Rabu, 23 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

3.038 PPPK Paruh Waktu Dievaluasi, 68 Tak Dilanjutkan Kontraknya

Evaluasi terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu di Kendari menghasilkan 68 orang tidak diperpanjang kontraknya dari total 3.038 yang dievaluasi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 22 September 2026, 23.00 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah Kota Kendari telah menyelesaikan proses evaluasi terhadap 3.038 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Proses ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan tenaga kerja di lingkungan pemerintah daerah untuk memastikan efisiensi dan kinerja yang optimal. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa sebanyak 68 orang tidak memenuhi kriteria kelanjutan kontrak, sehingga keputusan tidak memperpanjang kontrak diambil berdasarkan hasil penilaian kinerja dan kepatuhan terhadap tugas yang diberikan.

Evaluasi ini dilakukan secara menyeluruh, mencakup aspek kualitas kerja, disiplin, serta kontribusi terhadap pencapaian program pemerintah daerah. Dari 3.038 pegawai yang dievaluasi, mayoritas dinyatakan layak untuk dilanjutkan kontraknya, sementara 68 di antaranya ditemukan tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Keputusan ini diambil setelah melalui proses penilaian yang transparan dan berbasis data.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari menegaskan bahwa evaluasi ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang sedang digalakkan. Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa setiap tenaga yang bekerja di pemerintahan benar-benar mampu menjalankan tugas sesuai harapan dan mendukung visi pemerintah kota. Keputusan tidak melanjutkan kontrak tidak serta-merta menunjukkan kegagalan, melainkan hasil dari penilaian objektif berdasarkan kinerja selama masa kontrak.

Pemerintah kota menyatakan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk PPPK paruh waktu, tetapi juga menjadi panduan bagi pengelolaan tenaga kerja lain di lingkungan pemerintah daerah. Dengan demikian, diharapkan tercipta sistem kerja yang lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Penyempurnaan kinerja aparatur sipil negara menjadi salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Sulawesi Tenggara.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya