Wajib Sertifikasi Halal 2026: Tantangan UMKM dan Pemerintah Harus Sinergi
Kesiapan pelaku usaha terhadap wajib sertifikasi halal 18 Oktober 2026 masih belum merata, terutama bagi UMKM dan importir, sehingga diperlukan transparansi data dan pendampingan yang tepat sasaran.
Redaksi iNarasikita·Minggu, 18 Oktober 2026, 12.11 WITA·👁 4 orang membaca· 1 hari ini · 73x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kesiapan sejumlah pelaku usaha dalam menghadapi penerapan sertifikasi halal wajib pada 18 Oktober 2026 masih menunjukkan ketimpangan. Industri besar, khususnya di sektor makanan dan minuman, dinilai lebih siap karena telah memiliki sistem pengendalian mutu dan ketertelusuran bahan baku sejak awal. Namun, sebagian besar usaha mikro, kecil, dan menengah, serta pelaku usaha barang gunaan, masih menghadapi hambatan teknis, administratif, dan biaya yang tinggi untuk memenuhi standar yang ditetapkan.
Keterlambatan dalam penyelesaian proses sertifikasi menjadi ancaman serius, terutama bagi pelaku usaha yang telah mengajukan permohonan namun masih menunggu penyelesaian administratif. Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia menekankan perlunya kepastian transisi bagi perusahaan yang sedang dalam proses agar tidak terganggu operasionalnya. Di samping itu, keberadaan data yang akurat dan terbuka mengenai jumlah pelaku usaha yang sudah tersertifikasi, sedang dalam proses, atau belum mengajukan menjadi sangat penting untuk perencanaan kebijakan yang efektif.
Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) diminta membagikan data secara transparan, terpisah berdasarkan sektor dan skala usaha. Dengan demikian, pendampingan dan pengawasan bisa dilakukan secara tepat dan berkelanjutan. Selain itu, kapasitas layanan sertifikasi harus diperkuat agar mampu menangani volume yang besar tanpa menimbulkan penumpukan atau keterlambatan proses.
Kendala juga muncul dari kompleksitas rantai pasok, terutama bagi industri yang bergantung pada bahan baku impor. Proses penyesuaian tidak hanya menyangkut produk akhir, tetapi juga melibatkan seluruh tahapan produksi, mulai dari bahan baku hingga distribusi. Biaya tambahan dan waktu yang dibutuhkan untuk memenuhi standar ini menjadi beban tersendiri, terutama bagi UMKM yang minim sumber daya.
KADIN menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan tidak hanya diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan, tetapi juga dari dampaknya terhadap kepercayaan konsumen, daya saing produk dalam negeri, serta akses pasar ekspor. Sertifikasi halal harus menjadi alat peningkatan nilai tambah, bukan sekadar beban birokrasi. Dengan koordinasi yang baik antara BPJPH, kementerian teknis, dan otoritas kepabeanan, implementasi kebijakan dapat berjalan lancar tanpa mengganggu kelancaran perdagangan dan distribusi.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Festival Jajanan Bango 2026 digelar di Hutan Kota GBK Jakarta, menampilkan lebih dari 50 pelaku UMKM kuliner untuk memperluas akses pasar dan memperkuat ekosistem kreatif generasi muda.
24 Oktober 2026

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Kreator makanan Nex Carlos menikmati beragam sajian unik dari Festival Jajanan Bango 2026, menyoroti keberhasilan paduan rasa lokal dan global dalam kreasi kuliner modern.
24 Oktober 2026

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Nilai ekspor kecap asal Indonesia mencapai 18,81 juta dolar AS pada periode Januari hingga Agustus 2026, menunjukkan pertumbuhan signifikan di pasar global.
24 Oktober 2026

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Suhu penyajian kopi tidak menentukan manfaat kesehatannya, namun metode penyeduhan dan jenis biji berdampak pada kandungan kafein dan antioksidan.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Empat Acara Besar Serentak Guncang GBK, Dinas Perhubungan Siapkan Langkah Antisipasi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.39 WITA

14 Lokasi Piknik Unik yang Menyuguhkan Sejarah dan Keindahan Tak Biasa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.39 WITA

