Kamis, 17 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemprov DKI Perpanjang Masa Keringanan PBB-P2 hingga 30 September 2026

Warga Jakarta masih punya waktu hingga 30 September 2026 untuk bayar PBB-P2 dan dapatkan potongan 5 persen secara otomatis.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 17 September 2026, 19.31 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Pemprov DKI Perpanjang Masa Keringanan PBB-P2 hingga 30 September 2026📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa masa berlaku keringanan pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar lima persen masih tersedia hingga 30 September 2026. Wajib pajak yang menyelesaikan pembayaran dalam periode tersebut akan mendapatkan pengurangan langsung tanpa perlu proses administrasi tambahan. Keringanan ini berlaku khusus untuk kewajiban pajak tahun 2026 dan diterapkan secara otomatis saat transaksi dilakukan.

Bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan dari tahun 2021 hingga 2025, Pemprov DKI menyediakan kebijakan khusus untuk melunasi kewajiban secara bertahap dengan beban lebih ringan. Kebijakan ini dapat diakses melalui saluran resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI, yang menjadi rujukan utama informasi dan layanan terkait perpajakan. Tujuannya adalah memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban tanpa terbebani sanksi administratif.

Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai saluran digital, termasuk platform e-commerce, layanan perbankan online, dan mitra resmi lainnya. Kemudahan ini memungkinkan warga menyelesaikan kewajiban pajak dari lokasi mana pun tanpa harus datang ke kantor pelayanan pajak. Dengan sistem yang terintegrasi, proses pembayaran menjadi lebih cepat, aman, dan transparan.

Pemprov DKI mengingatkan seluruh wajib pajak yang telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2026 untuk segera memeriksa nilai pajak dan menyelesaikannya sebelum batas akhir. Pajak ini merupakan salah satu pilar utama pendapatan daerah yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan infrastruktur di Jakarta. Kepatuhan membayar pajak tepat waktu menjadi bagian penting dari tanggung jawab bersama dalam membangun kota yang lebih baik.

Pemprov DKI kembali menekankan pentingnya keberpihakan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan. Menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir berisiko menimbulkan sanksi sebesar satu persen per bulan, yang akan menambah beban finansial. Dengan memanfaatkan keringanan yang tersedia, warga tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga turut serta dalam mendukung program publik dan layanan dasar yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya