Jennifer dan Kirana Bantah Terlibat Skema Investasi Emas Rp25 Miliar
Dua publik figur membantah terlibat dalam pengelolaan dana atau operasional perusahaan yang diduga menipu 85 korban dengan skema investasi emas senilai Rp25 miliar.
Redaksi iNarasikita·Senin, 12 Oktober 2026, 12.25 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Jennifer Coppen dan Kirana Larasati secara tegas membantah keterlibatan mereka dalam operasional atau pengelolaan keuangan perusahaan yang kini diselidiki Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan investasi emas dan perak. Keduanya menegaskan bahwa peran mereka hanya terbatas pada aktivitas promosi sebagai brand ambassador, tanpa akses ke sistem transaksi, arus kas, maupun keputusan strategis perusahaan.
Menurut Jennifer, seluruh tugas yang dilakukannya sesuai dengan kontrak kerja sama yang telah disepakati. Ia menegaskan tidak menerima komisi atau persentase dari hasil penjualan produk logam mulia. Honor yang diterima, kata dia, merupakan pembayaran atas jasa promosi yang telah disepakati secara profesional, bukan hasil dari transaksi pelanggan.
Kirana Larasati juga menyampaikan klarifikasi melalui unggahan video, menekankan masa kerjanya hanya berlangsung sekitar dua bulan. Ia menegaskan tidak pernah terlibat dalam pengelolaan dana konsumen, proses jual beli, pengiriman barang, maupun penanganan pengembalian dana. Setelah mengetahui adanya keluhan dari konsumen terkait pesanan yang tak kunjung dikirim, ia langsung menghentikan semua aktivitas promosi.
Pada 18 September 2026, kuasa hukum Kirana telah mengirim surat pemutusan kerja sama secara resmi kepada perusahaan. Keduanya menyatakan siap bekerja sama sepenuhnya dengan penyidik jika diperlukan, namun menegaskan bahwa mereka tidak memiliki peran dalam praktik yang diduga menipu konsumen.
Kasus ini bermula dari laporan 85 korban yang mengadu ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggelapan dana melalui skema pre-order dan buyback yang dilakukan PT Divine Gold Jewelry. Jennifer dan Kirana menegaskan telah sepenuhnya memutus hubungan kerja sama dan tidak lagi terlibat dalam aktivitas perusahaan tersebut.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Migran Iran Dihukum 11 Tahun atas Percobaan Pemerkosaan
Seorang pria asal Iran divonis 11 tahun penjara di Inggris karena percobaan pemerkosaan terhadap perempuan 43 tahun di London Timur.
12 Oktober 2026

Ruben Onsu Laporkan Akun Penyebar Video Call ke Polda Metro Jaya
Presenter Ruben Onsu melaporkan akun media sosial yang menyebarkan rekaman video call pribadi, diduga sebagai bentuk pencemaran nama baik dan fitnah, ke Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2026.
12 Oktober 2026

Festival Jalan Jaksa Hidupkan Kenangan 80-an di Kebon Sirih
Festival Jalan Jaksa di Kelurahan Kebon Sirih menghadirkan nuansa Jakarta era 1980-an dengan kostum, tarian, dan antusiasme warga yang memadati lokasi.
12 Oktober 2026

Dua Dokter Asing Dideportasi Usai Praktik Ilegal di Bali
Dua warga negara asing asal China dideportasi dari Bali setelah terbukti melakukan praktik medis tanpa izin dan melanggar aturan keimigrasian.
12 Oktober 2026
Berita Lainnya

PISA 2025 Ungkap Keterpurukan Pendidikan Indonesia dan Ancaman Kecerdasan Buatan
Senin, 12 Oktober 2026, 12.12 WITA

Iran Tawarkan Syarat Baru Hentikan Konflik dengan AS
Senin, 12 Oktober 2026, 12.04 WITA

Arrmanatha Nasir Resmi Jabat Menteri Luar Negeri RI
Senin, 12 Oktober 2026, 12.04 WITA

China Perketat Aturan Kursi Inovatif dan Layar Besar di Mobil
Senin, 12 Oktober 2026, 12.04 WITA

Agnez Mo Bawakan Lagu Kebangsaan di Pembukaan MotoGP Mandalika 2026
Senin, 12 Oktober 2026, 12.03 WITA

Cincin Pintar Interface Bawa Asisten AI ke Ujung Jari
Senin, 12 Oktober 2026, 12.03 WITA

Sinergi Pemerintah dan Partai Perindo Dorong Pembangunan di Tual
Senin, 12 Oktober 2026, 12.03 WITA

Siswi SMP di Sidrap Jadi Korban Perundungan Massal
Senin, 12 Oktober 2026, 12.02 WITA

