Larangan Pembakaran Lahan Ditegaskan Saat Darurat Karhutla
Pemerintah pusat meminta seluruh kepala daerah melarang total aktivitas pembakaran lahan selama masa darurat kebakaran hutan dan lahan, termasuk yang disebut sebagai kearifan lokal.
Redaksi iNarasikita·Senin, 12 Oktober 2026, 21.04 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 6x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Menteri Dalam Negeri menegaskan bahwa seluruh bentuk pembakaran lahan harus dilarang tanpa terkecuali selama kondisi darurat karhutla berlangsung. Larangan ini berlaku untuk semua pihak, termasuk masyarakat yang biasa membakar lahan sebagai bagian dari praktik lokal, karena risiko kebakaran meluas sangat tinggi saat musim kemarau. Menurutnya, dalam situasi darurat, kebijakan kearifan lokal tidak dapat menjadi alasan pembenaran atas tindakan yang berpotensi memicu bencana besar.
Penanganan karhutla, menurut Menteri, tidak bisa dilakukan secara sektoral. Diperlukan koordinasi lintas instansi yang melibatkan TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta kementerian terkait. Ia menekankan pentingnya keterlibatan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama tokoh masyarakat untuk menyosialisasikan larangan hingga tingkat desa, agar masyarakat memahami bahwa tidak ada pengecualian dalam kondisi kritis ini.
Pemerintah juga berupaya memaksimalkan upaya pemadaman, terutama di lahan gambut yang sulit dipadamkan karena api dapat bersembunyi di bawah permukaan tanah. Selain itu, pemerintah sedang mempertimbangkan modifikasi cuaca untuk mengundang hujan dan memanfaatkan air dari sungai, danau, bendungan, dan waduk sebagai solusi pendukung pemadaman. Di sisi lain, kondisi cuaca yang ekstrem di beberapa wilayah menyebabkan banjir dan longsor di Aceh, menunjukkan ketidakseimbangan yang mengancam di tengah musim kering yang meluas.
Kebakaran hutan dan lahan yang belum mereda juga terjadi di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Bupati setempat menyerukan tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran sengaja, sementara tim penanganan lapangan mengaku kesulitan mengendalikan titik api yang terus muncul. Sejumlah relawan dari organisasi lingkungan dan pariwisata menarik personel dari lokasi pemadaman karena keterbatasan alat dan dukungan, termasuk meminta penanganan dari udara untuk menjangkau area kritis di kawasan hutan lindung.
Presiden telah memperkuat kebijakan larangan pembakaran lahan melalui peraturan presiden, yang menjadi dasar bagi kepala daerah untuk menegaskan larangan secara tegas. Menteri menegaskan bahwa tidak ada alasan, termasuk kearifan lokal atau kebutuhan pembukaan lahan, yang dapat membenarkan praktik membakar saat darurat. Upaya pencegahan harus diperketat demi menghindari kerusakan lingkungan dan ancaman terhadap keselamatan masyarakat.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Indonesia Dorong Budi Gunadi Jadi Dirjen WHO untuk Keadilan Global
Pemerintah Indonesia terus memperjuangkan pencalonan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebagai Direktur Jenderal WHO demi memperkuat representasi negara berkembang dalam arsitektur kesehatan dunia.
12 Oktober 2026

Indonesia Tetap Bebas, Tegakkan Prinsip Tanpa Ikut Blok
Menteri Luar Negeri Indonesia menegaskan negara tak terikat aliansi, menjunjung politik luar negeri bebas aktif dengan fokus pada kepentingan nasional dan perdamaian global.
12 Oktober 2026

Golkar Pertimbangkan Hak Angket Soal Ijazah Wapres Gibran
Fraksi Golkar menyatakan akan mempertimbangkan usulan hak angket terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran, setelah menerima aspirasi dari kelompok sipil.
12 Oktober 2026

Pertamina Beli Minyak Rakyat dengan Harga 80% ICP
PT Pertamina membeli minyak mentah dari 43.000 sumur rakyat yang telah legal, dengan harga setara 80% ICP, sebagai bagian dari upaya peningkatan produksi nasional dan pemberdayaan lokal.
12 Oktober 2026
Berita Lainnya

Police Story: Lockdown Tampilkan Dilema Ayah dan Detektif
Senin, 12 Oktober 2026, 21.11 WITA

Konser Avenged Sevenfold di Jakarta Didera Kritik Penonton
Senin, 12 Oktober 2026, 21.11 WITA

Barcelona dan Man City Jaga Rekor Tak Terkalahkan di Awal Musim
Senin, 12 Oktober 2026, 21.10 WITA

PSSI Kecam Kekerasan terhadap Tim Muda Persib di Tol Batang
Senin, 12 Oktober 2026, 21.10 WITA

Jadwal Liga Champions Matchday 2: Duel Klasik Atletico vs MU Jadi Sorotan
Senin, 12 Oktober 2026, 21.10 WITA

Hakim Danish Hadapi Tekanan Mental Usai Debut di Moto3 Mandalika
Senin, 12 Oktober 2026, 21.10 WITA

Indonesia Tampilkan 14 Wakil di Denmark Open 2026
Senin, 12 Oktober 2026, 21.10 WITA

Serangan Udara Tewaskan 72 Penambang Emas di Perbatasan Sudan-Mesir
Senin, 12 Oktober 2026, 21.09 WITA

