Senin, 12 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Dua Dokter Asing Dideportasi Usai Praktik Ilegal di Bali

Dua warga negara asing asal China dideportasi dari Bali setelah terbukti melakukan praktik medis tanpa izin dan melanggar aturan keimigrasian.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 12 Oktober 2026, 12.02 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Dua Dokter Asing Dideportasi Usai Praktik Ilegal di Bali📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kantor Imigrasi Denpasar mengeksekusi pendeportasian terhadap dua dokter warga negara asing asal Tiongkok yang didapati melakukan praktik medis secara ilegal di sebuah fasilitas kesehatan swasta di Bali. Keduanya, seorang perempuan berinisial QL (40) dan laki-laki berinisial LW (18), dideportasi pada Selasa malam, 29 September, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dengan penerbangan Xiamen Airlines ke Beijing dan Wuhan masing-masing.

Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa keduanya datang ke Indonesia pada Juli 2026 menggunakan visa kunjungan, namun secara diam-diam menjalankan profesi dokter tanpa izin praktik dan izin tinggal yang sesuai. Tindakan ini dinyatakan melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur larangan bagi warga asing untuk bekerja di Indonesia tanpa izin resmi.

Pengungkapan praktik ilegal berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas medis yang tidak sesuai prosedur. Tim imigrasi kemudian melakukan pengawasan mendalam ke lokasi praktik, namun saat tiba di tempat tersebut keduanya tidak sedang melakukan praktik. Petugas lantas melakukan pemeriksaan paspor dan meminta klarifikasi di kantor imigrasi, di mana keduanya mengakui telah bekerja sebagai dokter di rumah sakit swasta di Denpasar.

Proses deportasi dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur hukum, dengan pemberangkatan dilakukan mulai pukul 21.30 WITA. Kepala Kantor Imigrasi Denpasar menegaskan bahwa setiap warga asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi peraturan keimigrasian. Pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum, sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah negara.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya