Senin, 14 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

21 Perusahaan Disegel Karena Karhutla, 30% Ulangi Pelanggaran

Sebanyak 21 perusahaan di tujuh provinsi disegel karena terlibat kebakaran hutan dan lahan, dengan 30 persen di antaranya kembali melanggar setelah sebelumnya dikenai sanksi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 19.49 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
21 Perusahaan Disegel Karena Karhutla, 30% Ulangi Pelanggaran📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Lingkungan Hidup telah menerapkan tindakan penyegelan terhadap 21 perusahaan yang terbukti menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga September 2026. Tindakan ini dilakukan di tujuh provinsi, mencakup wilayah Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Lampung, dan Riau. Setiap penyegelan dilakukan setelah verifikasi lapangan dan pemeriksaan mendalam atas dugaan keterlibatan perusahaan dalam aktivitas pembakaran ilegal.

Dari data yang dirilis, Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah perusahaan paling banyak disegel, mencapai tujuh entitas, disusul Sumatera Selatan dan Kalimantan Selatan masing-masing empat perusahaan. Sementara Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Lampung, dan Riau masing-masing memiliki satu perusahaan yang disegel. Kementerian menegaskan bahwa data ini bersifat dinamis dan terus diperbarui seiring proses pemeriksaan lapangan yang masih berlangsung.

Yang menarik, sebanyak 30 persen dari perusahaan yang disegel sebelumnya pernah melanggar aturan serupa sebelumnya. Hal ini menunjukkan adanya kecenderungan pelanggaran berulang, yang menjadi perhatian khusus bagi pemerintah dalam merancang kebijakan pencegahan dan penegakan hukum yang lebih efektif. Tindakan penyegelan bukan hanya sebagai sanksi, tetapi juga bagian dari upaya menekan dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat akibat asap dari kebakaran lahan.

Pemerintah menegaskan komitmen untuk memperketat pengawasan terhadap kawasan hutan dan lahan, terutama di daerah rawan kebakaran. Langkah ini sejalan dengan upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan kawasan hutan, serta perlindungan terhadap ekosistem dan kualitas udara yang memburuk akibat aktivitas manusia.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya