Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Wajib Sertifikasi Halal 2026: Tantangan UMKM dan Pemerintah Harus Sinergi

Kesiapan pelaku usaha terhadap wajib sertifikasi halal 18 Oktober 2026 masih belum merata, terutama bagi UMKM dan importir, sehingga diperlukan transparansi data dan pendampingan yang tepat sasaran.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 18 Oktober 2026, 12.11 WITA·👁 4 orang membaca· 1 hari ini · 73x dibuka
Wajib Sertifikasi Halal 2026: Tantangan UMKM dan Pemerintah Harus Sinergi📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kesiapan sejumlah pelaku usaha dalam menghadapi penerapan sertifikasi halal wajib pada 18 Oktober 2026 masih menunjukkan ketimpangan. Industri besar, khususnya di sektor makanan dan minuman, dinilai lebih siap karena telah memiliki sistem pengendalian mutu dan ketertelusuran bahan baku sejak awal. Namun, sebagian besar usaha mikro, kecil, dan menengah, serta pelaku usaha barang gunaan, masih menghadapi hambatan teknis, administratif, dan biaya yang tinggi untuk memenuhi standar yang ditetapkan.

Keterlambatan dalam penyelesaian proses sertifikasi menjadi ancaman serius, terutama bagi pelaku usaha yang telah mengajukan permohonan namun masih menunggu penyelesaian administratif. Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia menekankan perlunya kepastian transisi bagi perusahaan yang sedang dalam proses agar tidak terganggu operasionalnya. Di samping itu, keberadaan data yang akurat dan terbuka mengenai jumlah pelaku usaha yang sudah tersertifikasi, sedang dalam proses, atau belum mengajukan menjadi sangat penting untuk perencanaan kebijakan yang efektif.

Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) diminta membagikan data secara transparan, terpisah berdasarkan sektor dan skala usaha. Dengan demikian, pendampingan dan pengawasan bisa dilakukan secara tepat dan berkelanjutan. Selain itu, kapasitas layanan sertifikasi harus diperkuat agar mampu menangani volume yang besar tanpa menimbulkan penumpukan atau keterlambatan proses.

Kendala juga muncul dari kompleksitas rantai pasok, terutama bagi industri yang bergantung pada bahan baku impor. Proses penyesuaian tidak hanya menyangkut produk akhir, tetapi juga melibatkan seluruh tahapan produksi, mulai dari bahan baku hingga distribusi. Biaya tambahan dan waktu yang dibutuhkan untuk memenuhi standar ini menjadi beban tersendiri, terutama bagi UMKM yang minim sumber daya.

KADIN menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan tidak hanya diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan, tetapi juga dari dampaknya terhadap kepercayaan konsumen, daya saing produk dalam negeri, serta akses pasar ekspor. Sertifikasi halal harus menjadi alat peningkatan nilai tambah, bukan sekadar beban birokrasi. Dengan koordinasi yang baik antara BPJPH, kementerian teknis, dan otoritas kepabeanan, implementasi kebijakan dapat berjalan lancar tanpa mengganggu kelancaran perdagangan dan distribusi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya