Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana Beli Saham Rp30,98 M

KPK tetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi dana siap pakai BNPB, termasuk adik mantan kepala BNPB yang diduga beli saham senilai Rp30,98 miliar dari dana bencana.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 17 Oktober 2026, 23.26 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 86x dibuka
Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana Beli Saham Rp30,98 M📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satunya adalah Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal Suharyanto, yang diduga memanfaatkan dana dari pengadaan langsung untuk pembelian saham perusahaan secara pribadi. Proses ini dilakukan melalui entitas PT Alfa Veritas Energizer (AVE), yang diketahui memiliki keterkaitan dengan Bima Setiawan.

Pembelian saham tersebut dilakukan pada 30 Oktober 2026, dengan jumlah 150,4 juta lembar saham dengan harga rata-rata Rp206 per lembar. Nilai total transaksi mencapai Rp30,98 miliar, sesuai data yang disampaikan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dana yang digunakan berasal dari alokasi DSP BNPB yang seharusnya digunakan untuk penanganan bencana seperti kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa di Nusa Tenggara Timur, serta banjir di Aceh dan Sumatera.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB, yang mengungkap dua klaster dugaan korupsi. Klaster pertama melibatkan konflik kepentingan terkait vendor yang terafiliasi dengan Bima Setiawan, sementara klaster kedua menyangkut penerimaan imbalan dari proyek pengadaan barang dan jasa oleh tenaga ahli dan pejabat BNPB. Dalam klaster kedua, dua tersangka, Richard Erlangga dan Gery Prasetiawan, diduga menerima fee dari proyek yang menggunakan dana darurat bencana.

KPK menahan kelima tersangka selama 20 hari, mulai 14 Oktober hingga 2 November 2026. Bima Setiawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Richard Erlangga diduga melanggar Pasal 12 huruf a, b, dan i, sementara Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika, sebagai pemberi suap, diduga melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau b, dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Gabriel Purwaka Sigit, sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya