Senin, 12 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Dituntut 10 Tahun Penjara

Diyah Kusumastuti, ketua yayasan daycare Little Aresha di Yogyakarta, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp900 juta serta restitusi Rp1,2 miliar atas dugaan kekerasan dan penelantaran terhadap 83 anak.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 12 Oktober 2026, 21.08 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Dituntut 10 Tahun Penjara📷 BBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Ketua yayasan Yayasan Aresha Indonesia Center, Diyah Kusumastuti, divonis tuntutan hukuman penjara selama 10 tahun oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Tuntutan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran serius terhadap anak, termasuk kekerasan fisik, penelantaran, serta pengelolaan tempat penitipan anak tanpa izin resmi. Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah melanggar berbagai pasal dalam UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Perlindungan Anak.

Dalam dakwaan, Diyah diduga bertanggung jawab atas sistem pengelolaan yang menimbulkan penderitaan bagi 83 anak usia tiga bulan hingga enam tahun. Dalam praktik operasional, anak-anak dipaksa diikat, dibedong, dikurung di ruangan gelap, hingga mengalami kekerasan seperti dipukul, dicubit, dan menenggelamkan kepala ke dalam bak air. Perilaku tersebut, menurut jaksa, disengaja dan dilakukan secara berulang selama periode 2022 hingga 2026, dengan sistem yang terstruktur dan didukung oleh struktur pengasuh yang terorganisir.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga diminta membayar denda sebesar Rp900 juta dan restitusi sejumlah Rp1,2 miliar kepada para korban. Pembayaran harus dilakukan dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, dengan opsi perpanjangan maksimal satu bulan. Jika tidak dibayar, kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa berdasarkan izin majelis hakim, dengan ancaman pidana pengganti jika hasil lelang tidak mencukupi.

Sidang ini merupakan bagian dari tiga berkas terpisah yang menjerat 13 terdakwa, termasuk 11 pengasuh dan kepala sekolah Anita Palupy Indahsari. Dalam proses sidang, terungkap bahwa orang tua dilarang masuk area daycare, anak-anak diperiksa tanpa pakaian, dan pengasuh wajib mengenakan masker untuk menghindari identifikasi. Kegiatan pendidikan dan penitipan anak dilakukan tanpa izin, dengan biaya berkisar antara Rp1 juta hingga Rp2 juta per bulan per anak.

Diyah Kusumastuti, yang berusia 51 tahun, akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya, yang dijadwalkan pada Senin, 19 Oktober. Perkara ini bermula dari pengaduan oleh orang tua korban dan mantan karyawan setelah polisi menggerebek lokasi daycare di Sorosutan, Yogyakarta, pada April 2026. Kasus ini menjadi sorotan publik atas pelanggaran serius terhadap hak anak dan kegagalan pengawasan terhadap layanan pendidikan anak usia dini yang tidak terdaftar secara resmi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya