BUK Migas Langsung di Bawah Presiden dalam RUU Baru
Pemerintah memastikan Badan Usaha Khusus Migas akan berada di bawah koordinasi langsung Presiden dalam rancangan UU baru, menggantikan SKK Migas dengan tugas dan tanggung jawab yang lebih kuat.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 17 September 2026, 22.35 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Dalam rapat koordinasi tingkat tinggi di Istana Merdeka, Menteri ESDM mengonfirmasi bahwa Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) akan ditempatkan secara langsung di bawah wewenang Presiden dalam rancangan Undang-Undang Migas yang sedang disusun. Keputusan ini merupakan arahan langsung dari kepala negara, yang menekankan perlunya penguatan struktur institusi untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya energi nasional.
Dalam kerangka hukum yang diusulkan, BUK Migas akan menjadi pemegang kuasa usaha pertambangan migas dan bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden, bukan lagi melalui kementerian teknis. Hal ini menjadi fondasi utama dalam perubahan sistem pengelolaan hulu migas, di mana lembaga baru akan mengambil alih fungsi SKK Migas serta menambah peran strategis dalam penawaran wilayah kerja dan penandatanganan kontrak kerja sama.
Dalam draf RUU, BUK Migas diberi kewenangan luas mencakup seluruh tahapan kegiatan hulu, mulai dari eksplorasi, eksploitasi, hingga pengelolaan rencana pengembangan lapangan. Lembaga ini juga akan bertanggung jawab atas penyusunan syarat kontrak, seleksi kontraktor, pengawasan anggaran, hingga penjualan hasil produksi. Semua aktivitas akan dilakukan dengan tetap menjaga prosedur hukum yang berlaku, namun dengan fleksibilitas lebih besar dalam negosiasi dengan pihak swasta.
Struktur organisasi BUK Migas dirancang dengan dewan pengawas yang dipilih oleh DPR atas usul Presiden, serta dewan direksi yang diangkat langsung oleh kepala negara. Modal awal berasal dari aset negara di sektor migas dan sebagian pendapatan negara bukan pajak dari kegiatan hulu sebelum berdirinya lembaga baru. Pendapatan yang diperoleh akan digunakan untuk mendukung operasional dan pengembangan kegiatan, tanpa mengurangi kewenangan kementerian terkait dalam proses perizinan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

LRT Kelapa Gading-Manggarai Beroperasi Gratis Delapan Hari
Pemerintah DKI Jakarta memberlakukan tarif Rp8 untuk LRT rute Kelapa Gading-Manggarai selama delapan hari sejak peresmian, sebagai bagian dari sosialisasi layanan baru.
17 September 2026

Prabowo Dorong Implementasi BBM Campuran Bioetanol 50%
Presiden Prabowo memerintahkan segera menyusun peta jalan untuk pengembangan BBM campuran bioetanol 50% guna kurangi ketergantungan impor dan tingkatkan ketahanan energi nasional.
17 September 2026

RUU Perubahan Iklim Berkeadilan Siap Dibahas Akhir 2026
MPR dan Kementerian Lingkungan Hidup berkomitmen menuntaskan pembahasan RUU Perubahan Iklim Berkeadilan sebelum akhir tahun ini untuk memperkuat kerangka hukum penanganan krisis iklim secara adil.
17 September 2026

RUU Perubahan Iklim Berkeadilan Dukung Pendekatan Baru
Menteri Lingkungan Hidup menekankan perlunya undang-undang khusus untuk penanganan iklim dengan pendekatan berkeadilan, termasuk aksi kesejahteraan dan transisi yang adil.
17 September 2026
Berita Lainnya

38 Obat Alami Ilegal Berbahaya Ditemukan BPOM
Kamis, 17 September 2026, 22.49 WITA

Kelok 23 Resmi Uji Coba, Tawarkan Akses dan Pemandangan Baru
Kamis, 17 September 2026, 22.45 WITA

Meja Makan di Canggu yang Menyentuh Rasa dan Jiwa
Kamis, 17 September 2026, 22.45 WITA

VinFast Perkenalkan Ekosistem EV Lengkap di GIIAS Bandung 2026
Kamis, 17 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan Tiga Produk Wearable Baru di Indonesia
Kamis, 17 September 2026, 22.36 WITA

Indonesia Resmi Jalani Prosedur Aksesi ke Bank BRICS
Kamis, 17 September 2026, 22.35 WITA

Realisasi Anggaran MBG Capai Rp139 T, Penerima Manfaat Lebih dari 56 Juta Jiwa
Kamis, 17 September 2026, 22.35 WITA

Menteri Imbau Pemilik Mobil Mewah Hentikan Penggunaan BBM Subsidi
Kamis, 17 September 2026, 22.34 WITA


