Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana Beli Saham Rp30 Miliar

KPK mengungkap adik eks Kepala BNPB menggunakan dana darurat bencana untuk pembelian saham senilai Rp30,98 miliar melalui perusahaan terafiliasi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 16 Oktober 2026, 23.29 WITA·👁 3 orang membaca· 0 hari ini · 176x dibuka
Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana Beli Saham Rp30 Miliar📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - KPK menetapkan Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) untuk penanganan bencana. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan secara terbuka, disebutkan bahwa Bima memanfaatkan aliran dana dari proyek pengadaan yang dikelola BNPB untuk membeli saham PT Alfa Veritas Energizer (AVE) melalui PT Medela Potentia, perusahaan yang memiliki keterkaitan langsung dengannya.

Pembelian saham tersebut tercatat sebesar Rp30,98 miliar per 13 Oktober 2026, menunjukkan adanya perputaran dana publik yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Kepala Direktorat Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa dana dari DSP yang seharusnya digunakan untuk penanganan darurat bencana justru dialihkan untuk keuntungan komersial melalui struktur perusahaan terafiliasi dengan tersangka.

Perkara ini terungkap dalam dua klaster pelanggaran. Klaster pertama menyoroti keterlibatan Bima Setiawan sebagai tenaga ahli dan pemilik koneksi dengan sejumlah vendor yang terlibat dalam pengadaan di BNPB. Selama periode 2024 hingga 2026, total nilai pengadaan mencapai Rp148 miliar, dengan rincian Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar di 2025, dan Rp50 miliar pada 2026. Klaster kedua menyeret Richard Erlangga dan Gery Prasetiawan, yang diduga menerima imbalan dari proyek-proyek tersebut.

Kelima tersangka, termasuk Gabriel Purwaka Sigit selaku Pejabat Pembuat Komitmen, kini ditahan selama 20 hari sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026. Masing-masing dikenai pasal berbeda sesuai peran dan perbuatan, mulai dari Pasal 12 huruf i UU Tipikor hingga pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemberian hadiah atau janji. KPK menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi struktural di sektor kemanusiaan dan kedaruratan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya