Kamis, 17 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

RUU Perubahan Iklim Berkeadilan Dukung Pendekatan Baru

Menteri Lingkungan Hidup menekankan perlunya undang-undang khusus untuk penanganan iklim dengan pendekatan berkeadilan, termasuk aksi kesejahteraan dan transisi yang adil.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 17 September 2026, 22.33 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
RUU Perubahan Iklim Berkeadilan Dukung Pendekatan Baru📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah kini memperkuat langkah strategis dalam menghadapi krisis iklim dengan mengusulkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan (RUU PPIB) secara terpisah dari regulasi lingkungan hidup yang berlaku. Menurut Menteri Lingkungan Hidup, pendekatan terpisah diperlukan agar isu perubahan iklim—yang merupakan tantangan kompleks dan dinamis—dikelola dengan kekhususan, fleksibilitas, serta pendekatan inovatif yang sesuai dengan realitas terkini.

Pendirian regulasi terpisah didukung oleh kesepakatan bersama antara pemerintah dan parlemen, yang menekankan pentingnya aspek keadilan dalam setiap kebijakan iklim. Penggunaan kata "berkeadilan" dalam nama RUU merupakan hasil dari diskusi intensif, termasuk masukan dari Utusan Khusus Presiden Bidang Perubahan Iklim dan Energi, yang menilai perlunya memasukkan prinsip keadilan sosial dalam kerangka hukum.

Dalam proses penyusunan RUU, Kementerian Lingkungan Hidup telah melibatkan berbagai akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta melakukan studi lapangan ke Inggris untuk mempelajari sistem komisi iklim yang efektif. Konsultasi publik telah dilakukan berulang kali, menekankan pentingnya praktek terbaik global serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan dalam merumuskan substansi hukum.

Salah satu inovasi yang diusulkan adalah aksi peningkatan kesejahteraan (prosperity action) sebagai tambahan dari dua aksi iklim yang sudah dikenal: mitigasi dan adaptasi. Pendekatan ini menekankan bahwa keberhasilan penanganan iklim harus dirasakan langsung oleh masyarakat adat dan komunitas di tingkat bawah, terutama melalui pemanfaatan nilai ekonomi karbon yang dikelola secara kolektif melalui koperasi lokal.

Pemerintah juga menekankan perlunya transisi berkeadilan, yang melindungi pekerja dan kelompok rentan dari risiko PHK atau kehilangan mata pencaharian akibat perubahan struktur industri. Saat ini, pihaknya tengah melakukan riset untuk mengidentifikasi masyarakat yang berpotensi terdampak krisis iklim dalam dua dekade ke depan. Tujuan utama adalah menyelesaikan pembahasan RUU PPIB dalam tahun ini sebagai dasar hukum bagi pembangunan berkelanjutan yang inklusif dan berkeadilan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya