Kamis, 17 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

BUK Migas Langsung di Bawah Presiden dalam RUU Baru

Pemerintah memastikan Badan Usaha Khusus Migas akan berada di bawah koordinasi langsung Presiden dalam rancangan UU baru, menggantikan SKK Migas dengan tugas dan tanggung jawab yang lebih kuat.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 17 September 2026, 22.35 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
BUK Migas Langsung di Bawah Presiden dalam RUU Baru📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Dalam rapat koordinasi tingkat tinggi di Istana Merdeka, Menteri ESDM mengonfirmasi bahwa Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) akan ditempatkan secara langsung di bawah wewenang Presiden dalam rancangan Undang-Undang Migas yang sedang disusun. Keputusan ini merupakan arahan langsung dari kepala negara, yang menekankan perlunya penguatan struktur institusi untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya energi nasional.

Dalam kerangka hukum yang diusulkan, BUK Migas akan menjadi pemegang kuasa usaha pertambangan migas dan bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden, bukan lagi melalui kementerian teknis. Hal ini menjadi fondasi utama dalam perubahan sistem pengelolaan hulu migas, di mana lembaga baru akan mengambil alih fungsi SKK Migas serta menambah peran strategis dalam penawaran wilayah kerja dan penandatanganan kontrak kerja sama.

Dalam draf RUU, BUK Migas diberi kewenangan luas mencakup seluruh tahapan kegiatan hulu, mulai dari eksplorasi, eksploitasi, hingga pengelolaan rencana pengembangan lapangan. Lembaga ini juga akan bertanggung jawab atas penyusunan syarat kontrak, seleksi kontraktor, pengawasan anggaran, hingga penjualan hasil produksi. Semua aktivitas akan dilakukan dengan tetap menjaga prosedur hukum yang berlaku, namun dengan fleksibilitas lebih besar dalam negosiasi dengan pihak swasta.

Struktur organisasi BUK Migas dirancang dengan dewan pengawas yang dipilih oleh DPR atas usul Presiden, serta dewan direksi yang diangkat langsung oleh kepala negara. Modal awal berasal dari aset negara di sektor migas dan sebagian pendapatan negara bukan pajak dari kegiatan hulu sebelum berdirinya lembaga baru. Pendapatan yang diperoleh akan digunakan untuk mendukung operasional dan pengembangan kegiatan, tanpa mengurangi kewenangan kementerian terkait dalam proses perizinan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya