Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Wajib Sertifikasi Halal untuk UMKM Mulai 17 Oktober 2026

Kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM berlaku efektif 17 Oktober 2026 secara bertahap, dengan tujuan jaminan kualitas, keamanan konsumen, dan penguatan ekonomi nasional.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 18 Oktober 2026, 23.18 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 98x dibuka
Wajib Sertifikasi Halal untuk UMKM Mulai 17 Oktober 2026📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah menegaskan mulai 17 Oktober 2026, seluruh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal. Keputusan ini dijalankan secara bertahap, mengacu pada pemetaan kesiapan pelaku usaha di lapangan. Langkah ini merupakan realisasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 yang menetapkan regulasi wajib halal sebagai bagian dari upaya peningkatan standar produk dalam negeri.

Tujuan utama dari penerapan kebijakan ini mencakup tiga aspek kunci: menjamin keamanan konsumen, menjamin mutu produk yang beredar di pasar, serta memberikan kejelasan hukum atas status kehalalan suatu barang. Dari sisi ekonomi makro, sertifikasi halal diharapkan berfungsi sebagai gatekeeper kualitas, khususnya dalam menyaring produk impor yang masuk ke pasar domestik. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu melindungi pasar dalam negeri dan mendorong peningkatan kualitas industri nasional secara bertahap.

Dalam lima tahun terakhir, sektor halal telah menunjukkan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Pada kuartal IV 2025, nilai tambah industri halal menyumbang hampir 25 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), setara dengan Rp1.524 triliun. Pertumbuhan ekspor produk halal Indonesia juga mengalami lonjakan, mencapai 23 persen di tahun 2025 dengan nilai mencapai US$63,4 miliar. Saat ini, terdapat 4,4 juta sertifikat halal yang telah diterbitkan, melindungi lebih dari 14,6 juta produk di pasar.

Koordinasi intensif terus dilakukan antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) serta kementerian dan lembaga terkait dalam penyusunan peraturan turunan. Upaya ini mendukung penguatan ekosistem industri halal yang didukung oleh empat kawasan industri halal nasional. Indonesia juga telah menjalin 123 kesepakatan saling pengakuan sertifikasi halal (Mutual Recognition Arrangement/MRA) dengan 43 negara, termasuk China dan Australia, menunjukkan komitmen global dalam mendorong kepercayaan dan akses pasar lintas batas.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya