4 Tersangka Kericuhan di Morowali Ditahan Setelah Bukti Kuat Terkumpul
Tiga warga negara China dan satu warga Indonesia ditetapkan tersangka atas kericuhan di kawasan PT Askon Morowali, didukung bukti video dan saksi.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 15 Oktober 2026, 21.20 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 30x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Empat individu, termasuk tiga warga negara asing asal Tiongkok dan satu warga Kabupaten Morowali, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus keributan yang terjadi di area PT Astima Konstruksi (Askon) pada Sabtu, 3 Oktober. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti permulaan yang cukup, menunjukkan adanya indikasi tindak pidana yang terjadi secara terorganisir. Keempat tersangka berinisial CY, LH, GH, dan JL, kini menjadi fokus penyelidikan pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah mengidentifikasi sejumlah alat bukti, termasuk rekaman video yang merekam peristiwa pengerusakan serta keterangan dari saksi mata. Salah satu tersangka, CY, bahkan diamankan bersama sebilah parang dan satu unit ekskavator merek LOVOL dengan nomor lambung 015, yang turut menjadi barang bukti dalam kasus ini. Bukti-bukti tersebut menjadi dasar utama dalam menjerat tersangka atas dugaan pelanggaran hukum.
Tersangka LH, yang berprofesi sebagai supervisor operator alat berat, serta GH dan JL yang bertugas sebagai operator alat berat, dikaitkan dengan peristiwa melalui rekaman elektronik dan keterangan saksi yang konsisten. Semua tersangka kini diduga melakukan tindakan pengerusakan secara bersama-sama, sehingga disangkakan melanggar Pasal 521 KUHP tentang perusakan dan Pasal 262 KUHP mengenai kekerasan bersama. Penyidik menegaskan bahwa penerapan pasal tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara menyeluruh.
Keempat tersangka kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Tenggara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Proses hukum akan terus berjalan sesuai tahapan yang berlaku, dengan penekanan pada keadilan dan kepastian hukum. Langkah ini juga menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menangani kasus keributan yang melibatkan warga negara asing dan lokal secara tegas dan profesional.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Hakim Batalkan Vonis Kartel Bunga, AFPI Soroti Kepatuhan Regulator
Putusan pengadilan membatalkan dakwaan kartel bunga terhadap platform pinjaman daring, dengan menilai kepatuhan terhadap arahan OJK sebagai dasar operasional yang sah.
24 Oktober 2026

Vila Eks Hitler di Alpen Terbakar, Satu Tersangka Ditahan
Sebuah bangunan bersejarah milik Adolf Hitler di pegunungan Alpen terbakar, dengan satu orang ditangkap dan penyelidikan masih berlangsung.
24 Oktober 2026

Unjuk Rasa Massal Guncang Prancis, 135 Orang Ditangkap
Aksi protes besar-besaran di berbagai kota Prancis menewaskan 135 orang ditangkap, menyusul kemarahan sosial terhadap kebijakan pemerintah dan aksi kongres partai sayap kanan.
24 Oktober 2026

Pimpinan CTIF di Singapura Tekankan Kolaborasi Intelijen Anti-Terorisme
Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin rapat CTIF Council di Singapura, perkuat sinergi intelijen sembilan negara hadapi ancaman terorisme sekaligus peringati lima tahun berdirinya fasilitas kolaborasi tersebut.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

