Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana Beli Saham Rp30,98 M
KPK tetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi dana siap pakai BNPB, termasuk adik mantan kepala BNPB yang diduga beli saham senilai Rp30,98 miliar dari dana bencana.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 17 Oktober 2026, 23.26 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 86x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satunya adalah Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal Suharyanto, yang diduga memanfaatkan dana dari pengadaan langsung untuk pembelian saham perusahaan secara pribadi. Proses ini dilakukan melalui entitas PT Alfa Veritas Energizer (AVE), yang diketahui memiliki keterkaitan dengan Bima Setiawan.
Pembelian saham tersebut dilakukan pada 30 Oktober 2026, dengan jumlah 150,4 juta lembar saham dengan harga rata-rata Rp206 per lembar. Nilai total transaksi mencapai Rp30,98 miliar, sesuai data yang disampaikan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dana yang digunakan berasal dari alokasi DSP BNPB yang seharusnya digunakan untuk penanganan bencana seperti kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa di Nusa Tenggara Timur, serta banjir di Aceh dan Sumatera.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB, yang mengungkap dua klaster dugaan korupsi. Klaster pertama melibatkan konflik kepentingan terkait vendor yang terafiliasi dengan Bima Setiawan, sementara klaster kedua menyangkut penerimaan imbalan dari proyek pengadaan barang dan jasa oleh tenaga ahli dan pejabat BNPB. Dalam klaster kedua, dua tersangka, Richard Erlangga dan Gery Prasetiawan, diduga menerima fee dari proyek yang menggunakan dana darurat bencana.
KPK menahan kelima tersangka selama 20 hari, mulai 14 Oktober hingga 2 November 2026. Bima Setiawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Richard Erlangga diduga melanggar Pasal 12 huruf a, b, dan i, sementara Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika, sebagai pemberi suap, diduga melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau b, dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Gabriel Purwaka Sigit, sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Hakim Batalkan Vonis Kartel Bunga, AFPI Soroti Kepatuhan Regulator
Putusan pengadilan membatalkan dakwaan kartel bunga terhadap platform pinjaman daring, dengan menilai kepatuhan terhadap arahan OJK sebagai dasar operasional yang sah.
24 Oktober 2026

Vila Eks Hitler di Alpen Terbakar, Satu Tersangka Ditahan
Sebuah bangunan bersejarah milik Adolf Hitler di pegunungan Alpen terbakar, dengan satu orang ditangkap dan penyelidikan masih berlangsung.
24 Oktober 2026

Unjuk Rasa Massal Guncang Prancis, 135 Orang Ditangkap
Aksi protes besar-besaran di berbagai kota Prancis menewaskan 135 orang ditangkap, menyusul kemarahan sosial terhadap kebijakan pemerintah dan aksi kongres partai sayap kanan.
24 Oktober 2026

Pimpinan CTIF di Singapura Tekankan Kolaborasi Intelijen Anti-Terorisme
Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin rapat CTIF Council di Singapura, perkuat sinergi intelijen sembilan negara hadapi ancaman terorisme sekaligus peringati lima tahun berdirinya fasilitas kolaborasi tersebut.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

