Senin, 12 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Luka Tak Buktikan Pelaku, Nyumarno Minta Hakim Objektif

Anggota DPRD Bekasi, Nyumarno, menegaskan bahwa adanya luka pada korban tidak otomatis menunjukkan dirinya dan dua terdakwa lain sebagai pelaku penganiayaan dalam sidang di Cikarang.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 12 Oktober 2026, 17.55 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Luka Tak Buktikan Pelaku, Nyumarno Minta Hakim Objektif📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Nyumarno, terdakwa pertama dalam kasus dugaan penganiayaan di Restoran Shao Kao Cikarang, menegaskan bahwa keberadaan luka pada korban tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menyatakan mereka bersalah. Ia menekankan bahwa pembuktian pidana harus berdasarkan alat bukti yang sah dan fakta yang terungkap dalam persidangan, bukan asumsi atau kejadian emosional semata. Peristiwa 30 Oktober 2025, menurutnya, memang melibatkan ketiganya, namun tidak lebih dari sekadar reaksi emosional akibat korban menggebrak meja dengan keras.

Ia menegaskan bahwa tidak ada bukti konkret yang menunjukkan ketiganya melakukan pemukulan. Keterangan saksi, menurutnya, justru mendukung versi pembelaan yang disampaikan. Nyumarno bersama dua terdakwa lain—Eko Brahmantyo, tenaga ahli Bupati Bekasi, dan Basroni, sopir pribadinya—menolak tudingan jaksa yang menyatakan mereka bertanggung jawab atas kekerasan tersebut. Mereka menilai dakwaan tidak didukung oleh bukti yang meyakinkan secara hukum.

Dalam nota pembelaan, ketiganya meminta majelis hakim memutuskan bahwa mereka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Mereka juga memohon penghentian penahanan, pemulihan hak dan martabat, serta pengembalian status hukum mereka sebagai warga negara yang tidak terkait dengan tindak pidana tersebut. Menurut mereka, putusan harus berdasarkan bukti, bukan spekulasi atau kemungkinan.

Jaksa sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara, dengan pengurangan masa tahanan yang telah dijalani, serta meminta agar ketiganya tetap ditahan. Dakwaan dibacakan berdasarkan Pasal 262 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan alternatif dakwaan pada Pasal 262 ayat (1) atau Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c UU tersebut. Kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa tuntutan harus diperiksa secara kritis terhadap fakta yang muncul selama sidang, bukan berdasarkan kesimpulan di luar proses pembuktian.

Sidang kini memasuki tahap replik, yaitu tanggapan jaksa atas nota pembelaan yang telah dibacakan. Proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur, dengan harapan bahwa keadilan dapat ditegakkan berdasarkan bukti nyata dan bukan asumsi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya