Senin, 12 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Polisi Periksa Modus Rukiah dalam Kasus Pelecehan Santriwati

Penyidik Polres Metro Bekasi Kota mendalami modus bujuk rayu berkedok rukiah dalam dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di pesantren Bekasi Selatan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 12 Oktober 2026, 17.58 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Polisi Periksa Modus Rukiah dalam Kasus Pelecehan Santriwati📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Penyidik Polres Metro Bekasi Kota kini fokus mengkaji metode yang digunakan terduga pelaku dalam melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati di sebuah pondok pesantren di wilayah Bekasi Selatan. Menurut keterangan resmi, pelaku diduga memanfaatkan ritual rukiah sebagai dalih untuk mendekati dan membujuk korban secara tidak wajar.

Berdasarkan data awal yang dikumpulkan, seluruh korban yang melapor berjenis kelamin perempuan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung secara menyeluruh, termasuk terhadap kemungkinan keterlibatan tiga orang lain yang saat ini masih dalam proses pendalaman. Nama-nama tersebut, berinisial HBH, F, dan S, belum ditetapkan sebagai tersangka, tetapi status mereka sedang dievaluasi secara hukum.

Tersangka utama yang telah ditetapkan adalah MHH, seorang pria berusia 28 tahun yang berprofesi sebagai guru di lingkungan pesantren. Ia telah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik pada Jumat (9/10), dan hasil penyelidikan memperkuat dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut. Penyidik juga mengonfirmasi bahwa MHH memiliki hubungan dengan salah satu korban sejak tahun 2023, saat korban masih aktif menempuh pendidikan di tempat tersebut.

Selain itu, korban menyampaikan bahwa terduga pelaku pernah menjabat sebagai ketua pondok pesantren, yang menambah kompleksitas kasus karena posisi kekuasaan yang dimilikinya. Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota terus mengumpulkan bukti, keterangan saksi, serta dokumen pendukung lainnya guna memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, menegaskan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada perbuatan pelaku, tetapi juga pada posisi dan pengaruhnya di lingkungan pesantren. Langkah hukum ini menjadi bagian dari upaya pihak kepolisian dalam menjamin perlindungan terhadap korban dan menegakkan keadilan di lingkungan pendidikan keagamaan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya