Adik Eks Kepala BNPB Ditetapkan Tersangka Suap Dana Bencana
KPK menetapkan adik eks kepala BNPB dan empat lainnya sebagai tersangka dugaan suap dan konflik kepentingan dalam pengelolaan dana siap pakai bencana.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 17 Oktober 2026, 12.27 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 37x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana siap pakai untuk penanganan bencana alam, termasuk kebakaran hutan dan bencana gempa di Nusa Tenggara Timur. Salah satu tersangka merupakan adik dari mantan kepala BNPB, Letjen Suharyanto, yang saat ini menjabat sebagai tenaga ahli di lembaga tersebut, bernama Bima Setiawan. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memastikan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana darurat bencana.
Empat tersangka lainnya terdiri atas Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Subdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB, Richard Erlangga selaku tenaga ahli BNPB, serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika. KPK mengidentifikasi dua klaster kasus: pertama, adanya keterlibatan Bima dalam penyaluran dana ke vendor yang terafiliasi dengannya; kedua, dugaan pemberian imbalan dalam proyek pengadaan yang menggunakan dana darurat bencana. Kedua klaster ini menunjukkan adanya jaringan yang terstruktur dalam praktik korupsi tersebut.
Dalam konferensi pers, Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkap bahwa Bima Setiawan diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli saham PT Alfa Veritas Energizer (AVE) melalui PT Medela Potentia, yang merupakan entitas terafiliasi dengannya. Pemilikan saham tersebut tercatat sebesar Rp30,98 miliar per 13 Oktober 2026. KPK menyatakan bahwa dana dari pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai BNPB telah dimanfaatkan secara tidak sah untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset di pasar modal.
Para tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, mulai dari 14 Oktober hingga 2 November 2026. Setiap tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran dan indikasi pelanggaran. Bima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i UU Tipikor, sementara Richard Erlangga diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan huruf i. Gery dan Syifa, sebagai pemberi, disangkakan melanggar pasal dalam KUHP, sedangkan Gabriel Purwaka Sigit sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, b, dan Pasal 12 B UU Tipikor.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Hakim Batalkan Vonis Kartel Bunga, AFPI Soroti Kepatuhan Regulator
Putusan pengadilan membatalkan dakwaan kartel bunga terhadap platform pinjaman daring, dengan menilai kepatuhan terhadap arahan OJK sebagai dasar operasional yang sah.
24 Oktober 2026

Vila Eks Hitler di Alpen Terbakar, Satu Tersangka Ditahan
Sebuah bangunan bersejarah milik Adolf Hitler di pegunungan Alpen terbakar, dengan satu orang ditangkap dan penyelidikan masih berlangsung.
24 Oktober 2026

Unjuk Rasa Massal Guncang Prancis, 135 Orang Ditangkap
Aksi protes besar-besaran di berbagai kota Prancis menewaskan 135 orang ditangkap, menyusul kemarahan sosial terhadap kebijakan pemerintah dan aksi kongres partai sayap kanan.
24 Oktober 2026

Pimpinan CTIF di Singapura Tekankan Kolaborasi Intelijen Anti-Terorisme
Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin rapat CTIF Council di Singapura, perkuat sinergi intelijen sembilan negara hadapi ancaman terorisme sekaligus peringati lima tahun berdirinya fasilitas kolaborasi tersebut.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

