Selasa, 15 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Waktu Evakuasi dan Standar Keselamatan Jalan Tol Jadi Sorotan

Komisi V DPR RI meminta verifikasi mendalam terhadap penyebab kecelakaan di jalan tol, menyoroti keterlambatan evakuasi dan kurangnya standar waktu respons.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 16.32 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Waktu Evakuasi dan Standar Keselamatan Jalan Tol Jadi Sorotan📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat dengar pendapat dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk meninjau ulang faktor-faktor penyebab tingginya angka kecelakaan di jalan tol. Rapat yang diselenggarakan pada 26 Agustus 2026 menyoroti belum terpenuhinya Standar Pelayanan Minimal (SPM) oleh pengelola jalan tol, termasuk ketersediaan fasilitas keselamatan, desain jalur evakuasi, dan kondisi jalan yang belum memadai. Ketua Komisi V, Lasarus, menegaskan bahwa kecelakaan tak selalu disebabkan oleh kelalaian pengemudi, melainkan bisa juga akibat kekurangan infrastruktur dan prosedur darurat.

Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono, menjelaskan bahwa regulasi saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 16/PRT/M/2014 yang mengatur delapan aspek keselamatan, termasuk aksesibilitas, mobilitas, lingkungan, serta fasilitas istirahat. Namun, ia menyoroti kelemahan utama dalam sistem saat ini: belum adanya batas waktu maksimum untuk evakuasi kendaraan mogok. Dalam satu kasus, truk yang mogok selama 24 jam menyebabkan tiga kecelakaan beruntun, termasuk insiden yang menewaskan 13 orang akibat tabrakan dengan bus.

Soerjanto menyoroti ketidaksiapan petugas jalan tol dalam menangani kecelakaan yang melibatkan kendaraan pengangkut bahan berbahaya (B3) dan mobil listrik. Ia menekankan bahwa tidak ada payung hukum yang mengatur penanganan darurat bagi kendaraan bermuatan berbahaya, padahal pengangkutannya tetap diperbolehkan dan dibayar. Di sisi lain, petugas belum dilengkapi kompetensi dan peralatan khusus untuk menangani kecelakaan mobil listrik, yang menimbulkan risiko tambahan bagi korban dan tim penyelamat.

Dalam paparannya, KNKT juga menekankan pentingnya manajemen lalu lintas yang efektif, pengendalian ketat terhadap kendaraan ODOL, penguatan uji keselamatan berkala, serta mitigasi risiko aquaplaning. Semua aspek ini menjadi fokus dalam rancangan Peraturan Menteri PUPR yang sedang disusun sebagai turunan dari PP No 23/2024. Tujuannya adalah menyempurnakan aturan dengan ketentuan yang lebih tegas dan terukur, terutama terkait respons cepat dan kesiapan darurat di lapangan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya