Bahlil Perkuat Akses UMKM ke Sumber Daya Alam
Pemerintah meluncurkan empat kebijakan strategis untuk memberikan ruang lebih luas bagi UMKM dan pengusaha lokal dalam pengelolaan sumber daya alam.
Redaksi iNarasikita·Senin, 12 Oktober 2026, 17.31 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 12x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, secara tegas menyatakan komitmen pemerintah dalam mendorong pemerataan ekonomi melalui perluasan akses pelaku usaha kecil dan menengah terhadap sumber daya alam. Berdasarkan pengalaman pribadinya sebagai pengusaha daerah, ia menginisiasi kebijakan yang dirancang untuk mengoreksi ketimpangan struktural dalam sektor pertambangan dan energi. Tujuannya adalah menciptakan kesempatan yang adil bagi warga lokal untuk berpartisipasi dalam ekonomi berbasis sumber daya alam.
Salah satu poin utama adalah pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) prioritas tanpa proses lelang bagi UMKM dan koperasi daerah. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memperbaiki ketidakadilan sistem sebelumnya yang cenderung menguntungkan korporasi besar dari pusat. Aturan ini diwujudkan melalui perubahan dalam Undang-Undang Minerba, yang secara eksplisit memberikan ruang khusus bagi kelompok usaha kecil dan lokal untuk mengelola sumber daya alam di wilayah asal mereka.
Kebijakan lainnya mencakup legalisasi 43.000 sumur minyak rakyat yang tersebar di Sumatra, Jawa, dan Aceh. Sebelumnya, aktivitas tersebut dianggap ilegal dan berpotensi ditindak. Kini, dengan terbitnya Peraturan Menteri, seluruh sumur tersebut diberi izin resmi, dan hasil produksi sekitar 4–5 barel per sumur dibeli oleh Pertamina dengan harga 80% dari harga Indonesian Crude Price (ICP). Langkah ini tidak hanya memberikan legitimasi hukum, tetapi juga membuka peluang kerja dan pendapatan langsung bagi masyarakat setempat.
Pemerintah juga mewajibkan pemegang IUP untuk tidak menggunakan kontraktor terafiliasi dari Jakarta, melainkan memprioritaskan pengusaha lokal di daerah operasional. Selain itu, kuota ekspor batu bara untuk perusahaan besar dikurangi, dan sebagian besar dialokasikan untuk UMKM daerah dengan kapasitas produksi antara 200.000 hingga 1 juta ton. Dengan demikian, manfaat dari hilirisasi dan ekspor sumber daya alam dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat di tingkat bawah.
Bahlil menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi yang tinggi tetap tidak cukup jika tidak disertai pemerataan. Kebijakan afirmatif ini dirancang untuk memastikan bahwa hasil dari sektor energi dan pertambangan tidak hanya menguntungkan sekelompok kecil, tetapi juga mampu mendorong kemandirian ekonomi daerah dan memperkuat kesejahteraan masyarakat lokal.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Chongqing Dorong Transformasi Ekonomi Lewat Konsumsi Global
Chongqing mempercepat transformasi menjadi pusat konsumsi internasional dengan memadukan warisan budaya, inovasi ritel, dan infrastruktur global.
12 Oktober 2026

IHSG Melemah 2,59% Akibat Tekanan Global dan Kekhawatiran Pasar
Indeks Harga Saham Gabungan turun 157,61 poin atau 2,59% ke level 6.936,15 dipicu ketidakpastian geopolitik dan ekonomi global, serta tekanan terhadap Rupiah dan aksi jual asing.
12 Oktober 2026

Power Bank Meledak, Pesawat IndiGo Darurat Mendarat di Hyderabad
Sebuah power bank terbakar di kabin pesawat IndiGo, memicu pengalihan penerbangan ke Hyderabad dan mendarat aman tanpa korban luka.
12 Oktober 2026

Impor Beras Ancam Kesejahteraan Petani Nasional
Menteri Koordinator Pangan menyoroti impor beras 4,5 juta ton tahun lalu yang justru menguntungkan petani luar negeri, sementara petani dalam negeri kehilangan peluang ekonomi.
12 Oktober 2026
Berita Lainnya

Trump Lantik Komentator Konservatif Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih
Senin, 12 Oktober 2026, 18.00 WITA

Polisi Periksa Modus Rukiah dalam Kasus Pelecehan Santriwati
Senin, 12 Oktober 2026, 17.58 WITA

Peningkatan Dermaga Tanjung Uban Dorong Pertumbuhan Ekonomi Bintan
Senin, 12 Oktober 2026, 17.57 WITA

Optimalisasi SDA Jadi Fondasi Ketahanan Ekonomi dan Lingkungan
Senin, 12 Oktober 2026, 17.57 WITA

KPK Perdalam Peran Mantan Kepala KPP Banjarmasin dalam Kasus Restitusi Pajak
Senin, 12 Oktober 2026, 17.56 WITA

Penyelesaian Damai Kasus Intip di Toilet Mall Bekasi
Senin, 12 Oktober 2026, 17.56 WITA

Luka Tak Buktikan Pelaku, Nyumarno Minta Hakim Objektif
Senin, 12 Oktober 2026, 17.55 WITA

Norris Minta Maaf Usai Senggolan dengan Piastri di Singapura
Senin, 12 Oktober 2026, 17.55 WITA

