
Wajib Sertifikat Halal 18 Oktober 2026, Produk Berbahan Haram Wajib Tandai "Non Halal
Mulai 18 Oktober 2026, seluruh produk yang beredar di Indonesia, baik lokal maupun impor, wajib memiliki sertifikat halal, kecuali yang mengandung bahan haram yang harus dicantumkan keterangan "Non Halal" secara jelas.
30 September 2026










