Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana Beli Saham Rp30 Miliar
KPK mengungkap adik eks Kepala BNPB menggunakan dana darurat bencana untuk pembelian saham senilai Rp30,98 miliar melalui perusahaan terafiliasi.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 16 Oktober 2026, 23.29 WITA·👁 3 orang membaca· 0 hari ini · 176x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - KPK menetapkan Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) untuk penanganan bencana. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan secara terbuka, disebutkan bahwa Bima memanfaatkan aliran dana dari proyek pengadaan yang dikelola BNPB untuk membeli saham PT Alfa Veritas Energizer (AVE) melalui PT Medela Potentia, perusahaan yang memiliki keterkaitan langsung dengannya.
Pembelian saham tersebut tercatat sebesar Rp30,98 miliar per 13 Oktober 2026, menunjukkan adanya perputaran dana publik yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Kepala Direktorat Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa dana dari DSP yang seharusnya digunakan untuk penanganan darurat bencana justru dialihkan untuk keuntungan komersial melalui struktur perusahaan terafiliasi dengan tersangka.
Perkara ini terungkap dalam dua klaster pelanggaran. Klaster pertama menyoroti keterlibatan Bima Setiawan sebagai tenaga ahli dan pemilik koneksi dengan sejumlah vendor yang terlibat dalam pengadaan di BNPB. Selama periode 2024 hingga 2026, total nilai pengadaan mencapai Rp148 miliar, dengan rincian Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar di 2025, dan Rp50 miliar pada 2026. Klaster kedua menyeret Richard Erlangga dan Gery Prasetiawan, yang diduga menerima imbalan dari proyek-proyek tersebut.
Kelima tersangka, termasuk Gabriel Purwaka Sigit selaku Pejabat Pembuat Komitmen, kini ditahan selama 20 hari sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026. Masing-masing dikenai pasal berbeda sesuai peran dan perbuatan, mulai dari Pasal 12 huruf i UU Tipikor hingga pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemberian hadiah atau janji. KPK menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi struktural di sektor kemanusiaan dan kedaruratan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Hakim Batalkan Vonis Kartel Bunga, AFPI Soroti Kepatuhan Regulator
Putusan pengadilan membatalkan dakwaan kartel bunga terhadap platform pinjaman daring, dengan menilai kepatuhan terhadap arahan OJK sebagai dasar operasional yang sah.
24 Oktober 2026

Vila Eks Hitler di Alpen Terbakar, Satu Tersangka Ditahan
Sebuah bangunan bersejarah milik Adolf Hitler di pegunungan Alpen terbakar, dengan satu orang ditangkap dan penyelidikan masih berlangsung.
24 Oktober 2026

Unjuk Rasa Massal Guncang Prancis, 135 Orang Ditangkap
Aksi protes besar-besaran di berbagai kota Prancis menewaskan 135 orang ditangkap, menyusul kemarahan sosial terhadap kebijakan pemerintah dan aksi kongres partai sayap kanan.
24 Oktober 2026

Pimpinan CTIF di Singapura Tekankan Kolaborasi Intelijen Anti-Terorisme
Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin rapat CTIF Council di Singapura, perkuat sinergi intelijen sembilan negara hadapi ancaman terorisme sekaligus peringati lima tahun berdirinya fasilitas kolaborasi tersebut.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

