Senin, 12 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Larangan Pembakaran Lahan Ditegaskan Saat Darurat Karhutla

Pemerintah pusat meminta seluruh kepala daerah melarang total aktivitas pembakaran lahan selama masa darurat kebakaran hutan dan lahan, termasuk yang disebut sebagai kearifan lokal.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 12 Oktober 2026, 21.04 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 6x dibuka
Larangan Pembakaran Lahan Ditegaskan Saat Darurat Karhutla📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Menteri Dalam Negeri menegaskan bahwa seluruh bentuk pembakaran lahan harus dilarang tanpa terkecuali selama kondisi darurat karhutla berlangsung. Larangan ini berlaku untuk semua pihak, termasuk masyarakat yang biasa membakar lahan sebagai bagian dari praktik lokal, karena risiko kebakaran meluas sangat tinggi saat musim kemarau. Menurutnya, dalam situasi darurat, kebijakan kearifan lokal tidak dapat menjadi alasan pembenaran atas tindakan yang berpotensi memicu bencana besar.

Penanganan karhutla, menurut Menteri, tidak bisa dilakukan secara sektoral. Diperlukan koordinasi lintas instansi yang melibatkan TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta kementerian terkait. Ia menekankan pentingnya keterlibatan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama tokoh masyarakat untuk menyosialisasikan larangan hingga tingkat desa, agar masyarakat memahami bahwa tidak ada pengecualian dalam kondisi kritis ini.

Pemerintah juga berupaya memaksimalkan upaya pemadaman, terutama di lahan gambut yang sulit dipadamkan karena api dapat bersembunyi di bawah permukaan tanah. Selain itu, pemerintah sedang mempertimbangkan modifikasi cuaca untuk mengundang hujan dan memanfaatkan air dari sungai, danau, bendungan, dan waduk sebagai solusi pendukung pemadaman. Di sisi lain, kondisi cuaca yang ekstrem di beberapa wilayah menyebabkan banjir dan longsor di Aceh, menunjukkan ketidakseimbangan yang mengancam di tengah musim kering yang meluas.

Kebakaran hutan dan lahan yang belum mereda juga terjadi di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Bupati setempat menyerukan tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran sengaja, sementara tim penanganan lapangan mengaku kesulitan mengendalikan titik api yang terus muncul. Sejumlah relawan dari organisasi lingkungan dan pariwisata menarik personel dari lokasi pemadaman karena keterbatasan alat dan dukungan, termasuk meminta penanganan dari udara untuk menjangkau area kritis di kawasan hutan lindung.

Presiden telah memperkuat kebijakan larangan pembakaran lahan melalui peraturan presiden, yang menjadi dasar bagi kepala daerah untuk menegaskan larangan secara tegas. Menteri menegaskan bahwa tidak ada alasan, termasuk kearifan lokal atau kebutuhan pembukaan lahan, yang dapat membenarkan praktik membakar saat darurat. Upaya pencegahan harus diperketat demi menghindari kerusakan lingkungan dan ancaman terhadap keselamatan masyarakat.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya