Senin, 12 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPK Perdalam Peran Mantan Kepala KPP Banjarmasin dalam Kasus Restitusi Pajak

KPK terus mengembangkan kasus dugaan korupsi restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin dengan memeriksa saksi baru dan menyita aset bernilai tinggi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 12 Oktober 2026, 17.56 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
KPK Perdalam Peran Mantan Kepala KPP Banjarmasin dalam Kasus Restitusi Pajak📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam proses pengajuan restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Pemeriksaan dilakukan terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, berinisial RSW, sebagai saksi pengembangan kasus. Penyidik memfokuskan klarifikasi pada peran Mulyono Purwo Wijoyo, mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, dalam pengambilan keputusan terkait pengajuan restitusi oleh wajib pajak.

Pengembangan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 4 Februari 2026, di mana tiga pihak ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Mulyono, pegawai KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, Venasius Jenarus Genggor. Tersangka diduga menerima uang dengan total Rp1,5 miliar atas pengurusan restitusi pajak PPN tahun pajak 2024 dari perusahaan tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar, yang kemudian dikoreksi menjadi Rp48,3 miliar setelah dipotong koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar.

Seiring perkembangan penyidikan, KPK mengumumkan hasil penyitaan aset dari penggeledahan dan pengembalian oleh saksi, mencakup 680 ribu dolar Amerika Serikat, 1,3 kilogram emas, serta uang tunai sebesar Rp100 juta. Pada 1 Oktober 2026, penyidik juga menyita lebih dari Rp1 miliar dan 49 ribu dolar AS dari dua ASN lain dari Ditjen Pajak, berinisial JKP dan SMG, yang diduga terlibat dalam jaringan korupsi. Semua aset tersebut menjadi bagian dari bukti permulaan dalam proses hukum.

KPK menegaskan bahwa penyidikan tetap berjalan secara menyeluruh, termasuk memeriksa dugaan pembelian aset oleh mantan kepala kantor yang diduga berasal dari hasil korupsi. Tujuan utama adalah memastikan keadilan dan transparansi dalam sistem perpajakan, serta menegaskan bahwa pelanggaran terhadap kebijakan fiskal akan ditindak tegas tanpa kompromi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya