Senin, 12 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Migran Iran Dihukum 11 Tahun atas Percobaan Pemerkosaan

Seorang pria asal Iran divonis 11 tahun penjara di Inggris karena percobaan pemerkosaan terhadap perempuan 43 tahun di London Timur.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 12 Oktober 2026, 12.03 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Migran Iran Dihukum 11 Tahun atas Percobaan Pemerkosaan📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Hossein Mohmoudi, warga negara Iran berusia 36 tahun, divonis hukuman penjara selama 11 tahun oleh Pengadilan Crown Snaresbrook, London Timur, atas tuduhan percobaan pemerkosaan yang dilakukan pada Desember 2024. Hakim Sarah-Jane Griffiths menyatakan terdakwa sebagai "predator seksual berbahaya" yang membahayakan keselamatan publik. Kejadian itu terjadi di sebuah gang saat korban sedang dalam perjalanan pulang dari pesta Natal.

Terdakwa melakukan pengintaian terhadap korban hampir selama satu jam, termasuk menaiki bus yang sama dengan korban dalam perjalanan pulang. Aksi tersebut berhenti setelah seorang pejalan kaki menolong korban dan menghentikan pelaku. Dalam persidangan, Mohmoudi menolak semua dakwaan dan mengklaim tidak mampu melakukan hubungan seksual karena memiliki kondisi medis yang menyebabkan penisnya berukuran sangat kecil, yang disebut sebagai "mikropenis".

Namun, pernyataan tersebut tidak diterima oleh pengadilan, yang menilai klaim tersebut sebagai upaya untuk mengelak tanggung jawab. Fakta-fakta yang dikumpulkan selama proses persidangan, termasuk rekaman CCTV dan kesaksian saksi, mendukung dakwaan. Pengadilan menekankan bahwa tindakan terdakwa menunjukkan niat jahat dan perencanaan, bukan sekadar kecelakaan atau kesalahpahaman.

Putusan ini menekankan komitmen pengadilan Inggris terhadap perlindungan korban dan keadilan bagi masyarakat. Vonis 11 tahun penjara diberikan sebagai bentuk peringatan bagi pelaku kejahatan seksual, terutama yang melibatkan tindakan pengintaian dan ancaman terhadap korban yang rentan. Selain hukuman, terdakwa juga dikenai larangan masuk ke wilayah Inggris secara permanen.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya