Polisi Periksa Modus Rukiah dalam Kasus Pelecehan Santriwati
Penyidik Polres Metro Bekasi Kota mendalami modus bujuk rayu berkedok rukiah dalam dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di pesantren Bekasi Selatan.
Redaksi iNarasikita·Senin, 12 Oktober 2026, 17.58 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Penyidik Polres Metro Bekasi Kota kini fokus mengkaji metode yang digunakan terduga pelaku dalam melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati di sebuah pondok pesantren di wilayah Bekasi Selatan. Menurut keterangan resmi, pelaku diduga memanfaatkan ritual rukiah sebagai dalih untuk mendekati dan membujuk korban secara tidak wajar.
Berdasarkan data awal yang dikumpulkan, seluruh korban yang melapor berjenis kelamin perempuan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung secara menyeluruh, termasuk terhadap kemungkinan keterlibatan tiga orang lain yang saat ini masih dalam proses pendalaman. Nama-nama tersebut, berinisial HBH, F, dan S, belum ditetapkan sebagai tersangka, tetapi status mereka sedang dievaluasi secara hukum.
Tersangka utama yang telah ditetapkan adalah MHH, seorang pria berusia 28 tahun yang berprofesi sebagai guru di lingkungan pesantren. Ia telah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik pada Jumat (9/10), dan hasil penyelidikan memperkuat dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut. Penyidik juga mengonfirmasi bahwa MHH memiliki hubungan dengan salah satu korban sejak tahun 2023, saat korban masih aktif menempuh pendidikan di tempat tersebut.
Selain itu, korban menyampaikan bahwa terduga pelaku pernah menjabat sebagai ketua pondok pesantren, yang menambah kompleksitas kasus karena posisi kekuasaan yang dimilikinya. Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota terus mengumpulkan bukti, keterangan saksi, serta dokumen pendukung lainnya guna memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, menegaskan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada perbuatan pelaku, tetapi juga pada posisi dan pengaruhnya di lingkungan pesantren. Langkah hukum ini menjadi bagian dari upaya pihak kepolisian dalam menjamin perlindungan terhadap korban dan menegakkan keadilan di lingkungan pendidikan keagamaan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

KPK Perdalam Peran Mantan Kepala KPP Banjarmasin dalam Kasus Restitusi Pajak
KPK terus mengembangkan kasus dugaan korupsi restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin dengan memeriksa saksi baru dan menyita aset bernilai tinggi.
12 Oktober 2026

Luka Tak Buktikan Pelaku, Nyumarno Minta Hakim Objektif
Anggota DPRD Bekasi, Nyumarno, menegaskan bahwa adanya luka pada korban tidak otomatis menunjukkan dirinya dan dua terdakwa lain sebagai pelaku penganiayaan dalam sidang di Cikarang.
12 Oktober 2026

BGN Peringatkan Masyarakat soal Modus Penipuan Janji Aktivasi Dapur MBG
BGN mengungkap praktik penipuan yang mengatasnamakan lembaga dengan iming-iming percepatan pembukaan dapur MBG, meminta uang dengan dalih dokumen verifikasi palsu.
12 Oktober 2026

Ruben Onsu Laporkan Penyebaran Video Call ke Polda Metro
Ruben Onsu melaporkan penyebaran rekaman video call dengan pria ke Polda Metro Jaya, diduga terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.
12 Oktober 2026
Berita Lainnya

Trump Lantik Komentator Konservatif Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih
Senin, 12 Oktober 2026, 18.00 WITA

Peningkatan Dermaga Tanjung Uban Dorong Pertumbuhan Ekonomi Bintan
Senin, 12 Oktober 2026, 17.57 WITA

Optimalisasi SDA Jadi Fondasi Ketahanan Ekonomi dan Lingkungan
Senin, 12 Oktober 2026, 17.57 WITA

Chongqing Dorong Transformasi Ekonomi Lewat Konsumsi Global
Senin, 12 Oktober 2026, 17.57 WITA

Penyelesaian Damai Kasus Intip di Toilet Mall Bekasi
Senin, 12 Oktober 2026, 17.56 WITA

IHSG Melemah 2,59% Akibat Tekanan Global dan Kekhawatiran Pasar
Senin, 12 Oktober 2026, 17.55 WITA

Norris Minta Maaf Usai Senggolan dengan Piastri di Singapura
Senin, 12 Oktober 2026, 17.55 WITA

6 Tumbler Olahraga Terbaik untuk Menemani Jogging
Senin, 12 Oktober 2026, 17.52 WITA

