Polisi Dalami Modus Rukiah dalam Kasus Pelecehan Santriwati Bekasi
Penyidik Polres Metro Bekasi Kota mendalami modus bujuk rayu berkedok rukiah dalam dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di sebuah pesantren.
Redaksi iNarasikita·Senin, 12 Oktober 2026, 21.05 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 12x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Penyidik Polres Metro Bekasi Kota kini fokus pada modus operandi berupa bujuk rayu dengan dalih ritual rukiah yang diduga digunakan pelaku dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di wilayah Bekasi Selatan. Keterangan dari Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota menyebutkan bahwa terduga pelaku diduga memanfaatkan posisi otoritas dan kepercayaan untuk mendekati korban secara bertahap, dengan mengatasnamakan kegiatan keagamaan.
Berdasarkan data sementara, seluruh korban yang telah melapor berjenis kelamin perempuan, menunjukkan pola khusus dalam pelanggaran yang dilakukan. Penyidik terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi guna memperkuat proses hukum dan menentukan status hukum para pihak terkait. Proses penyelidikan masih berlangsung, termasuk terhadap tiga orang lainnya yang berinisial HBH, F, dan S, yang saat ini masih dalam tahap pendalaman.
Tersangka berinisial MHH (28), seorang guru yang juga dikabarkan menjabat sebagai ketua pondok pesantren, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pelayanan Perempuan dan Orang (PPO) Polres Metro Bekasi Kota. Ia telah menjalani pemeriksaan intensif pada Jumat (9/10), dengan fokus pada hubungan pribadi dengan korban serta peran dan kedudukan yang dimilikinya dalam lingkungan pesantren.
Korban menyampaikan bahwa hubungan dengan tersangka telah berlangsung sejak tahun 2023, ketika ia masih menempuh pendidikan di tempat tersebut. Keterangan ini menjadi salah satu poin penting dalam penyelidikan, terutama terkait akses dan kesempatan yang dimiliki tersangka sebagai tokoh otoritatif di lingkungan pesantren. Penyidik menegaskan bahwa setiap langkah hukum akan dilakukan berdasarkan bukti yang sah dan teruji.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Police Story: Lockdown Tampilkan Dilema Ayah dan Detektif
Film aksi 2013 yang dibintangi Jackie Chan tayang malam ini di Bioskop Trans TV dengan kisah penyelamatan putri yang diculik oleh mantan kekasihnya.
12 Oktober 2026

Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Dituntut 10 Tahun Penjara
Diyah Kusumastuti, ketua yayasan daycare Little Aresha di Yogyakarta, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp900 juta serta restitusi Rp1,2 miliar atas dugaan kekerasan dan penelantaran terhadap 83 anak.
12 Oktober 2026

Aries Syahbudin Resmi Jabat Kakorlantas Polri
Brigjen Pol Aries Syahbudin dilantik sebagai Kepala Korlantas Polri menggantikan Irjen Pol Wibowo dalam upacara sertijab di Mabes Polri.
12 Oktober 2026

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Nusron Wahid Pekean Ini
KPK memastikan pemanggilan ulang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan HGB, setelah surat panggilan telah dikirim.
12 Oktober 2026
Berita Lainnya

Konser Avenged Sevenfold di Jakarta Didera Kritik Penonton
Senin, 12 Oktober 2026, 21.11 WITA

Barcelona dan Man City Jaga Rekor Tak Terkalahkan di Awal Musim
Senin, 12 Oktober 2026, 21.10 WITA

PSSI Kecam Kekerasan terhadap Tim Muda Persib di Tol Batang
Senin, 12 Oktober 2026, 21.10 WITA

Jadwal Liga Champions Matchday 2: Duel Klasik Atletico vs MU Jadi Sorotan
Senin, 12 Oktober 2026, 21.10 WITA

Hakim Danish Hadapi Tekanan Mental Usai Debut di Moto3 Mandalika
Senin, 12 Oktober 2026, 21.10 WITA

Indonesia Tampilkan 14 Wakil di Denmark Open 2026
Senin, 12 Oktober 2026, 21.10 WITA

Serangan Udara Tewaskan 72 Penambang Emas di Perbatasan Sudan-Mesir
Senin, 12 Oktober 2026, 21.09 WITA

AI Ciptakan Nostalgia 1980-an, Tapi Waspadai Risiko Privasi
Senin, 12 Oktober 2026, 21.09 WITA

