31 Saham HSC Terindikasi Pelanggaran Pidana, OJK Perketat Pengawasan
OJK mengungkap 31 saham dari 61 emiten berstatus kepemilikan konsentrasi tinggi terindikasi pelanggaran pidana pasar modal, dengan tiga emiten sudah dikenai sanksi total Rp2,1 triliun akibat manipulasi dan pengaburan identitas pemesan saham.
Redaksi iNarasikita·Minggu, 18 Oktober 2026, 09.29 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 44x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi adanya indikasi pelanggaran pidana dalam tiga puluh satu saham yang masuk kategori kepemilikan konsentrasi tinggi (HSC). Pemeriksaan awal dilakukan terhadap seluruh emiten dalam daftar tersebut tanpa pengecualian, sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan pasar modal. Hasil awal menunjukkan bahwa lebih dari separuh dari 61 emiten HSC sebelumnya menunjukkan potensi tindak pidana, terutama dalam hal manipulasi pasar dan pelanggaran transparansi kepemilikan.
Tiga emiten utama yang telah selesai diperiksa dan dijatuhi sanksi adalah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Sanksi administratif yang dikenakan mencapai total Rp2,1 triliun, dengan rincian Rp1,5 triliun untuk DSSA, Rp500 miliar untuk BREN, dan Rp100 miliar untuk CUAN. Keputusan ini berdasarkan temuan bukti kuat terkait praktik pengaburan identitas pemesan saham serta aktivitas penjatahan yang terstruktur dan direncanakan secara sistematis.
OJK menegaskan bahwa sanksi tidak hanya ditujukan kepada emiten, tetapi juga kepada pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses perdagangan dan penjatahan. Termasuk dalam lingkup penegakan hukum adalah pelaku perdagangan, penjamin emisi, pihak penjatahan pasti, hingga Ultimate Beneficial Owner (UBO) dari emiten yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan pasar modal. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen otoritas untuk memastikan keadilan, transparansi, dan keberlanjutan pasar modal.
Pemeriksaan terhadap emiten HSC dilakukan secara sistematis dan berbasis bukti. OJK menyatakan bahwa kehadiran konsentrasi kepemilikan tinggi menjadi salah satu faktor risiko yang perlu diwaspadai karena berpotensi menimbulkan ketimpangan informasi dan eksploitasi pasar. Penegakan hukum terhadap pelanggaran yang teridentifikasi menjadi bentuk perlindungan terhadap investor dan menjaga integritas pasar modal secara menyeluruh.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Lula dan Flavio Bolsonaro Saling Serang di Debat Akhir Pemilu
Debat terakhir sebelum putaran kedua pemilu Brasil memperlihatkan pertarungan sengit antara Lula dan Flavio Bolsonaro, yang saling menyerang secara pribadi dan menyoroti kebijakan masing-masing.
25 Oktober 2026

RI Kurangi Ekspor Gas ke Singapura, Dampaknya Di Bawah 2 Persen
Pengurangan pasokan gas ke Singapura oleh Indonesia mencapai 17 miliar Btu per hari selama 18 hari, berdampak kurang dari 2 persen terhadap kebutuhan harian negara tersebut.
25 Oktober 2026

OpenAI Perkuat Riset Farmasi Lewat Akuisisi Startup AI
OpenAI mengakuisisi Orchestra Bio untuk memperluas penerapan kecerdasan buatan dalam pengembangan obat melalui otomasi proses riset dan koordinasi tim ilmiah.
25 Oktober 2026

Gerindra Ungguli PDIP dan Golkar dalam Elektabilitas Survei IPO
Survei IPO menunjukkan Partai Gerindra memimpin elektabilitas dengan 23,1 persen, diikuti PDIP 11,6 persen dan Golkar 10,7 persen, sementara sebagian besar partai lain berada di bawah 10 persen.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

Transformasi Energi Indonesia Menapaki Jalur Kemandirian
Minggu, 25 Oktober 2026, 09.30 WITA

Penghapusan Insentif Flat Hemat Rp3 Triliun untuk MBG
Minggu, 25 Oktober 2026, 09.29 WITA

Koneksi Starlink Stabil di Kecepatan 400 km/Jam, Ungkap Menteri Pertahanan Ukraina
Minggu, 25 Oktober 2026, 09.08 WITA

Penyintas Serangan Gereja Yordania Ungkap Detik-detik Pelaku Arahkan Pistol
Minggu, 25 Oktober 2026, 09.07 WITA

Richard Lee: Jangan Lawan Iblis dengan Logika
Minggu, 25 Oktober 2026, 09.06 WITA

Houthi Negasi Serangan ke Makkah dan Madinah, Sebut Klaim Saudi Bohong
Minggu, 25 Oktober 2026, 09.06 WITA

Kanye West Tutup Konser GBK dengan Runaway Emosional
Minggu, 25 Oktober 2026, 09.06 WITA

4 Pilot Tewas dalam Tabrakan Pesawat Latih di Filipina
Minggu, 25 Oktober 2026, 09.06 WITA

