Senin, 12 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Nusron Wahid Pekean Ini

KPK memastikan pemanggilan ulang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan HGB, setelah surat panggilan telah dikirim.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 12 Oktober 2026, 21.06 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 12x dibuka
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Nusron Wahid Pekean Ini📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengatur ulang jadwal pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk dilaksanakan pada pekan ini. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari pelengkapan berkas perkara terhadap tersangka yang sedang diproses dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan kementerian tersebut.

Surat panggilan resmi telah dikirimkan oleh tim penyidik KPK kepada Nusron Wahid, memberikan kesempatan bagi yang bersangkutan untuk menyesuaikan jadwal dan hadir secara kooperatif. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya percaya Nusron akan memenuhi panggilan dan memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses hukum.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus yang sama, termasuk pejabat tinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, tokoh politik, mantan bupati, dan eksekutif perusahaan. Empat dari delapan tersangka, yaitu Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry, diklasifikasikan sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Mereka diduga terlibat dalam praktik penerimaan tidak sah terkait pengurusan izin tanah.

Pemeriksaan terhadap Nusron sebelumnya dijadwalkan pada 7 Oktober, namun tidak berlangsung karena yang bersangkutan tidak hadir. KPK kini memastikan proses hukum tetap berjalan dengan tetap memberikan ruang bagi tersangka dan saksi untuk memenuhi kewajiban hukumnya secara terbuka dan transparan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya