Jumat, 9 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

102 Tersangka Mafia Pangan, Termasuk Pejabat Tinggi Kementan

Menteri Pertanian mengungkap 102 tersangka kasus mafia pangan, termasuk pejabat setingkat direktur di kementerian, dengan penegakan hukum yang didorong langsung oleh arahan presiden.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 9 Oktober 2026, 17.31 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 9x dibuka
102 Tersangka Mafia Pangan, Termasuk Pejabat Tinggi Kementan📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Sebanyak 102 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia pangan yang merugikan kestabilan pasokan dan menimbulkan ketimpangan di sektor pertanian. Penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum menunjukkan adanya keterlibatan oknum dari lingkungan Kementerian Pertanian, bahkan mencakup pejabat tingkat direktur yang kini sedang menjalani proses hukum. Menteri Pertanian menegaskan bahwa sejumlah oknum telah diberhentikan dari jabatan dan diseret ke meja peradilan karena terbukti menyalahgunakan posisi untuk keuntungan pribadi.

Dalam pernyataannya, pihak terkait menyatakan bahwa jumlah tersangka berpotensi meningkat seiring dengan perluasan penyelidikan. Ia memperkirakan bahwa jika tren ini berlanjut, dalam lima tahun masa jabatan, jumlah tersangka bisa mencapai 250 orang. Angka ini muncul dari asumsi bahwa rata-rata 50 kasus terungkap per tahun, menunjukkan betapa luasnya praktik penyimpangan yang selama ini terjadi dalam rantai distribusi pangan.

Langkah tegas ini merupakan implementasi arahan langsung dari kepala negara yang menekankan pentingnya menekan praktik eksploitasi di sektor pangan. Tujuannya adalah menghentikan kebijakan yang merugikan petani dan konsumen, serta memastikan sistem pangan berjalan adil dan berkelanjutan. Pemerintah menegaskan bahwa siapa pun yang bermain curang, tak peduli posisinya, harus bertanggung jawab secara hukum.

Wakil Menteri Pertanian menyatakan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, berbasis bukti kuat, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia menekankan bahwa pemberantasan mafia pangan bukan hanya soal penindakan, tetapi juga perlu diikuti dengan pembenahan tata kelola pangan secara menyeluruh. Upaya ini harus sejalan dengan peningkatan produksi dan perlindungan terhadap petani serta konsumen, demi terwujudnya kedaulatan pangan yang benar-benar berpihak pada rakyat.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya