Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Adik Eks Kepala BNPB Ditetapkan Tersangka Suap Dana Bencana

KPK menetapkan adik eks kepala BNPB dan empat lainnya sebagai tersangka dugaan suap dan konflik kepentingan dalam pengelolaan dana siap pakai bencana.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 17 Oktober 2026, 12.27 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 37x dibuka
Adik Eks Kepala BNPB Ditetapkan Tersangka Suap Dana Bencana📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana siap pakai untuk penanganan bencana alam, termasuk kebakaran hutan dan bencana gempa di Nusa Tenggara Timur. Salah satu tersangka merupakan adik dari mantan kepala BNPB, Letjen Suharyanto, yang saat ini menjabat sebagai tenaga ahli di lembaga tersebut, bernama Bima Setiawan. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memastikan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana darurat bencana.

Empat tersangka lainnya terdiri atas Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Subdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB, Richard Erlangga selaku tenaga ahli BNPB, serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika. KPK mengidentifikasi dua klaster kasus: pertama, adanya keterlibatan Bima dalam penyaluran dana ke vendor yang terafiliasi dengannya; kedua, dugaan pemberian imbalan dalam proyek pengadaan yang menggunakan dana darurat bencana. Kedua klaster ini menunjukkan adanya jaringan yang terstruktur dalam praktik korupsi tersebut.

Dalam konferensi pers, Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkap bahwa Bima Setiawan diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli saham PT Alfa Veritas Energizer (AVE) melalui PT Medela Potentia, yang merupakan entitas terafiliasi dengannya. Pemilikan saham tersebut tercatat sebesar Rp30,98 miliar per 13 Oktober 2026. KPK menyatakan bahwa dana dari pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai BNPB telah dimanfaatkan secara tidak sah untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset di pasar modal.

Para tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, mulai dari 14 Oktober hingga 2 November 2026. Setiap tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran dan indikasi pelanggaran. Bima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i UU Tipikor, sementara Richard Erlangga diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan huruf i. Gery dan Syifa, sebagai pemberi, disangkakan melanggar pasal dalam KUHP, sedangkan Gabriel Purwaka Sigit sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, b, dan Pasal 12 B UU Tipikor.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya