Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

4 Tersangka Kericuhan di Morowali Ditahan Setelah Bukti Kuat Terkumpul

Tiga warga negara China dan satu warga Indonesia ditetapkan tersangka atas kericuhan di kawasan PT Askon Morowali, didukung bukti video dan saksi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 15 Oktober 2026, 21.20 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 30x dibuka
4 Tersangka Kericuhan di Morowali Ditahan Setelah Bukti Kuat Terkumpul📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Empat individu, termasuk tiga warga negara asing asal Tiongkok dan satu warga Kabupaten Morowali, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus keributan yang terjadi di area PT Astima Konstruksi (Askon) pada Sabtu, 3 Oktober. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti permulaan yang cukup, menunjukkan adanya indikasi tindak pidana yang terjadi secara terorganisir. Keempat tersangka berinisial CY, LH, GH, dan JL, kini menjadi fokus penyelidikan pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah mengidentifikasi sejumlah alat bukti, termasuk rekaman video yang merekam peristiwa pengerusakan serta keterangan dari saksi mata. Salah satu tersangka, CY, bahkan diamankan bersama sebilah parang dan satu unit ekskavator merek LOVOL dengan nomor lambung 015, yang turut menjadi barang bukti dalam kasus ini. Bukti-bukti tersebut menjadi dasar utama dalam menjerat tersangka atas dugaan pelanggaran hukum.

Tersangka LH, yang berprofesi sebagai supervisor operator alat berat, serta GH dan JL yang bertugas sebagai operator alat berat, dikaitkan dengan peristiwa melalui rekaman elektronik dan keterangan saksi yang konsisten. Semua tersangka kini diduga melakukan tindakan pengerusakan secara bersama-sama, sehingga disangkakan melanggar Pasal 521 KUHP tentang perusakan dan Pasal 262 KUHP mengenai kekerasan bersama. Penyidik menegaskan bahwa penerapan pasal tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara menyeluruh.

Keempat tersangka kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Tenggara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Proses hukum akan terus berjalan sesuai tahapan yang berlaku, dengan penekanan pada keadilan dan kepastian hukum. Langkah ini juga menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menangani kasus keributan yang melibatkan warga negara asing dan lokal secara tegas dan profesional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya