Bahlil Tekankan BUK Migas Langsung Di Bawah Presiden
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan badan usaha khusus migas akan berada di bawah langsung presiden, sesuai arahan kepala negara, dalam kerangka RUU Migas yang sedang disusun.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 17 September 2026, 22.29 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa badan usaha khusus (BUK) di sektor minyak dan gas bumi akan ditempatkan secara langsung di bawah presiden. Pernyataan ini disampaikan dalam kunjungan ke Istana Merdeka, menjelang pembahasan rancangan undang-undang baru mengenai sektor migas. Ia menegaskan bahwa keputusan ini merupakan arahan dari kepala negara, yang ingin memperkuat koordinasi dan kewenangan dalam pengelolaan sumber daya strategis nasional.
Bahlil menyebut bahwa Presiden telah mengirimkan surat resmi untuk menunjuk perwakilan pemerintah dalam proses pembahasan RUU Migas bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam forum tersebut, pemerintah akan membahas secara mendalam tentang struktur, fungsi, dan mekanisme kerja BUK migas, terutama dalam aspek perizinan hulu. Tujuannya adalah menciptakan sistem yang lebih efisien dan tidak menghambat realisasi proyek produksi.
Ia menekankan pentingnya fleksibilitas dalam negosiasi pembagian hasil antara pemerintah dan sektor swasta. Model yang akan dikembangkan nanti akan memungkinkan berbagai skema, termasuk cost recovery, yang dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing proyek. Fleksibilitas ini diharapkan mampu menarik investasi dan meningkatkan produktivitas, tanpa mengorbankan kepentingan nasional.
Sementara itu, Bahlil belum mengungkapkan secara rinci nasib Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dalam transformasi struktural ini. Ia menyatakan bahwa keputusan lebih lanjut akan dipertimbangkan setelah formulasi BUK migas selesai disusun. Namun, yang pasti, BUK tersebut akan berada dalam tanggung jawab langsung presiden, menunjukkan tingkat kepentingan strategis yang tinggi.
Pemerintah juga berkomitmen untuk menyesuaikan regulasi perizinan agar tidak menjadi hambatan bagi peningkatan produksi migas, atau lifting. Proses yang tetap berjalan sesuai kewenangan kementerian terkait akan dipertahankan, tetapi model administrasi dan koordinasi akan diperbarui untuk mempercepat realisasi proyek.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

LRT Kelapa Gading-Manggarai Beroperasi Gratis Delapan Hari
Pemerintah DKI Jakarta memberlakukan tarif Rp8 untuk LRT rute Kelapa Gading-Manggarai selama delapan hari sejak peresmian, sebagai bagian dari sosialisasi layanan baru.
17 September 2026

BUK Migas Langsung di Bawah Presiden dalam RUU Baru
Pemerintah memastikan Badan Usaha Khusus Migas akan berada di bawah koordinasi langsung Presiden dalam rancangan UU baru, menggantikan SKK Migas dengan tugas dan tanggung jawab yang lebih kuat.
17 September 2026

Prabowo Dorong Implementasi BBM Campuran Bioetanol 50%
Presiden Prabowo memerintahkan segera menyusun peta jalan untuk pengembangan BBM campuran bioetanol 50% guna kurangi ketergantungan impor dan tingkatkan ketahanan energi nasional.
17 September 2026

RUU Perubahan Iklim Berkeadilan Siap Dibahas Akhir 2026
MPR dan Kementerian Lingkungan Hidup berkomitmen menuntaskan pembahasan RUU Perubahan Iklim Berkeadilan sebelum akhir tahun ini untuk memperkuat kerangka hukum penanganan krisis iklim secara adil.
17 September 2026
Berita Lainnya

38 Obat Alami Ilegal Berbahaya Ditemukan BPOM
Kamis, 17 September 2026, 22.49 WITA

Kelok 23 Resmi Uji Coba, Tawarkan Akses dan Pemandangan Baru
Kamis, 17 September 2026, 22.45 WITA

Meja Makan di Canggu yang Menyentuh Rasa dan Jiwa
Kamis, 17 September 2026, 22.45 WITA

VinFast Perkenalkan Ekosistem EV Lengkap di GIIAS Bandung 2026
Kamis, 17 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan Tiga Produk Wearable Baru di Indonesia
Kamis, 17 September 2026, 22.36 WITA

Indonesia Resmi Jalani Prosedur Aksesi ke Bank BRICS
Kamis, 17 September 2026, 22.35 WITA

Realisasi Anggaran MBG Capai Rp139 T, Penerima Manfaat Lebih dari 56 Juta Jiwa
Kamis, 17 September 2026, 22.35 WITA

Menteri Imbau Pemilik Mobil Mewah Hentikan Penggunaan BBM Subsidi
Kamis, 17 September 2026, 22.34 WITA


