21 Perusahaan Disegel Karena Karhutla, 30% Ulangi Pelanggaran
Sebanyak 21 perusahaan di tujuh provinsi disegel karena terlibat kebakaran hutan dan lahan, dengan 30 persen di antaranya kembali melanggar setelah sebelumnya dikenai sanksi.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 19.49 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Kementerian Lingkungan Hidup telah menerapkan tindakan penyegelan terhadap 21 perusahaan yang terbukti menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga September 2026. Tindakan ini dilakukan di tujuh provinsi, mencakup wilayah Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Lampung, dan Riau. Setiap penyegelan dilakukan setelah verifikasi lapangan dan pemeriksaan mendalam atas dugaan keterlibatan perusahaan dalam aktivitas pembakaran ilegal.
Dari data yang dirilis, Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah perusahaan paling banyak disegel, mencapai tujuh entitas, disusul Sumatera Selatan dan Kalimantan Selatan masing-masing empat perusahaan. Sementara Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Lampung, dan Riau masing-masing memiliki satu perusahaan yang disegel. Kementerian menegaskan bahwa data ini bersifat dinamis dan terus diperbarui seiring proses pemeriksaan lapangan yang masih berlangsung.
Yang menarik, sebanyak 30 persen dari perusahaan yang disegel sebelumnya pernah melanggar aturan serupa sebelumnya. Hal ini menunjukkan adanya kecenderungan pelanggaran berulang, yang menjadi perhatian khusus bagi pemerintah dalam merancang kebijakan pencegahan dan penegakan hukum yang lebih efektif. Tindakan penyegelan bukan hanya sebagai sanksi, tetapi juga bagian dari upaya menekan dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat akibat asap dari kebakaran lahan.
Pemerintah menegaskan komitmen untuk memperketat pengawasan terhadap kawasan hutan dan lahan, terutama di daerah rawan kebakaran. Langkah ini sejalan dengan upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan kawasan hutan, serta perlindungan terhadap ekosistem dan kualitas udara yang memburuk akibat aktivitas manusia.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait
Guru PPPK Paruh Waktu Akan Diangkat Jadi PNS Tahun Depan
Pemerintah menargetkan pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi pegawai negeri sipil pada 2025, meningkatkan stabilitas karier dan kualitas pendidikan di daerah terpencil.
14 September 2026
Kacamata AI Berfitur Interaktif Memicu Kekhawatiran Privasi
Perangkat kacamata berbasis kecerdasan buatan yang mampu merekam, menelpon, dan berinteraksi secara real-time memicu kekhawatiran publik soal privasi dan etika penggunaan teknologi.
13 September 2026

10 Ruas Tol Indonesia dengan Pemandangan Alam Memukau
Sejumlah ruas tol di berbagai wilayah Indonesia menawarkan pemandangan alam yang memukau, dari perbukitan hijau hingga laut lepas, sekaligus mendukung efisiensi perjalanan.
12 September 2026

Pertamina UMK Academy 2026 Mulai Tahap Regional dengan 1.500 Peserta Terpilih
Program pembinaan UMK dari Pertamina resmi dimulai tahap regional dengan melibatkan lebih dari 1.500 pelaku usaha mikro dan kecil dari seluruh Indonesia.
12 September 2026
Berita Lainnya

Hak Penumpang Saat Penerbangan Dibatalkan atau Terlambat
Senin, 14 September 2026, 15.46 WITA

BAIC Perluas Jaringan Dealer di Jakarta dan Wilayah Lain
Senin, 14 September 2026, 15.46 WITA

Sistem Ganjil-Genap BBM Subsidi Diberlakukan di Sulsel
Senin, 14 September 2026, 15.45 WITA

Penjualan Motor Nasional Turun Agustus, Industri Tetap Optimistis
Senin, 14 September 2026, 15.45 WITA

Motor dengan Tangki BBM Besar untuk Perjalanan Jauh
Senin, 14 September 2026, 15.45 WITA

Platform Digital yang Melanggar PP Tunas Siap Denda hingga Diblokir
Senin, 14 September 2026, 15.37 WITA

Asing Jual Bersih Rp664 Miliar, Tekanan Jatuhkan IHSG
Senin, 14 September 2026, 15.37 WITA

Purbaya Dorong Optimalisasi Dana Daerah, Jangan Hanya Simpan di Bank
Senin, 14 September 2026, 15.37 WITA


