Pemprov DKI Perpanjang Masa Keringanan PBB-P2 hingga 30 September 2026
Warga Jakarta masih punya waktu hingga 30 September 2026 untuk bayar PBB-P2 dan dapatkan potongan 5 persen secara otomatis.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 17 September 2026, 19.31 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa masa berlaku keringanan pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar lima persen masih tersedia hingga 30 September 2026. Wajib pajak yang menyelesaikan pembayaran dalam periode tersebut akan mendapatkan pengurangan langsung tanpa perlu proses administrasi tambahan. Keringanan ini berlaku khusus untuk kewajiban pajak tahun 2026 dan diterapkan secara otomatis saat transaksi dilakukan.
Bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan dari tahun 2021 hingga 2025, Pemprov DKI menyediakan kebijakan khusus untuk melunasi kewajiban secara bertahap dengan beban lebih ringan. Kebijakan ini dapat diakses melalui saluran resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI, yang menjadi rujukan utama informasi dan layanan terkait perpajakan. Tujuannya adalah memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban tanpa terbebani sanksi administratif.
Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai saluran digital, termasuk platform e-commerce, layanan perbankan online, dan mitra resmi lainnya. Kemudahan ini memungkinkan warga menyelesaikan kewajiban pajak dari lokasi mana pun tanpa harus datang ke kantor pelayanan pajak. Dengan sistem yang terintegrasi, proses pembayaran menjadi lebih cepat, aman, dan transparan.
Pemprov DKI mengingatkan seluruh wajib pajak yang telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2026 untuk segera memeriksa nilai pajak dan menyelesaikannya sebelum batas akhir. Pajak ini merupakan salah satu pilar utama pendapatan daerah yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan infrastruktur di Jakarta. Kepatuhan membayar pajak tepat waktu menjadi bagian penting dari tanggung jawab bersama dalam membangun kota yang lebih baik.
Pemprov DKI kembali menekankan pentingnya keberpihakan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan. Menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir berisiko menimbulkan sanksi sebesar satu persen per bulan, yang akan menambah beban finansial. Dengan memanfaatkan keringanan yang tersedia, warga tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga turut serta dalam mendukung program publik dan layanan dasar yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Tesla Resmi Hadir di Vietnam Lewat Anak Perusahaan Baru
Tesla memperluas jaringan ASEAN dengan mendirikan anak perusahaan di Vietnam, fokus pada distribusi dan layanan, seiring persaingan ketat dengan produsen lokal seperti VinFast.
17 September 2026

Pendapatan PNBP Kemnaker Dominasi dari Izin Tenaga Asing
Pendapatan negara bukan pajak Kementerian Ketenagakerjaan mencapai hampir 779 miliar rupiah, sebagian besar berasal dari biaya izin tenaga kerja asing senilai US$100 per orang.
17 September 2026

Bursa Mineral Nasional Siap Beroperasi 4 Januari 2027
Bursa Mineral dan Komoditas Strategis resmi dibentuk hari ini, dengan operasional perdana direncanakan pada 4 Januari 2027, sebagai langkah strategis penguatan tata kelola ekspor dan pembentukan harga acuan dalam negeri.
17 September 2026

INET Perkuat Lini Bisnis Kabel Laut dengan Akuisisi Saham SGI
INET menyelesaikan akuisisi 60% saham PT Sarana Global Indonesia senilai Rp280,4 miliar, memperluas cakupan usaha ke bidang EPC dan pemeliharaan kabel bawah laut.
17 September 2026
Berita Lainnya

Kebiasaan Menunda Nikmati Kopi Bisa Cerminan Pola Hidup
Kamis, 17 September 2026, 19.46 WITA

Fitur Motion Assist Bantu Kurangi Mabuk Saat Naik Kendaraan
Kamis, 17 September 2026, 19.38 WITA

Zuckerberg Dorong AI Berkembang Bebas, Tekankan Tanggung Jawab Mandiri
Kamis, 17 September 2026, 19.37 WITA

Prabowo Langsung ke Jepang Tuntaskan Proyek Masela yang 28 Tahun Terbengkalai
Kamis, 17 September 2026, 19.37 WITA

Pemerintah Perketat Sistem Magang Nasional
Kamis, 17 September 2026, 19.37 WITA

Antrean BBM di Makassar Tuntas, Pemerintah Ungkap Penimbunan dan Faktor Teknis
Kamis, 17 September 2026, 19.37 WITA

Indonesia dan Malaysia Percepat Pembaruan MoU Perlindungan Pekerja Migran
Kamis, 17 September 2026, 19.37 WITA

PPN Kejawanan Dibangun Jadi Ikon Pariwisata dan Perikanan Modern
Kamis, 17 September 2026, 19.36 WITA


