Senin, 12 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Bahlil Perkuat Akses UMKM ke Sumber Daya Alam

Pemerintah meluncurkan empat kebijakan strategis untuk memberikan ruang lebih luas bagi UMKM dan pengusaha lokal dalam pengelolaan sumber daya alam.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 12 Oktober 2026, 17.31 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 12x dibuka
Bahlil Perkuat Akses UMKM ke Sumber Daya Alam📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, secara tegas menyatakan komitmen pemerintah dalam mendorong pemerataan ekonomi melalui perluasan akses pelaku usaha kecil dan menengah terhadap sumber daya alam. Berdasarkan pengalaman pribadinya sebagai pengusaha daerah, ia menginisiasi kebijakan yang dirancang untuk mengoreksi ketimpangan struktural dalam sektor pertambangan dan energi. Tujuannya adalah menciptakan kesempatan yang adil bagi warga lokal untuk berpartisipasi dalam ekonomi berbasis sumber daya alam.

Salah satu poin utama adalah pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) prioritas tanpa proses lelang bagi UMKM dan koperasi daerah. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memperbaiki ketidakadilan sistem sebelumnya yang cenderung menguntungkan korporasi besar dari pusat. Aturan ini diwujudkan melalui perubahan dalam Undang-Undang Minerba, yang secara eksplisit memberikan ruang khusus bagi kelompok usaha kecil dan lokal untuk mengelola sumber daya alam di wilayah asal mereka.

Kebijakan lainnya mencakup legalisasi 43.000 sumur minyak rakyat yang tersebar di Sumatra, Jawa, dan Aceh. Sebelumnya, aktivitas tersebut dianggap ilegal dan berpotensi ditindak. Kini, dengan terbitnya Peraturan Menteri, seluruh sumur tersebut diberi izin resmi, dan hasil produksi sekitar 4–5 barel per sumur dibeli oleh Pertamina dengan harga 80% dari harga Indonesian Crude Price (ICP). Langkah ini tidak hanya memberikan legitimasi hukum, tetapi juga membuka peluang kerja dan pendapatan langsung bagi masyarakat setempat.

Pemerintah juga mewajibkan pemegang IUP untuk tidak menggunakan kontraktor terafiliasi dari Jakarta, melainkan memprioritaskan pengusaha lokal di daerah operasional. Selain itu, kuota ekspor batu bara untuk perusahaan besar dikurangi, dan sebagian besar dialokasikan untuk UMKM daerah dengan kapasitas produksi antara 200.000 hingga 1 juta ton. Dengan demikian, manfaat dari hilirisasi dan ekspor sumber daya alam dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat di tingkat bawah.

Bahlil menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi yang tinggi tetap tidak cukup jika tidak disertai pemerataan. Kebijakan afirmatif ini dirancang untuk memastikan bahwa hasil dari sektor energi dan pertambangan tidak hanya menguntungkan sekelompok kecil, tetapi juga mampu mendorong kemandirian ekonomi daerah dan memperkuat kesejahteraan masyarakat lokal.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya