Waktu Evakuasi dan Standar Keselamatan Jalan Tol Jadi Sorotan
Komisi V DPR RI meminta verifikasi mendalam terhadap penyebab kecelakaan di jalan tol, menyoroti keterlambatan evakuasi dan kurangnya standar waktu respons.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 16.32 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat dengar pendapat dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk meninjau ulang faktor-faktor penyebab tingginya angka kecelakaan di jalan tol. Rapat yang diselenggarakan pada 26 Agustus 2026 menyoroti belum terpenuhinya Standar Pelayanan Minimal (SPM) oleh pengelola jalan tol, termasuk ketersediaan fasilitas keselamatan, desain jalur evakuasi, dan kondisi jalan yang belum memadai. Ketua Komisi V, Lasarus, menegaskan bahwa kecelakaan tak selalu disebabkan oleh kelalaian pengemudi, melainkan bisa juga akibat kekurangan infrastruktur dan prosedur darurat.
Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono, menjelaskan bahwa regulasi saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 16/PRT/M/2014 yang mengatur delapan aspek keselamatan, termasuk aksesibilitas, mobilitas, lingkungan, serta fasilitas istirahat. Namun, ia menyoroti kelemahan utama dalam sistem saat ini: belum adanya batas waktu maksimum untuk evakuasi kendaraan mogok. Dalam satu kasus, truk yang mogok selama 24 jam menyebabkan tiga kecelakaan beruntun, termasuk insiden yang menewaskan 13 orang akibat tabrakan dengan bus.
Soerjanto menyoroti ketidaksiapan petugas jalan tol dalam menangani kecelakaan yang melibatkan kendaraan pengangkut bahan berbahaya (B3) dan mobil listrik. Ia menekankan bahwa tidak ada payung hukum yang mengatur penanganan darurat bagi kendaraan bermuatan berbahaya, padahal pengangkutannya tetap diperbolehkan dan dibayar. Di sisi lain, petugas belum dilengkapi kompetensi dan peralatan khusus untuk menangani kecelakaan mobil listrik, yang menimbulkan risiko tambahan bagi korban dan tim penyelamat.
Dalam paparannya, KNKT juga menekankan pentingnya manajemen lalu lintas yang efektif, pengendalian ketat terhadap kendaraan ODOL, penguatan uji keselamatan berkala, serta mitigasi risiko aquaplaning. Semua aspek ini menjadi fokus dalam rancangan Peraturan Menteri PUPR yang sedang disusun sebagai turunan dari PP No 23/2024. Tujuannya adalah menyempurnakan aturan dengan ketentuan yang lebih tegas dan terukur, terutama terkait respons cepat dan kesiapan darurat di lapangan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

PLN Siapkan Infrastruktur Listrik untuk Dukung Festival Pariwisata Papua
PLN memastikan keandalan listrik selama Festival Danau Sentani 2026 melalui penyiagaan personel dan peralatan di lokasi acara.
14 September 2026

Purbaya Siapkan Skema BPD Financing untuk Dorong Pembangunan Daerah
Menteri Keuangan mempersiapkan skema BPD Financing sebagai solusi pembiayaan inovatif untuk mendukung proyek pembangunan daerah tanpa beban fiskal langsung bagi pemerintah daerah.
14 September 2026

BSI Gelar Lelang Serentak 2026 dengan 2.000 Aset Kompetitif
BSI menyelenggarakan GREAT BSI 2026 dengan 2.000 frekuensi lelang aset beragam dari rumah hingga gudang, melalui mekanisme resmi bersama DJKN dan ATR/BPN.
14 September 2026

7.000 Kawasan Kumuh Masih Jadi Tantangan, AHY Soroti Penanganan Bertahap
Indonesia masih menghadapi 7.000 kawasan kumuh, dengan penurunan tipis dari 2025 ke 2026, sambil memperkuat pendekatan terpadu dan mitigasi bencana dalam penanganan.
14 September 2026
Berita Lainnya

Platform Digital Belum Penuhi Kewajiban Lindungi Anak
Senin, 14 September 2026, 22.36 WITA

Redmi Note 17 Pro Max Siap Hadir dengan Baterai 10.000mAh
Senin, 14 September 2026, 22.36 WITA

Pemerintah Serahkan DIM RUU Ketenagakerjaan ke DPR
Senin, 14 September 2026, 22.35 WITA

Gibran Ucapkan Selamat untuk Menkeu Baru
Senin, 14 September 2026, 22.35 WITA

PTBA Jaga Aliran Batu Bara Lewat Rel, Tak Terganggu Kemarau
Senin, 14 September 2026, 22.34 WITA

Pemerintah Kaji Batasi Konsumsi Pertalite untuk Pastikan Subsidi Tepat Sasaran
Senin, 14 September 2026, 22.34 WITA

Prabowo Ganti Menkeu, Suahasil Naik Pangkat Jadi Pengganti Purbaya
Senin, 14 September 2026, 22.34 WITA

Pemerintah Serahkan DIM RUU Ketenagakerjaan ke DPR
Senin, 14 September 2026, 22.34 WITA


