Dua Dokter Asing Dideportasi Usai Praktik Ilegal di Bali
Dua warga negara asing asal China dideportasi dari Bali setelah terbukti melakukan praktik medis tanpa izin dan melanggar aturan keimigrasian.
Redaksi iNarasikita·Senin, 12 Oktober 2026, 12.02 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kantor Imigrasi Denpasar mengeksekusi pendeportasian terhadap dua dokter warga negara asing asal Tiongkok yang didapati melakukan praktik medis secara ilegal di sebuah fasilitas kesehatan swasta di Bali. Keduanya, seorang perempuan berinisial QL (40) dan laki-laki berinisial LW (18), dideportasi pada Selasa malam, 29 September, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dengan penerbangan Xiamen Airlines ke Beijing dan Wuhan masing-masing.
Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa keduanya datang ke Indonesia pada Juli 2026 menggunakan visa kunjungan, namun secara diam-diam menjalankan profesi dokter tanpa izin praktik dan izin tinggal yang sesuai. Tindakan ini dinyatakan melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur larangan bagi warga asing untuk bekerja di Indonesia tanpa izin resmi.
Pengungkapan praktik ilegal berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas medis yang tidak sesuai prosedur. Tim imigrasi kemudian melakukan pengawasan mendalam ke lokasi praktik, namun saat tiba di tempat tersebut keduanya tidak sedang melakukan praktik. Petugas lantas melakukan pemeriksaan paspor dan meminta klarifikasi di kantor imigrasi, di mana keduanya mengakui telah bekerja sebagai dokter di rumah sakit swasta di Denpasar.
Proses deportasi dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur hukum, dengan pemberangkatan dilakukan mulai pukul 21.30 WITA. Kepala Kantor Imigrasi Denpasar menegaskan bahwa setiap warga asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi peraturan keimigrasian. Pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum, sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah negara.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Jennifer dan Kirana Bantah Terlibat Skema Investasi Emas Rp25 Miliar
Dua publik figur membantah terlibat dalam pengelolaan dana atau operasional perusahaan yang diduga menipu 85 korban dengan skema investasi emas senilai Rp25 miliar.
12 Oktober 2026

Migran Iran Dihukum 11 Tahun atas Percobaan Pemerkosaan
Seorang pria asal Iran divonis 11 tahun penjara di Inggris karena percobaan pemerkosaan terhadap perempuan 43 tahun di London Timur.
12 Oktober 2026

Ruben Onsu Laporkan Akun Penyebar Video Call ke Polda Metro Jaya
Presenter Ruben Onsu melaporkan akun media sosial yang menyebarkan rekaman video call pribadi, diduga sebagai bentuk pencemaran nama baik dan fitnah, ke Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2026.
12 Oktober 2026

Festival Jalan Jaksa Hidupkan Kenangan 80-an di Kebon Sirih
Festival Jalan Jaksa di Kelurahan Kebon Sirih menghadirkan nuansa Jakarta era 1980-an dengan kostum, tarian, dan antusiasme warga yang memadati lokasi.
12 Oktober 2026
Berita Lainnya

PISA 2025 Ungkap Keterpurukan Pendidikan Indonesia dan Ancaman Kecerdasan Buatan
Senin, 12 Oktober 2026, 12.12 WITA

Iran Tawarkan Syarat Baru Hentikan Konflik dengan AS
Senin, 12 Oktober 2026, 12.04 WITA

Arrmanatha Nasir Resmi Jabat Menteri Luar Negeri RI
Senin, 12 Oktober 2026, 12.04 WITA

China Perketat Aturan Kursi Inovatif dan Layar Besar di Mobil
Senin, 12 Oktober 2026, 12.04 WITA

Agnez Mo Bawakan Lagu Kebangsaan di Pembukaan MotoGP Mandalika 2026
Senin, 12 Oktober 2026, 12.03 WITA

Cincin Pintar Interface Bawa Asisten AI ke Ujung Jari
Senin, 12 Oktober 2026, 12.03 WITA

Sinergi Pemerintah dan Partai Perindo Dorong Pembangunan di Tual
Senin, 12 Oktober 2026, 12.03 WITA

Siswi SMP di Sidrap Jadi Korban Perundungan Massal
Senin, 12 Oktober 2026, 12.02 WITA

