Senin, 12 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Golkar Pertimbangkan Hak Angket Soal Ijazah Wapres Gibran

Fraksi Golkar menyatakan akan mempertimbangkan usulan hak angket terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran, setelah menerima aspirasi dari kelompok sipil.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 12 Oktober 2026, 21.06 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 13x dibuka
Golkar Pertimbangkan Hak Angket Soal Ijazah Wapres Gibran📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Fraksi Partai Golkar DPR RI menyatakan akan menelaah secara serius usulan pembentukan hak angket mengenai status ijazah Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan syarat pendidikan sebagai kualifikasi wajib. Keputusan ini disampaikan oleh Anggota Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, dalam pertemuan dengan kelompok masyarakat yang mengatasnamakan AKSI (Aliansi Kolektif Sipil) di ruang rapat Badan Legislasi (Baleg), Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Doli menegaskan bahwa fraksi tidak menolak pendekatan konstitusional yang diusulkan, termasuk melalui mekanisme hak angket, sebagai bentuk respons terhadap dinamika yang muncul pasca-putusan MK. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat, terlepas dari latar belakang organisasi, karena isu ini menyangkut integritas proses kelembagaan dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog formal untuk menyampaikan kekhawatiran publik terhadap konsistensi syarat yang diberlakukan bagi calon pejabat negara, khususnya yang berkaitan dengan dokumen pendidikan. Doli menegaskan bahwa semua masukan yang disampaikan akan diserahkan ke pimpinan fraksi dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar untuk dipertimbangkan secara internal.

Ia juga menekankan bahwa diskusi ini tidak berarti menolak atau menerima langsung usulan, tetapi merupakan bagian dari proses demokrasi yang terbuka dan terstruktur. Fraksi Golkar menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa semua keputusan yang diambil memperhatikan asas keadilan, konsistensi hukum, serta keberlanjutan stabilitas institusi negara.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya