11 Pengasuh Daycare Dituntut 5 Tahun Penjara
Jaksa menuntut 11 pengasuh daycare dengan hukuman 5 tahun penjara akibat dugaan kekerasan dan penelantaran terhadap anak-anak yang dititipkan.
Redaksi iNarasikita·Senin, 12 Oktober 2026, 21.05 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 6x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta menggelar sidang tuntutan terhadap 11 orang pengasuh Daycare Little Aresha, yang diduga melakukan kekerasan fisik dan penelantaran terhadap anak-anak di bawah asuhan mereka. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sunaryanto dan dihadiri seluruh terdakwa, termasuk Heny Purwaningsih, Devina Riadi, Sri Rukmini, dan lainnya. Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah melanggar Pasal 77B juncto Pasal 76B dan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, yang menyangkut dugaan kekerasan serta penelantaran terhadap anak-anak usia dini.
Jaksa menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Selain hukuman pidana, jaksa juga menuntut denda Rp250 juta per orang, yang harus dibayar dalam waktu satu bulan dan dapat diperpanjang hingga satu bulan lagi jika belum terselesaikan. Jika denda tidak dibayar, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang atas izin ketua pengadilan. Dalam kasus gagal bayar, denda diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.
Dalam tuntutan, jaksa menekankan adanya berbagai hal yang memberatkan, antara lain perbuatan yang dilakukan terhadap anak-anak yang seharusnya dilindungi, penyalahgunaan kepercayaan orang tua, serta durasi pelanggaran yang berkepanjangan. Akibat perbuatan tersebut, anak-anak mengalami penderitaan fisik dan psikis yang berdampak serius pada tumbuh kembang mereka. Peristiwa ini juga memicu keresahan di masyarakat dan merusak kepercayaan terhadap lembaga penitipan anak. Sebagai hal yang meringankan, jaksa mencatat bahwa para terdakwa bersikap kooperatif selama proses hukum.
Selain hukuman pidana, jaksa menuntut pembayaran restitusi kepada 83 korban anak, masing-masing sebesar Rp14.168.514, dengan total nilai Rp2.125.277.183. Pembayaran harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dan dapat diperpanjang maksimal satu bulan. Jika tidak dibayar, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara selama 14 hari. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa melalui tim kuasa hukum masing-masing.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Police Story: Lockdown Tampilkan Dilema Ayah dan Detektif
Film aksi 2013 yang dibintangi Jackie Chan tayang malam ini di Bioskop Trans TV dengan kisah penyelamatan putri yang diculik oleh mantan kekasihnya.
12 Oktober 2026

Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Dituntut 10 Tahun Penjara
Diyah Kusumastuti, ketua yayasan daycare Little Aresha di Yogyakarta, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp900 juta serta restitusi Rp1,2 miliar atas dugaan kekerasan dan penelantaran terhadap 83 anak.
12 Oktober 2026

Aries Syahbudin Resmi Jabat Kakorlantas Polri
Brigjen Pol Aries Syahbudin dilantik sebagai Kepala Korlantas Polri menggantikan Irjen Pol Wibowo dalam upacara sertijab di Mabes Polri.
12 Oktober 2026

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Nusron Wahid Pekean Ini
KPK memastikan pemanggilan ulang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan HGB, setelah surat panggilan telah dikirim.
12 Oktober 2026
Berita Lainnya

Konser Avenged Sevenfold di Jakarta Didera Kritik Penonton
Senin, 12 Oktober 2026, 21.11 WITA

Barcelona dan Man City Jaga Rekor Tak Terkalahkan di Awal Musim
Senin, 12 Oktober 2026, 21.10 WITA

PSSI Kecam Kekerasan terhadap Tim Muda Persib di Tol Batang
Senin, 12 Oktober 2026, 21.10 WITA

Jadwal Liga Champions Matchday 2: Duel Klasik Atletico vs MU Jadi Sorotan
Senin, 12 Oktober 2026, 21.10 WITA

Hakim Danish Hadapi Tekanan Mental Usai Debut di Moto3 Mandalika
Senin, 12 Oktober 2026, 21.10 WITA

Indonesia Tampilkan 14 Wakil di Denmark Open 2026
Senin, 12 Oktober 2026, 21.10 WITA

Serangan Udara Tewaskan 72 Penambang Emas di Perbatasan Sudan-Mesir
Senin, 12 Oktober 2026, 21.09 WITA

AI Ciptakan Nostalgia 1980-an, Tapi Waspadai Risiko Privasi
Senin, 12 Oktober 2026, 21.09 WITA

