Senin, 12 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Polisi Dalami Modus Rukiah dalam Kasus Pelecehan Santriwati Bekasi

Penyidik Polres Metro Bekasi Kota mendalami modus bujuk rayu berkedok rukiah dalam dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di sebuah pesantren.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 12 Oktober 2026, 21.05 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 12x dibuka
Polisi Dalami Modus Rukiah dalam Kasus Pelecehan Santriwati Bekasi📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Penyidik Polres Metro Bekasi Kota kini fokus pada modus operandi berupa bujuk rayu dengan dalih ritual rukiah yang diduga digunakan pelaku dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di wilayah Bekasi Selatan. Keterangan dari Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota menyebutkan bahwa terduga pelaku diduga memanfaatkan posisi otoritas dan kepercayaan untuk mendekati korban secara bertahap, dengan mengatasnamakan kegiatan keagamaan.

Berdasarkan data sementara, seluruh korban yang telah melapor berjenis kelamin perempuan, menunjukkan pola khusus dalam pelanggaran yang dilakukan. Penyidik terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi guna memperkuat proses hukum dan menentukan status hukum para pihak terkait. Proses penyelidikan masih berlangsung, termasuk terhadap tiga orang lainnya yang berinisial HBH, F, dan S, yang saat ini masih dalam tahap pendalaman.

Tersangka berinisial MHH (28), seorang guru yang juga dikabarkan menjabat sebagai ketua pondok pesantren, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pelayanan Perempuan dan Orang (PPO) Polres Metro Bekasi Kota. Ia telah menjalani pemeriksaan intensif pada Jumat (9/10), dengan fokus pada hubungan pribadi dengan korban serta peran dan kedudukan yang dimilikinya dalam lingkungan pesantren.

Korban menyampaikan bahwa hubungan dengan tersangka telah berlangsung sejak tahun 2023, ketika ia masih menempuh pendidikan di tempat tersebut. Keterangan ini menjadi salah satu poin penting dalam penyelidikan, terutama terkait akses dan kesempatan yang dimiliki tersangka sebagai tokoh otoritatif di lingkungan pesantren. Penyidik menegaskan bahwa setiap langkah hukum akan dilakukan berdasarkan bukti yang sah dan teruji.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya