RUU Perubahan Iklim Berkeadilan Siap Dibahas Akhir 2026
MPR dan Kementerian Lingkungan Hidup berkomitmen menuntaskan pembahasan RUU Perubahan Iklim Berkeadilan sebelum akhir tahun ini untuk memperkuat kerangka hukum penanganan krisis iklim secara adil.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 17 September 2026, 22.34 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menetapkan target pembahasan resmi Rancangan Undang-Undang Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan (RUU PPIB) sebelum akhir tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap eskalasi krisis iklim yang membahayakan sektor vital seperti kesehatan, ketahanan pangan, dan kelestarian ekosistem. RUU yang dirancang secara terintegrasi mencakup aturan pengurangan emisi karbon, skema insentif dan sanksi, serta penguatan ekonomi karbon dengan pendekatan berkeadilan sosial.
Proses penyusunan draf telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, lembaga swadaya masyarakat, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil. Wakil Ketua MPR RI menegaskan bahwa diskusi awal telah dilakukan bersama Kementerian Lingkungan Hidup, khususnya di Komisi XII, dengan fokus pada substansi inti regulasi. Ia menekankan pentingnya percepatan proses karena kondisi lingkungan yang semakin memburuk, serta dukungan penuh dari seluruh fraksi di parlemen terhadap pembahasan RUU secara mandiri, bukan digabungkan dengan UU lingkungan yang sudah ada.
Menteri Lingkungan Hidup menilai bahwa pemisahan regulasi perubahan iklim dari UU lingkungan hidup tahun 2009 sangat diperlukan untuk memberikan kekhususan dalam pengelolaan. Ia menekankan bahwa isu perubahan iklim merupakan tantangan baru yang membutuhkan pendekatan fleksibel dan inovatif. Kesepakatan untuk menambah kata “berkeadilan” dalam nama RUU lahir dari masukan dari Utusan Khusus Presiden Bidang Climate Change, yang menekankan perlunya perlindungan terhadap kelompok rentan seperti masyarakat pesisir, petani, nelayan, perempuan, balita, dan masyarakat dari negara berkembang.
Dalam merancang substansi, pemerintah mengedepankan konsultasi publik secara luas, termasuk kolaborasi dengan perguruan tinggi dan organisasi non-pemerintah, serta studi lapangan ke Inggris untuk mempelajari pengelolaan komisi iklim. Menteri menekankan bahwa penurunan emisi tidak bisa hanya dibebankan pada anggaran negara, melainkan membutuhkan partisipasi sektor swasta dan filantropi. Namun, manfaat ekonomi karbon harus dibagikan secara adil, khususnya kepada masyarakat adat dan komunitas lokal melalui koperasi pengelolaan tapak.
Sebagai upaya memperkuat keadilan, pemerintah mengusulkan penambahan pilar aksi iklim baru bernama "aksi kesejahteraan" (prosperity action), yang melengkapi mitigasi dan adaptasi. Pilar ini dirancang untuk menjamin transisi berkeadilan, melindungi pekerja dari dampak PHK akibat perubahan industri. Saat ini, pemerintah sedang melakukan riset mendalam untuk mengidentifikasi masyarakat yang berisiko terdampak krisis iklim dalam dua dekade ke depan. Tujuannya adalah agar RUU PPIB segera disahkan sebagai dasar hukum bagi pembangunan berkelanjutan yang inklusif dan berkeadilan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

LRT Kelapa Gading-Manggarai Beroperasi Gratis Delapan Hari
Pemerintah DKI Jakarta memberlakukan tarif Rp8 untuk LRT rute Kelapa Gading-Manggarai selama delapan hari sejak peresmian, sebagai bagian dari sosialisasi layanan baru.
17 September 2026

BUK Migas Langsung di Bawah Presiden dalam RUU Baru
Pemerintah memastikan Badan Usaha Khusus Migas akan berada di bawah koordinasi langsung Presiden dalam rancangan UU baru, menggantikan SKK Migas dengan tugas dan tanggung jawab yang lebih kuat.
17 September 2026

Prabowo Dorong Implementasi BBM Campuran Bioetanol 50%
Presiden Prabowo memerintahkan segera menyusun peta jalan untuk pengembangan BBM campuran bioetanol 50% guna kurangi ketergantungan impor dan tingkatkan ketahanan energi nasional.
17 September 2026

RUU Perubahan Iklim Berkeadilan Dukung Pendekatan Baru
Menteri Lingkungan Hidup menekankan perlunya undang-undang khusus untuk penanganan iklim dengan pendekatan berkeadilan, termasuk aksi kesejahteraan dan transisi yang adil.
17 September 2026
Berita Lainnya

38 Obat Alami Ilegal Berbahaya Ditemukan BPOM
Kamis, 17 September 2026, 22.49 WITA

Kelok 23 Resmi Uji Coba, Tawarkan Akses dan Pemandangan Baru
Kamis, 17 September 2026, 22.45 WITA

Meja Makan di Canggu yang Menyentuh Rasa dan Jiwa
Kamis, 17 September 2026, 22.45 WITA

VinFast Perkenalkan Ekosistem EV Lengkap di GIIAS Bandung 2026
Kamis, 17 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan Tiga Produk Wearable Baru di Indonesia
Kamis, 17 September 2026, 22.36 WITA

Indonesia Resmi Jalani Prosedur Aksesi ke Bank BRICS
Kamis, 17 September 2026, 22.35 WITA

Realisasi Anggaran MBG Capai Rp139 T, Penerima Manfaat Lebih dari 56 Juta Jiwa
Kamis, 17 September 2026, 22.35 WITA

Menteri Imbau Pemilik Mobil Mewah Hentikan Penggunaan BBM Subsidi
Kamis, 17 September 2026, 22.34 WITA


