Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

31 Saham HSC Terindikasi Pelanggaran Pidana, OJK Perketat Pengawasan

OJK mengungkap 31 saham dari 61 emiten berstatus kepemilikan konsentrasi tinggi terindikasi pelanggaran pidana pasar modal, dengan tiga emiten sudah dikenai sanksi total Rp2,1 triliun akibat manipulasi dan pengaburan identitas pemesan saham.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 18 Oktober 2026, 09.29 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 44x dibuka
31 Saham HSC Terindikasi Pelanggaran Pidana, OJK Perketat Pengawasan📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi adanya indikasi pelanggaran pidana dalam tiga puluh satu saham yang masuk kategori kepemilikan konsentrasi tinggi (HSC). Pemeriksaan awal dilakukan terhadap seluruh emiten dalam daftar tersebut tanpa pengecualian, sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan pasar modal. Hasil awal menunjukkan bahwa lebih dari separuh dari 61 emiten HSC sebelumnya menunjukkan potensi tindak pidana, terutama dalam hal manipulasi pasar dan pelanggaran transparansi kepemilikan.

Tiga emiten utama yang telah selesai diperiksa dan dijatuhi sanksi adalah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Sanksi administratif yang dikenakan mencapai total Rp2,1 triliun, dengan rincian Rp1,5 triliun untuk DSSA, Rp500 miliar untuk BREN, dan Rp100 miliar untuk CUAN. Keputusan ini berdasarkan temuan bukti kuat terkait praktik pengaburan identitas pemesan saham serta aktivitas penjatahan yang terstruktur dan direncanakan secara sistematis.

OJK menegaskan bahwa sanksi tidak hanya ditujukan kepada emiten, tetapi juga kepada pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses perdagangan dan penjatahan. Termasuk dalam lingkup penegakan hukum adalah pelaku perdagangan, penjamin emisi, pihak penjatahan pasti, hingga Ultimate Beneficial Owner (UBO) dari emiten yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan pasar modal. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen otoritas untuk memastikan keadilan, transparansi, dan keberlanjutan pasar modal.

Pemeriksaan terhadap emiten HSC dilakukan secara sistematis dan berbasis bukti. OJK menyatakan bahwa kehadiran konsentrasi kepemilikan tinggi menjadi salah satu faktor risiko yang perlu diwaspadai karena berpotensi menimbulkan ketimpangan informasi dan eksploitasi pasar. Penegakan hukum terhadap pelanggaran yang teridentifikasi menjadi bentuk perlindungan terhadap investor dan menjaga integritas pasar modal secara menyeluruh.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya