2026, 22.47 WITA

Kelok 23 Resmi Uji Coba, Tawarkan Akses dan Pemandangan Baru
Kamis, 17 September 2026, 22.45 WITA

Meja Makan di Canggu yang Menyentuh Rasa dan Jiwa
Kamis, 17 September 2026, 22.45 WITA

VinFast Perkenalkan Ekosistem EV Lengkap di GIIAS Bandung 2026
Kamis, 17 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan Tiga Produk Wearable Baru di Indonesia
Kamis, 17 September 2026, 22.36 WITA

BUK Migas Langsung di Bawah Presiden dalam RUU Baru
Kamis, 17 September 2026, 22.35 WITA

Indonesia Resmi Jalani Prosedur Aksesi ke Bank BRICS
Kamis, 17 September 2026, 22.35 WITA

Realisasi Anggaran MBG Capai Rp139 T, Penerima Manfaat Lebih dari 56 Juta Jiwa
Kamis, 17 September 2026, 22.35 WITA


