Senin, 12 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

11 Pengasuh Daycare Dituntut 5 Tahun Penjara

Jaksa menuntut 11 pengasuh daycare dengan hukuman 5 tahun penjara akibat dugaan kekerasan dan penelantaran terhadap anak-anak yang dititipkan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 12 Oktober 2026, 21.05 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 6x dibuka
11 Pengasuh Daycare Dituntut 5 Tahun Penjara📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta menggelar sidang tuntutan terhadap 11 orang pengasuh Daycare Little Aresha, yang diduga melakukan kekerasan fisik dan penelantaran terhadap anak-anak di bawah asuhan mereka. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sunaryanto dan dihadiri seluruh terdakwa, termasuk Heny Purwaningsih, Devina Riadi, Sri Rukmini, dan lainnya. Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah melanggar Pasal 77B juncto Pasal 76B dan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, yang menyangkut dugaan kekerasan serta penelantaran terhadap anak-anak usia dini.

Jaksa menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Selain hukuman pidana, jaksa juga menuntut denda Rp250 juta per orang, yang harus dibayar dalam waktu satu bulan dan dapat diperpanjang hingga satu bulan lagi jika belum terselesaikan. Jika denda tidak dibayar, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang atas izin ketua pengadilan. Dalam kasus gagal bayar, denda diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.

Dalam tuntutan, jaksa menekankan adanya berbagai hal yang memberatkan, antara lain perbuatan yang dilakukan terhadap anak-anak yang seharusnya dilindungi, penyalahgunaan kepercayaan orang tua, serta durasi pelanggaran yang berkepanjangan. Akibat perbuatan tersebut, anak-anak mengalami penderitaan fisik dan psikis yang berdampak serius pada tumbuh kembang mereka. Peristiwa ini juga memicu keresahan di masyarakat dan merusak kepercayaan terhadap lembaga penitipan anak. Sebagai hal yang meringankan, jaksa mencatat bahwa para terdakwa bersikap kooperatif selama proses hukum.

Selain hukuman pidana, jaksa menuntut pembayaran restitusi kepada 83 korban anak, masing-masing sebesar Rp14.168.514, dengan total nilai Rp2.125.277.183. Pembayaran harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dan dapat diperpanjang maksimal satu bulan. Jika tidak dibayar, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara selama 14 hari. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa melalui tim kuasa hukum masing-masing.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya