2 Eks Pejabat Kemenag Akui Dapatkan Dana dari Fee Haji
Dua mantan pejabat Kemenag diduga menerima uang dari fee percepatan haji, termasuk pembelian rumah dan mobil mewah.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 17 September 2026, 22.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibukaKendari, ıNarasikita - Dua mantan pejabat Kementerian Agama secara terbuka mengakui telah menerima dana dari proses percepatan ibadah haji, yang diduga berasal dari fee ilegal. Keduanya mengakui telah menggunakan sebagian uang tersebut untuk membeli rumah senilai Rp3 miliar dan mobil Toyota Fortuner. Pengakuan ini muncul dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terkait dugaan korupsi dalam penyaluran jemaah haji.
Pengakuan kedua eks pejabat tersebut disampaikan dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, tanpa adanya tekanan atau paksaan. Mereka menyatakan bahwa dana tersebut diperoleh melalui mekanisme tidak resmi, dengan alasan untuk mempercepat proses pengurusan dokumen haji bagi calon jemaah. Uang tersebut, menurut mereka, tidak pernah dicatat secara formal dalam sistem keuangan negara.
Dalam kesaksiannya, salah satu terduga menyebut bahwa fee tersebut diberikan secara bertahap oleh pihak tertentu yang memiliki koneksi dengan pelaksanaan haji. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa yang mengatur sistem tersebut, tetapi menyebut adanya keterlibatan beberapa pihak dalam jaringan yang saling menguntungkan. Kepemilikan mobil dan rumah disebut sebagai bentuk penyalahgunaan dana yang diperoleh secara tidak sah.
Penyidik menegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Hasil pengungkapan ini menjadi salah satu poin penting dalam upaya pembersihan sistem haji dari praktik korupsi. Kementerian Agama juga memastikan akan meninjau kembali prosedur pengelolaan haji untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

38 Obat Alami Ilegal Berbahaya Ditemukan BPOM
BPOM mengungkap 38 produk obat alam ilegal yang mengandung bahan kimia berbahaya, termasuk primidenafil dan senyawa terlarang yang berisiko merusak organ vital.
17 September 2026

Antrean SPBU Sulsel Dibongkar: Oknum Isi BBM Pakai Tangki Diperbesar
Kementerian ESDM mengungkap praktik oknum memperbesar kapasitas tangki kendaraan untuk menyalahgunakan subsidi BBM, menyebabkan antrean panjang di SPBU Makassar.
17 September 2026

Prabowo Tegaskan Penindakan Ribuan Tambang Ilegal
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen tegas menutup ribuan tambang ilegal yang merusak sumber daya alam dan mengancam keberlanjutan lingkungan.
17 September 2026

Presdir Summarecon Terjaring OTT KPK Terkait Proses HGB
PT Summarecon Agung Tbk. menyatakan dukungan terhadap asas praduga tak bersalah menyusul penangkapan Presiden Direktur Adrianto Pitojo Adhi dalam operasi tangkap tangan KPK terkait pengurusan sertifikat hak guna bangunan.
17 September 2026
Berita Lainnya

LRT Kelapa Gading-Manggarai Beroperasi Gratis Delapan Hari
Kamis, 17 September 2026, 22.47 WITA

Kelok 23 Resmi Uji Coba, Tawarkan Akses dan Pemandangan Baru
Kamis, 17 September 2026, 22.45 WITA

Meja Makan di Canggu yang Menyentuh Rasa dan Jiwa
Kamis, 17 September 2026, 22.45 WITA

VinFast Perkenalkan Ekosistem EV Lengkap di GIIAS Bandung 2026
Kamis, 17 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan Tiga Produk Wearable Baru di Indonesia
Kamis, 17 September 2026, 22.36 WITA

BUK Migas Langsung di Bawah Presiden dalam RUU Baru
Kamis, 17 September 2026, 22.35 WITA

Indonesia Resmi Jalani Prosedur Aksesi ke Bank BRICS
Kamis, 17 September 2026, 22.35 WITA

Realisasi Anggaran MBG Capai Rp139 T, Penerima Manfaat Lebih dari 56 Juta Jiwa
Kamis, 17 September 2026, 22.35 WITA


