Senin, 26 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Anak Disabilitas di Surabaya Meninggal Akibat Perundungan, Orang Tua Desak Peninjauan Ulang Hukum

Seorang anak berkebutuhan khusus di Surabaya meninggal dunia setelah menjadi korban perundungan oleh anak-anak di bawah usia 12 tahun, memicu desakan untuk meninjau ulang mekanisme penanganan hukum terhadap pelaku muda.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 26 Oktober 2026, 15.28 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Anak Disabilitas di Surabaya Meninggal Akibat Perundungan, Orang Tua Desak Peninjauan Ulang Hukum📷 BBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Seorang anak dengan sindrom down bernama Z meninggal dunia pada 12 September 2026 di Surabaya setelah diduga mengalami kekerasan fisik dan perundungan oleh sekelompok anak di bawah usia 12 tahun. Jenazahnya ditemukan dalam kondisi tubuh membiru, dengan tali sepatu yang menghimpit leher dan sisa sabun colek ditemukan di lambung, hasil autopsi mengonfirmasi penyebab kematian. Peristiwa ini terjadi setelah keluarga mengetahui anaknya mengalami perlakuan buruk selama beberapa hari sebelumnya, termasuk tubuh yang penuh pasir dan kursi rodanya tercemar.

Orang tua korban, Slaras Abdul Wahid dan Nurul Fadilah, menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan hukum yang hanya menjatuhkan pembinaan selama enam bulan terhadap pelaku. Mereka menilai sanksi tersebut tidak seimbang dengan dampak emosional dan psikologis yang mereka alami seumur hidup. Keduanya menekankan bahwa anak pelaku perlu mendapatkan pembinaan jangka panjang hingga dewasa agar memahami konsekuensi perbuatannya, bukan hanya sekadar hukuman singkat.

Penanganan kasus ini dilakukan berdasarkan Keputusan Bersama Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 1/Pen.Kep.Bersama/2026/PN Sby, yang menetapkan pelaku menjalani pembinaan di Rumah Perubahan selama enam bulan. Namun, pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya menegaskan bahwa masa pembinaan dapat diperpanjang jika diperlukan, berdasarkan hasil evaluasi dan asesmen lanjutan. Anak lain yang terlibat sebagai saksi, berinisial V, kini ditempatkan di pondok pesantren untuk pembinaan, mengingat usianya yang masih muda.

Kasus ini juga menjadi sorotan atas tren meningkatnya kekerasan terhadap anak berkebutuhan khusus, dengan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan kenaikan 34,45% kasus kekerasan terhadap anak disabilitas dari 2021 hingga 2024. Faktor seperti ketergantungan, kesulitan komunikasi, serta stigma sosial membuat mereka rentan terhadap ancaman fisik dan psikologis. Orang tua korban berharap kebijakan hukum dapat direvisi agar lebih memperhatikan kebutuhan perlindungan khusus, sekaligus mencegah kejadian serupa di masa depan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya