Waspada Modus Penipuan BSU Incar Data Pribadi
Kemenaker imbau masyarakat waspada terhadap penipuan berkedok pencairan Bantuan Subsidi Upah yang memanfaatkan tautan palsu dan meminta data pribadi secara ilegal.
Redaksi iNarasikita·Senin, 26 Oktober 2026, 15.48 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengingatkan masyarakat, khususnya pekerja, untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Upaya tersebut kerap dilakukan melalui pesan berantai di WhatsApp maupun pesan langsung di platform digital, dengan menyertakan tautan yang mengarah ke situs tidak resmi. Tautan-tautan ini menjanjikan pencairan dana dengan mekanisme yang tidak jelas, sekaligus meminta pengguna memasukkan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan informasi sensitif lainnya.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja menegaskan bahwa tidak ada pihak yang berhak meminta data pribadi secara langsung melalui pesan atau tautan tak terverifikasi. Ia menekankan bahwa semua informasi resmi mengenai BSU hanya dapat diakses melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id atau kanal komunikasi resmi Kemenaker. Penggunaan tautan alternatif yang tidak terverifikasi, termasuk yang menyertakan logo Kemenaker, tidak dapat dijadikan acuan keaslian informasi.
Masyarakat juga dilarang memberikan kode OTP, PIN, atau kata sandi kepada siapa pun, baik dalam bentuk pesan maupun permintaan online. Program BSU tidak memungut biaya apapun, sehingga segala bentuk permintaan pembayaran untuk proses pencairan adalah penipuan. Kemenaker menyarankan agar pengguna yang menemukan informasi mencurigakan segera menutup tautan tersebut dan memverifikasi kebenarannya melalui sumber resmi.
Upaya pencegahan ini merupakan bagian dari arahan langsung Menteri Ketenagakerjaan yang mengharapkan seluruh jajaran mampu mengantisipasi tren penipuan yang semakin canggih. Kewaspadaan publik, menurut pejabat Kemenaker, menjadi kunci utama dalam melindungi data pribadi dan mencegah kerugian finansial. Dengan tetap mengandalkan sumber resmi, masyarakat dapat menghindari modus yang menyesatkan dan memastikan haknya sebagai pekerja dilindungi secara optimal.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Lima Film Akhir Pekan Tampilkan Kekerasan, Cinta, dan Misteri
Lima film baru di bioskop menawarkan narasi kuat tentang trauma, perjuangan, dan kekuatan batin, dengan latar beragam mulai dari keluarga hingga dunia superhero.
26 Oktober 2026

Meghan Markle Lega Usai Kasus Ayahnya Diperiksa Polisi
Meghan Markle mengungkapkan rasa lega setelah penyelidikan terhadap ayah kandungnya atas dugaan kepemilikan materi pornografi anak diproses secara resmi.
26 Oktober 2026

Anak Disabilitas di Surabaya Meninggal Akibat Perundungan, Orang Tua Desak Peninjauan Ulang Hukum
Seorang anak berkebutuhan khusus di Surabaya meninggal dunia setelah menjadi korban perundungan oleh anak-anak di bawah usia 12 tahun, memicu desakan untuk meninjau ulang mekanisme penanganan hukum terhadap pelaku muda.
26 Oktober 2026

Yordania Bekuk Tiga Tersangka Penembakan Gereja Karak
Tiga tersangka penembakan massal di gereja Ortodoks Yunani Karak berhasil ditangkap pasukan keamanan setelah baku tembak, menyusul serangan yang menewaskan sembilan orang dan melukai 25 lainnya.
26 Oktober 2026
Berita Lainnya

BUMI Perkuat Posisi di Sektor Pertambangan Global
Senin, 26 Oktober 2026, 15.48 WITA

BI Jaga Stabilitas Rupiah di Tengah Volatilitas Pasar
Senin, 26 Oktober 2026, 15.48 WITA

InJourney Airports Turunkan Tarif Bandara 50% untuk Libur Akhir Tahun
Senin, 26 Oktober 2026, 15.48 WITA

Indonesia Alihkan Pasokan Gas ke Dalam Negeri
Senin, 26 Oktober 2026, 15.48 WITA

OJK Respons Usulan Rating Pasar Modal Mandiri
Senin, 26 Oktober 2026, 15.47 WITA

BEI Perluas Komite HSC Dorong Tata Kelola Lebih Baik
Senin, 26 Oktober 2026, 15.47 WITA

Ekspor Perdana Terasi Udang Rebon Asahan ke Thailand Sukses
Senin, 26 Oktober 2026, 15.47 WITA

BEI Perkuat Pengawasan Pasar Modal Mulai November
Senin, 26 Oktober 2026, 15.47 WITA

