Luka Tak Buktikan Pelaku, Nyumarno Minta Hakim Objektif
Anggota DPRD Bekasi, Nyumarno, menegaskan bahwa adanya luka pada korban tidak otomatis menunjukkan dirinya dan dua terdakwa lain sebagai pelaku penganiayaan dalam sidang di Cikarang.
Redaksi iNarasikita·Senin, 12 Oktober 2026, 17.55 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Nyumarno, terdakwa pertama dalam kasus dugaan penganiayaan di Restoran Shao Kao Cikarang, menegaskan bahwa keberadaan luka pada korban tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menyatakan mereka bersalah. Ia menekankan bahwa pembuktian pidana harus berdasarkan alat bukti yang sah dan fakta yang terungkap dalam persidangan, bukan asumsi atau kejadian emosional semata. Peristiwa 30 Oktober 2025, menurutnya, memang melibatkan ketiganya, namun tidak lebih dari sekadar reaksi emosional akibat korban menggebrak meja dengan keras.
Ia menegaskan bahwa tidak ada bukti konkret yang menunjukkan ketiganya melakukan pemukulan. Keterangan saksi, menurutnya, justru mendukung versi pembelaan yang disampaikan. Nyumarno bersama dua terdakwa lain—Eko Brahmantyo, tenaga ahli Bupati Bekasi, dan Basroni, sopir pribadinya—menolak tudingan jaksa yang menyatakan mereka bertanggung jawab atas kekerasan tersebut. Mereka menilai dakwaan tidak didukung oleh bukti yang meyakinkan secara hukum.
Dalam nota pembelaan, ketiganya meminta majelis hakim memutuskan bahwa mereka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Mereka juga memohon penghentian penahanan, pemulihan hak dan martabat, serta pengembalian status hukum mereka sebagai warga negara yang tidak terkait dengan tindak pidana tersebut. Menurut mereka, putusan harus berdasarkan bukti, bukan spekulasi atau kemungkinan.
Jaksa sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara, dengan pengurangan masa tahanan yang telah dijalani, serta meminta agar ketiganya tetap ditahan. Dakwaan dibacakan berdasarkan Pasal 262 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan alternatif dakwaan pada Pasal 262 ayat (1) atau Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c UU tersebut. Kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa tuntutan harus diperiksa secara kritis terhadap fakta yang muncul selama sidang, bukan berdasarkan kesimpulan di luar proses pembuktian.
Sidang kini memasuki tahap replik, yaitu tanggapan jaksa atas nota pembelaan yang telah dibacakan. Proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur, dengan harapan bahwa keadilan dapat ditegakkan berdasarkan bukti nyata dan bukan asumsi.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Polisi Periksa Modus Rukiah dalam Kasus Pelecehan Santriwati
Penyidik Polres Metro Bekasi Kota mendalami modus bujuk rayu berkedok rukiah dalam dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di pesantren Bekasi Selatan.
12 Oktober 2026

KPK Perdalam Peran Mantan Kepala KPP Banjarmasin dalam Kasus Restitusi Pajak
KPK terus mengembangkan kasus dugaan korupsi restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin dengan memeriksa saksi baru dan menyita aset bernilai tinggi.
12 Oktober 2026

BGN Peringatkan Masyarakat soal Modus Penipuan Janji Aktivasi Dapur MBG
BGN mengungkap praktik penipuan yang mengatasnamakan lembaga dengan iming-iming percepatan pembukaan dapur MBG, meminta uang dengan dalih dokumen verifikasi palsu.
12 Oktober 2026

Ruben Onsu Laporkan Penyebaran Video Call ke Polda Metro
Ruben Onsu melaporkan penyebaran rekaman video call dengan pria ke Polda Metro Jaya, diduga terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.
12 Oktober 2026
Berita Lainnya

Trump Lantik Komentator Konservatif Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih
Senin, 12 Oktober 2026, 18.00 WITA

Peningkatan Dermaga Tanjung Uban Dorong Pertumbuhan Ekonomi Bintan
Senin, 12 Oktober 2026, 17.57 WITA

Optimalisasi SDA Jadi Fondasi Ketahanan Ekonomi dan Lingkungan
Senin, 12 Oktober 2026, 17.57 WITA

Chongqing Dorong Transformasi Ekonomi Lewat Konsumsi Global
Senin, 12 Oktober 2026, 17.57 WITA

Penyelesaian Damai Kasus Intip di Toilet Mall Bekasi
Senin, 12 Oktober 2026, 17.56 WITA

IHSG Melemah 2,59% Akibat Tekanan Global dan Kekhawatiran Pasar
Senin, 12 Oktober 2026, 17.55 WITA

Norris Minta Maaf Usai Senggolan dengan Piastri di Singapura
Senin, 12 Oktober 2026, 17.55 WITA

6 Tumbler Olahraga Terbaik untuk Menemani Jogging
Senin, 12 Oktober 2026, 17.52 WITA

