Kamis, 17 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

RUU Perubahan Iklim Berkeadilan Siap Dibahas Akhir 2026

MPR dan Kementerian Lingkungan Hidup berkomitmen menuntaskan pembahasan RUU Perubahan Iklim Berkeadilan sebelum akhir tahun ini untuk memperkuat kerangka hukum penanganan krisis iklim secara adil.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 17 September 2026, 22.34 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
RUU Perubahan Iklim Berkeadilan Siap Dibahas Akhir 2026📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menetapkan target pembahasan resmi Rancangan Undang-Undang Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan (RUU PPIB) sebelum akhir tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap eskalasi krisis iklim yang membahayakan sektor vital seperti kesehatan, ketahanan pangan, dan kelestarian ekosistem. RUU yang dirancang secara terintegrasi mencakup aturan pengurangan emisi karbon, skema insentif dan sanksi, serta penguatan ekonomi karbon dengan pendekatan berkeadilan sosial.

Proses penyusunan draf telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, lembaga swadaya masyarakat, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil. Wakil Ketua MPR RI menegaskan bahwa diskusi awal telah dilakukan bersama Kementerian Lingkungan Hidup, khususnya di Komisi XII, dengan fokus pada substansi inti regulasi. Ia menekankan pentingnya percepatan proses karena kondisi lingkungan yang semakin memburuk, serta dukungan penuh dari seluruh fraksi di parlemen terhadap pembahasan RUU secara mandiri, bukan digabungkan dengan UU lingkungan yang sudah ada.

Menteri Lingkungan Hidup menilai bahwa pemisahan regulasi perubahan iklim dari UU lingkungan hidup tahun 2009 sangat diperlukan untuk memberikan kekhususan dalam pengelolaan. Ia menekankan bahwa isu perubahan iklim merupakan tantangan baru yang membutuhkan pendekatan fleksibel dan inovatif. Kesepakatan untuk menambah kata “berkeadilan” dalam nama RUU lahir dari masukan dari Utusan Khusus Presiden Bidang Climate Change, yang menekankan perlunya perlindungan terhadap kelompok rentan seperti masyarakat pesisir, petani, nelayan, perempuan, balita, dan masyarakat dari negara berkembang.

Dalam merancang substansi, pemerintah mengedepankan konsultasi publik secara luas, termasuk kolaborasi dengan perguruan tinggi dan organisasi non-pemerintah, serta studi lapangan ke Inggris untuk mempelajari pengelolaan komisi iklim. Menteri menekankan bahwa penurunan emisi tidak bisa hanya dibebankan pada anggaran negara, melainkan membutuhkan partisipasi sektor swasta dan filantropi. Namun, manfaat ekonomi karbon harus dibagikan secara adil, khususnya kepada masyarakat adat dan komunitas lokal melalui koperasi pengelolaan tapak.

Sebagai upaya memperkuat keadilan, pemerintah mengusulkan penambahan pilar aksi iklim baru bernama "aksi kesejahteraan" (prosperity action), yang melengkapi mitigasi dan adaptasi. Pilar ini dirancang untuk menjamin transisi berkeadilan, melindungi pekerja dari dampak PHK akibat perubahan industri. Saat ini, pemerintah sedang melakukan riset mendalam untuk mengidentifikasi masyarakat yang berisiko terdampak krisis iklim dalam dua dekade ke depan. Tujuannya adalah agar RUU PPIB segera disahkan sebagai dasar hukum bagi pembangunan berkelanjutan yang inklusif dan berkeadilan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya